Nekat curi motor, warga Karanganyar di bui

Rabu, 18 September 2013 - 20:09 WIB
Nekat curi motor, warga...
Nekat curi motor, warga Karanganyar di bui
A A A
Sindonews.com - Angga Febrianto (19), warga Kelurahan Nano, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya remaja tersebut nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di Pasar Nusukan Solo.

Keterangan yang dihimpun dari Mapolsek Banjarsari, menyebutkan tersangka tersebut nekat mencuri Sepeda Motor Honda Beat Berplat nomor AD 3186 LU milik Suwono, 43 warga RT 7 RW 7 Sondangwarno, Wonotunggal, Kabupaten Batang.

Motor tersebut dicuri ketika sang pemilik sedang berbelanja di pasar pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB. Situasi yang masih pagi, membuat halaman parkir pasar tersebut cukup sepi, sehingga menimbulkan niat jahat sang pelaku untuk mencuri kendaraan tersebut.

Setelah kondisi aman, sang pelaku langsung membawa kendaraan tersebut keluar dari halaman parkir dan menuju Jalan KP Tendean. Dalam melancarkan aksinya tersebut, Angga juga mengajak salah seorang teman yakni Yoseph Kristri Daryanto (21), warga RT 09 RW 04 Palemgading, Karang Malang, Sragen.

Tugas Yoseph dalam pencurian tersebut yakni membawa kendaraan pelaku, sedangkan angga membawa kendaraan yang sedang dicuri tersebut.

Tak lama berselang, sang pemilik kendaraan keluar dan mendapati kendaraannya telah raib dari halaman parkir.

Mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langfsung melapor kepada pihak kepolsian. Tak berselang lama, petugas yang dibantu warga sekitar, berhasil membekuk dua orang tersebut yang masih berada di Jalan KP Tendean.

Para pelaku tersebut tidak bisa mengelak langsung menyerah di hadapan petugas kepolisan dan warga. “Kami sangat berterimakasih kepada warga yang ikut membantu penagkapan maling tersebut. Berkat mereka, maling itu bisa kami bekuk,” ucap Kapolsek Banjarsari, Komisaris Polisi I Ketut Rahman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, para pelaku pencurian tersebut lantas dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)