Lecehkan wartawan, guru honorer jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Hendrick Hiwa Kahewambani, seorang guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Wulla Waijellu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka karena menghina atau melecehkan profesi wartawan.
Ihwal penetapan yang bersangkutan diawali dari laporan Gerard Nggau Behar, jurnalis Harian Victory News- Kupang yang merasa terancam dan dihambat serta dilecehkan saat sedang melakukan tugas peliputan terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Hinggu Meha Rangga, yang melakukan penganiayaan terhadap Diki Bilijawa, seorang kepala sekolah di SD Inpres Laipandak, Kecamatan Wulla Waijellu, hingga mengalami trauma dan luka–luka, Senin 16 September 2013.
Menurut Gerard, ketika dirinya melakukan peliputan, Hendrick merupakan putera tertua tersangka penganiayaan mengungkapkan kata-kata yang tidak etis dan melecehkan profesinya sebagai jurnalis.
"Jangan lepas orang itu memotret bapak saya, begitu Hendrick katakan sambil menunjuk–nunjuk saya (Gerard). Dia juga bilang kenapa foto Bapak saya, kenapa tidak foto itu guru sana, wartawan pembohong dan wartawan provokator. Dia omong itu di area kantor Polsek," terang Gerard menceritakan kejadian saat profesinya dilecehkan, kala melakukan peliputan saat itu, ketika ditemui Sindo, Sabtu (21/9/2013).
Lebih jauh Gerard menjelaskan, sebelum mengambil foto tersangka penganiayaan, dirinya sudah terlebih dahulu memohon izin pada Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Briptu Simon RR Sogen terkait kasus itu.
Gerard akhirnya langsung melaporkan yang bersangkutan di Polsek setempat saat itu juga. "Saya lapor memang saat itu. Biar yang bersangkutan bisa diproses dan bisa tahu bahwa mulutmu harimaumu bukan sebatas ungkapan semata," tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Simon RR Sogen mengatakan, berjanji akan memproses tuntas kasus ini.
"Hendrick sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal penghinaan dan ancaman hukuman minimal enam bulan. Berkasnya Senin (23/09) nanti akan segera saya bawa ke Polres," katanya.
Ditanya apakah tersangka tidak dijerat pula dengan UU Pers Nomor 40/1999? Simon berdalil, tidak ada upaya dari tersangka untuk menghambat atau menghalangi tugas pelapor sebagai jurnalis.
"Tersangka tidak menghambat, mengancam atau halangi tugas jurnalis, jadi kami tidak kenakan pasal sesuai UU Pers," katanya.
Ihwal penetapan yang bersangkutan diawali dari laporan Gerard Nggau Behar, jurnalis Harian Victory News- Kupang yang merasa terancam dan dihambat serta dilecehkan saat sedang melakukan tugas peliputan terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Hinggu Meha Rangga, yang melakukan penganiayaan terhadap Diki Bilijawa, seorang kepala sekolah di SD Inpres Laipandak, Kecamatan Wulla Waijellu, hingga mengalami trauma dan luka–luka, Senin 16 September 2013.
Menurut Gerard, ketika dirinya melakukan peliputan, Hendrick merupakan putera tertua tersangka penganiayaan mengungkapkan kata-kata yang tidak etis dan melecehkan profesinya sebagai jurnalis.
"Jangan lepas orang itu memotret bapak saya, begitu Hendrick katakan sambil menunjuk–nunjuk saya (Gerard). Dia juga bilang kenapa foto Bapak saya, kenapa tidak foto itu guru sana, wartawan pembohong dan wartawan provokator. Dia omong itu di area kantor Polsek," terang Gerard menceritakan kejadian saat profesinya dilecehkan, kala melakukan peliputan saat itu, ketika ditemui Sindo, Sabtu (21/9/2013).
Lebih jauh Gerard menjelaskan, sebelum mengambil foto tersangka penganiayaan, dirinya sudah terlebih dahulu memohon izin pada Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Briptu Simon RR Sogen terkait kasus itu.
Gerard akhirnya langsung melaporkan yang bersangkutan di Polsek setempat saat itu juga. "Saya lapor memang saat itu. Biar yang bersangkutan bisa diproses dan bisa tahu bahwa mulutmu harimaumu bukan sebatas ungkapan semata," tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Simon RR Sogen mengatakan, berjanji akan memproses tuntas kasus ini.
"Hendrick sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal penghinaan dan ancaman hukuman minimal enam bulan. Berkasnya Senin (23/09) nanti akan segera saya bawa ke Polres," katanya.
Ditanya apakah tersangka tidak dijerat pula dengan UU Pers Nomor 40/1999? Simon berdalil, tidak ada upaya dari tersangka untuk menghambat atau menghalangi tugas pelapor sebagai jurnalis.
"Tersangka tidak menghambat, mengancam atau halangi tugas jurnalis, jadi kami tidak kenakan pasal sesuai UU Pers," katanya.
(mhd)