Reskrimsus Polda Metro dinilai lamban tangani perkara
Selasa, 17 September 2013 - 23:22 WIB
Reskrimsus Polda Metro dinilai lamban tangani perkara
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pengucuran kredit fiktif Bank Bukopin sebesar Rp3,7 miliar kepada anggota Koperasi Swamitra Pasar Slipi, Jakarta Barat.
Kuasa hukum Bank Bukopin, Etza Imelda Fitri menyatakan heran dengan langkah penyidik yang tidak tuntas mengungkap kasus ini. Padahal, berkas kasus tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya, pada 25 Juli 2013 lalu, melalui surat nomor BP/80/VII/2013/Dit Reskrimsus.
"Kita mempertanyakan hasil penyidikan, Rp3,7 miliar itu harus dicari, apakah dia (Nila) sendiri? Ini tidak dikembangkan. Ini Dit Reskrimsus, sehingga harus diselidiki kekhususannya itu, apakah ada pencucian uang. Aliran dana itu kemana dan untuk apa selam 1 tahun. Jadi harus jelas, saat pelimpahan tidak jelas. Nila bilang dipakai usaha, tapi tidak diperiksa saksi-saksi lain," katanya di Kejati DKI Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Imelda menegaskan, dirinya akan terus memonitor proses hukum dalam kasus ini. Menurutnya, hasil penyidikan Polda Metro Jaya hanya memeriksa sebatas saksi dari mitra usaha Nila untuk menelusuri kredit yang diambil secara tunai itu.
"Jadi, tidak dikejar kemana saja aliran dananya, dan harusnya ada tersangka-tersangka lainya," tegasnya.
Selain itu, dia menambahakan, kasus kridit fiktif ini harus ada tersangka-tersangka baru, karena prosesnya melibatkan sejumlah orang, seperti manajer Koperasi Swamitra Pasar Slipi, Jakarta Barat, acount officer, credit suport, serta pihak lain yang ikut memproses kredit sejumlah Rp3,7 miliar tersebut.
"Ini tidak diusut. Ini dibuat sederhana, padahal petunjuk ada indikasi lain. Penyidik harus kembangkan kasus ini dan pasti ada tersangka-tersangka lain. Manajer Swamitra ini mewawancara semua peminjam," ungkapnya.
Selain itu, kerugian Bank Bukopin sesar Rp3,7 miliar tersebut harus dikembalikan oleh tersangka Nila yang hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak pernah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Nila Kuntari tersangka dalam kasus ini pun saat ini diketahui sudah menjalani masa penahanan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Tersangka Nila sudah ditahan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,"kata Albert.
Diketahui, Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2012, melalui laporan polisi nomor: LP/561/II2012/PMJ/Dit Reskrimsus.
Nila dilaporkan karena diduga menipu debitur (nasabah Bank Bukopin) dan pihak Bank. Pasalnya, debitur yang merupakan anggota Koperasi Swamitra Pasar Slipi itu, nilai pinjamannya diperbesar oleh nila tanpa sepengetahuan peminjam.
Kredit Rp3,7 miliar terdiri dari 142 debitur fiktif. Dari 142 debitur itu terdiri dari 3 klasifikasi, yakni pertama pinjaman tidak sesuai plapon. Misal, debitur pinjan Rp10 juta, tapi kredit cair dari Bukopin Rp25 juta. Kedua, pengajuan tapi tidak dipakai, dan ketiga, fiktif sama sekali.
Atas ulah Nila, para debitur merasa telah melunasi cicilan, mereka tidak bisa mengambil agunan yang diberikan kepada pihak bank.
Nila kemudian dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sebagamana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Kuasa hukum Bank Bukopin, Etza Imelda Fitri menyatakan heran dengan langkah penyidik yang tidak tuntas mengungkap kasus ini. Padahal, berkas kasus tersangka dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya, pada 25 Juli 2013 lalu, melalui surat nomor BP/80/VII/2013/Dit Reskrimsus.
"Kita mempertanyakan hasil penyidikan, Rp3,7 miliar itu harus dicari, apakah dia (Nila) sendiri? Ini tidak dikembangkan. Ini Dit Reskrimsus, sehingga harus diselidiki kekhususannya itu, apakah ada pencucian uang. Aliran dana itu kemana dan untuk apa selam 1 tahun. Jadi harus jelas, saat pelimpahan tidak jelas. Nila bilang dipakai usaha, tapi tidak diperiksa saksi-saksi lain," katanya di Kejati DKI Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Imelda menegaskan, dirinya akan terus memonitor proses hukum dalam kasus ini. Menurutnya, hasil penyidikan Polda Metro Jaya hanya memeriksa sebatas saksi dari mitra usaha Nila untuk menelusuri kredit yang diambil secara tunai itu.
"Jadi, tidak dikejar kemana saja aliran dananya, dan harusnya ada tersangka-tersangka lainya," tegasnya.
Selain itu, dia menambahakan, kasus kridit fiktif ini harus ada tersangka-tersangka baru, karena prosesnya melibatkan sejumlah orang, seperti manajer Koperasi Swamitra Pasar Slipi, Jakarta Barat, acount officer, credit suport, serta pihak lain yang ikut memproses kredit sejumlah Rp3,7 miliar tersebut.
"Ini tidak diusut. Ini dibuat sederhana, padahal petunjuk ada indikasi lain. Penyidik harus kembangkan kasus ini dan pasti ada tersangka-tersangka lain. Manajer Swamitra ini mewawancara semua peminjam," ungkapnya.
Selain itu, kerugian Bank Bukopin sesar Rp3,7 miliar tersebut harus dikembalikan oleh tersangka Nila yang hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tidak pernah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Nila Kuntari tersangka dalam kasus ini pun saat ini diketahui sudah menjalani masa penahanan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Tersangka Nila sudah ditahan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,"kata Albert.
Diketahui, Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2012, melalui laporan polisi nomor: LP/561/II2012/PMJ/Dit Reskrimsus.
Nila dilaporkan karena diduga menipu debitur (nasabah Bank Bukopin) dan pihak Bank. Pasalnya, debitur yang merupakan anggota Koperasi Swamitra Pasar Slipi itu, nilai pinjamannya diperbesar oleh nila tanpa sepengetahuan peminjam.
Kredit Rp3,7 miliar terdiri dari 142 debitur fiktif. Dari 142 debitur itu terdiri dari 3 klasifikasi, yakni pertama pinjaman tidak sesuai plapon. Misal, debitur pinjan Rp10 juta, tapi kredit cair dari Bukopin Rp25 juta. Kedua, pengajuan tapi tidak dipakai, dan ketiga, fiktif sama sekali.
Atas ulah Nila, para debitur merasa telah melunasi cicilan, mereka tidak bisa mengambil agunan yang diberikan kepada pihak bank.
Nila kemudian dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan sebagamana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP.
(mhd)