Bidan T juga diduga lakukan praktik aborsi
A
A
A
Sindonews.com - Selain melakukan praktik jual bayi, bidan T juga diduga melakukan praktik aborsi di tempat kerjanya, di Desa Cipadung, RT 3 RW 5, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Untuk dugaan aborsi, kita masih dalami dari keterangan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, dugaan tersebut mencuat dari adanya catatan di buku data yang telah disita pihak kepolisian. Dalam catatan itu disebutkan, ada bayi yang lahir pada usia lima bulan.
"Dari keterangan itu kita juga sempat melakukan penggeledahan dan menggali di sekitar rumah tersangka. Tapi sampai saat ini belum kita temukan," bebernya.
Setelah didesak oleh penyidik, T pun mengakui jika pernah melakukan aborsi. Namun dari pengakuannya, jasad bayi hasil aborsi dibawa oleh orang tuanya.
Dari hasil penyelidikaan sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, enam lembar surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak penguasaan anak, dan satu buah buku pasien.
Atas perbuatannya, bidan T dijerat dengan Pasal 83 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda maksimal Rp300 juta dan denda minimal Rp60 juta.
"Untuk dugaan aborsi, kita masih dalami dari keterangan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, dugaan tersebut mencuat dari adanya catatan di buku data yang telah disita pihak kepolisian. Dalam catatan itu disebutkan, ada bayi yang lahir pada usia lima bulan.
"Dari keterangan itu kita juga sempat melakukan penggeledahan dan menggali di sekitar rumah tersangka. Tapi sampai saat ini belum kita temukan," bebernya.
Setelah didesak oleh penyidik, T pun mengakui jika pernah melakukan aborsi. Namun dari pengakuannya, jasad bayi hasil aborsi dibawa oleh orang tuanya.
Dari hasil penyelidikaan sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, enam lembar surat pernyataan penyerahan dan pelepasan hak penguasaan anak, dan satu buah buku pasien.
Atas perbuatannya, bidan T dijerat dengan Pasal 83 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, dan denda maksimal Rp300 juta dan denda minimal Rp60 juta.
(san)