Tersangka penjual satwa langka dibawa ke Jakarta
A
A
A
Sindonews.com – Suryono (S) tersangka penjual puluhan satwa langka yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Mabes Polri, akhirnya dibawa ke Jakarta.
Tindakan ini diambil polisi untuk memutus mata rantai sekaligus membongkar jaringan yang lebih besar.
Kepala Sub Dirtipiter Kombes Pol Luki Arliansyah mengatakan, sejauh ini kepolisian belum bisa mengorek lebih banyak informasi terkait asal satwa langka yang diperjualbelikan S.
Namun demikian, satwa tersebut tidak seluruhnya berasal dari wilayah Jawa Tengah.Sebab, ada juga satwa yang didatangkan dari luar wilayah seperti Jawa Barat.
“Tapi apakah ini juga berkaitan dengan jaringan yang lebih besar, dan lainnya kami masih belum tahu. Makanya S kita bawa ke Jakarta untuk pengembangan,” kata Luki, Kamis (19/9/2013).
Menurut dia, dari tangan S, polisi mengamankan 68 satwa. Dari jumlah itu 27 di antaranya merupakan satwa langka yang dilindungi Undang-undang nomor 5/1990.
”Di UU itu, pasal 21 huruf a pelaku (pedagang) diancam hukuman kurungan lima tahun. Juga denda Rp100 juta,” jelasnya.
Beberapa satwa yang dilindungi tersebut antara lain Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) fase gelap, Alap-alap sapi (Falco moluccensis), Beluk Jampuk (Bubo sumatranus), kucing hutan, anak kijang,
trenggiling, landak, bajing terbaang, musang pandan (Paradoxurus hermaphrodites), kukang (Nycticebus coucang), anakan buaya muara (Crocodylus porosus).
Luki menegaskan, kepolisian sangat serius menangani perdagangan satwa yang dilindungi. Progres penanganan satwa dilindungi selalu di level internasional. ”Interpol selalu mengekspose hasilpembongkaran yang telah dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
Tindakan ini diambil polisi untuk memutus mata rantai sekaligus membongkar jaringan yang lebih besar.
Kepala Sub Dirtipiter Kombes Pol Luki Arliansyah mengatakan, sejauh ini kepolisian belum bisa mengorek lebih banyak informasi terkait asal satwa langka yang diperjualbelikan S.
Namun demikian, satwa tersebut tidak seluruhnya berasal dari wilayah Jawa Tengah.Sebab, ada juga satwa yang didatangkan dari luar wilayah seperti Jawa Barat.
“Tapi apakah ini juga berkaitan dengan jaringan yang lebih besar, dan lainnya kami masih belum tahu. Makanya S kita bawa ke Jakarta untuk pengembangan,” kata Luki, Kamis (19/9/2013).
Menurut dia, dari tangan S, polisi mengamankan 68 satwa. Dari jumlah itu 27 di antaranya merupakan satwa langka yang dilindungi Undang-undang nomor 5/1990.
”Di UU itu, pasal 21 huruf a pelaku (pedagang) diancam hukuman kurungan lima tahun. Juga denda Rp100 juta,” jelasnya.
Beberapa satwa yang dilindungi tersebut antara lain Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) fase gelap, Alap-alap sapi (Falco moluccensis), Beluk Jampuk (Bubo sumatranus), kucing hutan, anak kijang,
trenggiling, landak, bajing terbaang, musang pandan (Paradoxurus hermaphrodites), kukang (Nycticebus coucang), anakan buaya muara (Crocodylus porosus).
Luki menegaskan, kepolisian sangat serius menangani perdagangan satwa yang dilindungi. Progres penanganan satwa dilindungi selalu di level internasional. ”Interpol selalu mengekspose hasilpembongkaran yang telah dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
(lns)