Ditangkap, 2 pejabat Pemprov DKI akan disanksi dewan

Selasa, 17 September 2013 - 18:06 WIB
Ditangkap, 2 pejabat...
Ditangkap, 2 pejabat Pemprov DKI akan disanksi dewan
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga angkat bicara terkait penahanan dua pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, persoalan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang yang tengah melakukan proses hukum. Bila dua pejabat pejabat itu terbukti terlibat korupsi, kasusnya akan dilanjutkan ke tingkat administrasi pemerintahan Pemprov DKI.

"Kita akan serahkan ke pihak berwenang untuk memprosesnya. Jika terbukti, maka kita lanjutkan di tingkat administrasi," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Made menyampaikan, kedua pejabat yang tengah tersandung kasus tersebut akan diproses Dewan Pertimbangan Disiplin Kepegawaian (DPDK). Nantinya, dewan bakal memperlajari kesalahan yang dilakukan oknum terkait.

"Yang jelas, kedua oknum itu akan disanksi. Namun bentuk sanksinya berdasarkan hasil kajian mereka," ujarnya.

Sebelumnya, kabar penahanan dua pejabat Pemprov DKI dari Dinas Perindustrian dan Energi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah sampai di kuping Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Saat diminta tanggapan terkait persoalan itu, politikus PDIP ini menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Itu bagus. Serahkan saja ke penegak hukum karena sudah masuk ke ranah hukum," kata Jokowi hari ini.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan dua pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu.

Mereka adalah Mursalin Muhaiyang, Kepala Unit Pengelola Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu dan Susilo Budi Riyanto, Kepala Seksi Perawatan UPT Kelistrikan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan kelistrikan di Kepulauan Seribu tahun 2012, yang didakwa melakukan korupsi senilai Rp1,3 miliar dalam proyek pengadaan listrik kepulauan Seribu.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
25 menit yang lalu
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
2 jam yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
3 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
6 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
6 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
6 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved