Lecehkan wartawan, guru honorer jadi tersangka

Sabtu, 21 September 2013 - 16:32 WIB
Lecehkan wartawan, guru...
Lecehkan wartawan, guru honorer jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Hendrick Hiwa Kahewambani, seorang guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Wulla Waijellu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka karena menghina atau melecehkan profesi wartawan.

Ihwal penetapan yang bersangkutan diawali dari laporan Gerard Nggau Behar, jurnalis Harian Victory News- Kupang yang merasa terancam dan dihambat serta dilecehkan saat sedang melakukan tugas peliputan terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Hinggu Meha Rangga, yang melakukan penganiayaan terhadap Diki Bilijawa, seorang kepala sekolah di SD Inpres Laipandak, Kecamatan Wulla Waijellu, hingga mengalami trauma dan luka–luka, Senin 16 September 2013.

Menurut Gerard, ketika dirinya melakukan peliputan, Hendrick merupakan putera tertua tersangka penganiayaan mengungkapkan kata-kata yang tidak etis dan melecehkan profesinya sebagai jurnalis.

"Jangan lepas orang itu memotret bapak saya, begitu Hendrick katakan sambil menunjuk–nunjuk saya (Gerard). Dia juga bilang kenapa foto Bapak saya, kenapa tidak foto itu guru sana, wartawan pembohong dan wartawan provokator. Dia omong itu di area kantor Polsek," terang Gerard menceritakan kejadian saat profesinya dilecehkan, kala melakukan peliputan saat itu, ketika ditemui Sindo, Sabtu (21/9/2013).

Lebih jauh Gerard menjelaskan, sebelum mengambil foto tersangka penganiayaan, dirinya sudah terlebih dahulu memohon izin pada Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Briptu Simon RR Sogen terkait kasus itu.

Gerard akhirnya langsung melaporkan yang bersangkutan di Polsek setempat saat itu juga. "Saya lapor memang saat itu. Biar yang bersangkutan bisa diproses dan bisa tahu bahwa mulutmu harimaumu bukan sebatas ungkapan semata," tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Simon RR Sogen mengatakan, berjanji akan memproses tuntas kasus ini.

"Hendrick sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal penghinaan dan ancaman hukuman minimal enam bulan. Berkasnya Senin (23/09) nanti akan segera saya bawa ke Polres," katanya.

Ditanya apakah tersangka tidak dijerat pula dengan UU Pers Nomor 40/1999? Simon berdalil, tidak ada upaya dari tersangka untuk menghambat atau menghalangi tugas pelapor sebagai jurnalis.

"Tersangka tidak menghambat, mengancam atau halangi tugas jurnalis, jadi kami tidak kenakan pasal sesuai UU Pers," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
7 menit yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
25 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
42 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
1 jam yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
1 jam yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved