Anggota kepolisian menjadi korban malapraktik
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota Kepolisian, Brigadir Andi Apandi yang bertugas di Polsek Klari, menjadi korban malapraktik salah satu dokter di RS Bayukarta Karawang.
Akibatnya kini tangannya mengalami cacat permanen setelah menjalani operasi di RS itu. Sementara pihak kepolisian sendiri lamban dalam memroses kasus salah satu anggotanya tersebut.
Kejadian tersebut berlangsung tiga tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2010, saat itu dirinya mengalami kecelakaan bersama anak dan isterinya saat mengendarai motor dan bertabrakan dengan mobil angkot, mereka lalu pingsan dan dibawa warga ke klinik kencana depan Polsek Cilamaya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui dirinya mengalami patah tulang tertutup di bagian pergelangan tangan sebelah kanan, dan kaki bagian paha sebelah kanan. Sementara isterinya patah tulang tertutup di kaki bagian paha, dan anaknya luka bagian kepala serta gigi rontok.
Kemudian mereka di rujuk ke RS Bayukarta yang sarana prasaranya lengkap dan tersedia dokter spesialis patah tulang (orthopedi).
Operasi pun dilakukan dengan melakukan pemasangan pen. Tidak ada kejanggalan pada awalnya, namun tiba-tiba setelah pemasangan pen dirinya merasakan sakit di bagian yang di operasi, lalu Andi mengeluhkan sakitnya itu kepada saeorang dokter yang mengoperasi.
Di luar dugaan dirinya terkaget setelah mengetahui bahwa yang menangani operasinya tersebut bukan dokter ahli orthopedi melainkan dokter spesialis bedah umum.
Setelah kurang lebih satu minggu dirawat, akhirnya dirinya dan keluarganya pulang, namun setelah berada di rumah beberapa hari tangan kanannya membengkak dan sakit, selain itu cairan nanah pun keluar dari tangan yang bengkak tersebut.
"Sayapun lalu kontrol ulang kepada dokter yang mengoperasi saya. Katanya, keluar nanah tersebut dan tinggal menunggu lukanya kering, namun setelah satu minggu kontrol kembali, dokter tersebut menyarankan operasi jahit ulang karena jahitan yang ada di tangan saya lepas semua karena tangan saya basah semua bercampur nanah, saya pun menerima saran tersebut dengan haraan cepat sembuh," ujarnya yang ditemui di Polres Karawang saat akan melakukan pelaporan, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Jumat (20/9/2013).
Namun setelah berminggu-minggu, jahitannya lepas kembali, akhirnya dirinya melakukan kontrol ke dokter lainnya di RSUD Karawang.
Pada hasil kontrol dokter di RSUD Karawang mengatakan dirinya mengalami infeksi tulang dan secepatnya harus dilakukan operasi ulang. Hal tersebut tidak dikatakan oleh Dr RSUD Karawang saja namun juga Dr RS Bayu Asih Purwakarta pun mengatakan hal yang sama.
Akhirnya pihaknya melakukan komplain agar RS Bayukarta bertanggung jawab dengan kondisinya dan untuk melakukan operasi ulang. Kemudian pihak RS Bayukarta memberi surat pengantar untuk datang ke RS Imanuel di Bandung.
Namun operasi tersebut dinilainya gagal, pasalnya tangannya bernanah dan bau, beberapa rumah sakit telah didatangin namun akhirnya dia mendatangi dokter di RSUD karawang yang siap membantu pengobatannya.
Pihak dokter RSUD meminta surat pernyataan ketidaksanggupan Dr RS Bayukarta yang menangani operasinya agar pihak dokter RSUD tidak disalahkan dalam menangani pengobatan dan perawatnnya.
"Menurut dokter spesialis Bayukarta seharusnya dirinya dilakukan operasi ulang sebanyak 2 kali, yaitu tindakan operasi pertama pencabutan kawat dan pembersihan infeksi, selanjutnya opersi kedua pemasangan penuntuk penyambungan tulang, namun ternyata dokter spesialis bedah umum tersebut tidak melakukannyan," ujarnya.
Akibatnya salah satu tulangnya patah dan harus dibuang karena tidak terpakai lagi. Saya pun lalu menjalani pengobatan orthopedi di RS Solo.
Kini kondisinya telah membaik namun menjadi cacat permanen di tangan kanan.
Kasus dugaan malapraktik itupun dilaporkan ke Polres Karawang. Tapi sampai sekarang kasus itu tak kunjung selesai.
"Sebagai anggota polisi sendiri sudah melaporkan sepuluh bulan yang lalu namun tidak ada tindak lanjut yang baik, hari ini kami melaporkan kembali," katanya.
Menurut Andi, pihaknya telah menghabiskan sekitar Rp500 juta untuk biaya operasi dan pengobatan tangannya, dengan hasil cacat permanen tangannya.
Sementara itu kuasa hukum Andi Apiandi, Imam saprudin dari Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GM gakham) mengatakan pihaknya akan mendampingi kliennya untuk lapor ke SPKT Polres Karawang.
"Dengan harapan kepolisian agar melakukan bentuk penyidikan dan penyelidikan agar melakukan pengembangan sesuai pokok persoalan," katanya.
RS Bayukarta dilaporan secara pidana dan perdata, dimana untuk pidana yaitu malapraktik atas tidakan kecerobohan rumah sakit yang mengakibatkan kecacatan.
"Dan kita selanjutnya akan mengajukan secara perdata, yaitu ganti rugi secara materi," ujarnya.
Akibatnya kini tangannya mengalami cacat permanen setelah menjalani operasi di RS itu. Sementara pihak kepolisian sendiri lamban dalam memroses kasus salah satu anggotanya tersebut.
Kejadian tersebut berlangsung tiga tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2010, saat itu dirinya mengalami kecelakaan bersama anak dan isterinya saat mengendarai motor dan bertabrakan dengan mobil angkot, mereka lalu pingsan dan dibawa warga ke klinik kencana depan Polsek Cilamaya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui dirinya mengalami patah tulang tertutup di bagian pergelangan tangan sebelah kanan, dan kaki bagian paha sebelah kanan. Sementara isterinya patah tulang tertutup di kaki bagian paha, dan anaknya luka bagian kepala serta gigi rontok.
Kemudian mereka di rujuk ke RS Bayukarta yang sarana prasaranya lengkap dan tersedia dokter spesialis patah tulang (orthopedi).
Operasi pun dilakukan dengan melakukan pemasangan pen. Tidak ada kejanggalan pada awalnya, namun tiba-tiba setelah pemasangan pen dirinya merasakan sakit di bagian yang di operasi, lalu Andi mengeluhkan sakitnya itu kepada saeorang dokter yang mengoperasi.
Di luar dugaan dirinya terkaget setelah mengetahui bahwa yang menangani operasinya tersebut bukan dokter ahli orthopedi melainkan dokter spesialis bedah umum.
Setelah kurang lebih satu minggu dirawat, akhirnya dirinya dan keluarganya pulang, namun setelah berada di rumah beberapa hari tangan kanannya membengkak dan sakit, selain itu cairan nanah pun keluar dari tangan yang bengkak tersebut.
"Sayapun lalu kontrol ulang kepada dokter yang mengoperasi saya. Katanya, keluar nanah tersebut dan tinggal menunggu lukanya kering, namun setelah satu minggu kontrol kembali, dokter tersebut menyarankan operasi jahit ulang karena jahitan yang ada di tangan saya lepas semua karena tangan saya basah semua bercampur nanah, saya pun menerima saran tersebut dengan haraan cepat sembuh," ujarnya yang ditemui di Polres Karawang saat akan melakukan pelaporan, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Jumat (20/9/2013).
Namun setelah berminggu-minggu, jahitannya lepas kembali, akhirnya dirinya melakukan kontrol ke dokter lainnya di RSUD Karawang.
Pada hasil kontrol dokter di RSUD Karawang mengatakan dirinya mengalami infeksi tulang dan secepatnya harus dilakukan operasi ulang. Hal tersebut tidak dikatakan oleh Dr RSUD Karawang saja namun juga Dr RS Bayu Asih Purwakarta pun mengatakan hal yang sama.
Akhirnya pihaknya melakukan komplain agar RS Bayukarta bertanggung jawab dengan kondisinya dan untuk melakukan operasi ulang. Kemudian pihak RS Bayukarta memberi surat pengantar untuk datang ke RS Imanuel di Bandung.
Namun operasi tersebut dinilainya gagal, pasalnya tangannya bernanah dan bau, beberapa rumah sakit telah didatangin namun akhirnya dia mendatangi dokter di RSUD karawang yang siap membantu pengobatannya.
Pihak dokter RSUD meminta surat pernyataan ketidaksanggupan Dr RS Bayukarta yang menangani operasinya agar pihak dokter RSUD tidak disalahkan dalam menangani pengobatan dan perawatnnya.
"Menurut dokter spesialis Bayukarta seharusnya dirinya dilakukan operasi ulang sebanyak 2 kali, yaitu tindakan operasi pertama pencabutan kawat dan pembersihan infeksi, selanjutnya opersi kedua pemasangan penuntuk penyambungan tulang, namun ternyata dokter spesialis bedah umum tersebut tidak melakukannyan," ujarnya.
Akibatnya salah satu tulangnya patah dan harus dibuang karena tidak terpakai lagi. Saya pun lalu menjalani pengobatan orthopedi di RS Solo.
Kini kondisinya telah membaik namun menjadi cacat permanen di tangan kanan.
Kasus dugaan malapraktik itupun dilaporkan ke Polres Karawang. Tapi sampai sekarang kasus itu tak kunjung selesai.
"Sebagai anggota polisi sendiri sudah melaporkan sepuluh bulan yang lalu namun tidak ada tindak lanjut yang baik, hari ini kami melaporkan kembali," katanya.
Menurut Andi, pihaknya telah menghabiskan sekitar Rp500 juta untuk biaya operasi dan pengobatan tangannya, dengan hasil cacat permanen tangannya.
Sementara itu kuasa hukum Andi Apiandi, Imam saprudin dari Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GM gakham) mengatakan pihaknya akan mendampingi kliennya untuk lapor ke SPKT Polres Karawang.
"Dengan harapan kepolisian agar melakukan bentuk penyidikan dan penyelidikan agar melakukan pengembangan sesuai pokok persoalan," katanya.
RS Bayukarta dilaporan secara pidana dan perdata, dimana untuk pidana yaitu malapraktik atas tidakan kecerobohan rumah sakit yang mengakibatkan kecacatan.
"Dan kita selanjutnya akan mengajukan secara perdata, yaitu ganti rugi secara materi," ujarnya.
(lns)