IPW: Rakyat sipil tak boleh pegang senpi
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta pemerintah mencabut kebijakan membolehkan rakyat sipil memiliki senjata api. Itu demi mencegah penyalahgunaan senjata api untuk kejahatan.
"Memang beredarnya senjata ilegal di masyarakat tidak terlepas dari sikap pemerintah yang terlalu mentolerir atau permisif dengan kebijakan memberikan senjata kepada sipil," ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/9/2013).
Kebijakan itu, jelas memudahkan sipil berbondong-bondong memiliki senjata api. Dengan merogoh kocek Rp1 juta untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB), rakyat sipil punya izin memiliki senjata api. "Ini membuka peluang bagi masyarakat sipil untuk ramai-ramai punya senjata api," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, rakyat sipil akan mencari celah lain jika tidak mendapat izin kepemilikan senjata api. Artinya, itu membuka celah bagi rakyat sipil untuk memiliki senjata ilegal.
"Misalnya si A punya senjata api dengan prosedur ketat, si B dia tidak bisa mendapatkan itu. Tentu dia akan cari solusi lewat pasar gelap," bebernya.
Atas dasar itu, dia meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Artinya, rakyat sipil jangan ada yang diperbolehkan memiliki senjata api. "Idealnya pemerintah harus mencabut ketentuan bahwa sipil boleh memegang senjata api sehingga tidak satu sipil pun diperkenankan," tegasnya.
Soal usulan itu, Neta mengaku pernah menyampaikannya berkali-kali ke pemerintah maupun ke DPR RI. "Tapi belum ada (respon). Biasalah pemerintah," sindirnya.
Neta mengatakan, ada enam jenis senjata ilegal yang ada di Indonesia. Pertama senjata legal yang izinnya habis sehingga jadi ilegal. Kedua adalah senjata selundupan. Sisanya adalah senjata rakitan, senjata dari daerah konflik, dan senjata purnawirawan.
"Terakhir yang paling banyak adalah air soft gun, air soft gun itu bentuk mesinnya 100 persen menyerupai senjata organik dan senjata orisinil, dan ketika dia dirakit dengan peluru tertentu dia bisa lebih berbahaya," tandas Neta.
"Memang beredarnya senjata ilegal di masyarakat tidak terlepas dari sikap pemerintah yang terlalu mentolerir atau permisif dengan kebijakan memberikan senjata kepada sipil," ujar Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/9/2013).
Kebijakan itu, jelas memudahkan sipil berbondong-bondong memiliki senjata api. Dengan merogoh kocek Rp1 juta untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBB), rakyat sipil punya izin memiliki senjata api. "Ini membuka peluang bagi masyarakat sipil untuk ramai-ramai punya senjata api," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, rakyat sipil akan mencari celah lain jika tidak mendapat izin kepemilikan senjata api. Artinya, itu membuka celah bagi rakyat sipil untuk memiliki senjata ilegal.
"Misalnya si A punya senjata api dengan prosedur ketat, si B dia tidak bisa mendapatkan itu. Tentu dia akan cari solusi lewat pasar gelap," bebernya.
Atas dasar itu, dia meminta pemerintah mencabut kebijakan tersebut. Artinya, rakyat sipil jangan ada yang diperbolehkan memiliki senjata api. "Idealnya pemerintah harus mencabut ketentuan bahwa sipil boleh memegang senjata api sehingga tidak satu sipil pun diperkenankan," tegasnya.
Soal usulan itu, Neta mengaku pernah menyampaikannya berkali-kali ke pemerintah maupun ke DPR RI. "Tapi belum ada (respon). Biasalah pemerintah," sindirnya.
Neta mengatakan, ada enam jenis senjata ilegal yang ada di Indonesia. Pertama senjata legal yang izinnya habis sehingga jadi ilegal. Kedua adalah senjata selundupan. Sisanya adalah senjata rakitan, senjata dari daerah konflik, dan senjata purnawirawan.
"Terakhir yang paling banyak adalah air soft gun, air soft gun itu bentuk mesinnya 100 persen menyerupai senjata organik dan senjata orisinil, dan ketika dia dirakit dengan peluru tertentu dia bisa lebih berbahaya," tandas Neta.
(san)