Lecehkan wartawan, guru honorer jadi tersangka

Sabtu, 21 September 2013 - 16:32 WIB
Lecehkan wartawan, guru...
Lecehkan wartawan, guru honorer jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Hendrick Hiwa Kahewambani, seorang guru honorer di salah satu SMP di Kecamatan Wulla Waijellu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka karena menghina atau melecehkan profesi wartawan.

Ihwal penetapan yang bersangkutan diawali dari laporan Gerard Nggau Behar, jurnalis Harian Victory News- Kupang yang merasa terancam dan dihambat serta dilecehkan saat sedang melakukan tugas peliputan terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Hinggu Meha Rangga, yang melakukan penganiayaan terhadap Diki Bilijawa, seorang kepala sekolah di SD Inpres Laipandak, Kecamatan Wulla Waijellu, hingga mengalami trauma dan luka–luka, Senin 16 September 2013.

Menurut Gerard, ketika dirinya melakukan peliputan, Hendrick merupakan putera tertua tersangka penganiayaan mengungkapkan kata-kata yang tidak etis dan melecehkan profesinya sebagai jurnalis.

"Jangan lepas orang itu memotret bapak saya, begitu Hendrick katakan sambil menunjuk–nunjuk saya (Gerard). Dia juga bilang kenapa foto Bapak saya, kenapa tidak foto itu guru sana, wartawan pembohong dan wartawan provokator. Dia omong itu di area kantor Polsek," terang Gerard menceritakan kejadian saat profesinya dilecehkan, kala melakukan peliputan saat itu, ketika ditemui Sindo, Sabtu (21/9/2013).

Lebih jauh Gerard menjelaskan, sebelum mengambil foto tersangka penganiayaan, dirinya sudah terlebih dahulu memohon izin pada Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Briptu Simon RR Sogen terkait kasus itu.

Gerard akhirnya langsung melaporkan yang bersangkutan di Polsek setempat saat itu juga. "Saya lapor memang saat itu. Biar yang bersangkutan bisa diproses dan bisa tahu bahwa mulutmu harimaumu bukan sebatas ungkapan semata," tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Wulla Waijellu Simon RR Sogen mengatakan, berjanji akan memproses tuntas kasus ini.

"Hendrick sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal penghinaan dan ancaman hukuman minimal enam bulan. Berkasnya Senin (23/09) nanti akan segera saya bawa ke Polres," katanya.

Ditanya apakah tersangka tidak dijerat pula dengan UU Pers Nomor 40/1999? Simon berdalil, tidak ada upaya dari tersangka untuk menghambat atau menghalangi tugas pelapor sebagai jurnalis.

"Tersangka tidak menghambat, mengancam atau halangi tugas jurnalis, jadi kami tidak kenakan pasal sesuai UU Pers," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
32 menit yang lalu
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
36 menit yang lalu
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
1 jam yang lalu
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
2 jam yang lalu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved