Wali Kota Solo akan menghadap Sinuhun

Selasa, 17 September 2013 - 04:23 WIB
Wali Kota Solo akan...
Wali Kota Solo akan menghadap Sinuhun
A A A
Sindonews.com - Agenda mediasi dua kubu yang terlibat konflik di internal keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo semakin dekat.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah menjajaki kesediaan Gusti Moeng cs untuk menghadiri mediasi, serta berencana menghadap Sinuhun PB XIII Hangabehi dengan tujuan sama.

“Sebelum menggelar pertemuan mediasi, saya ke Sinuhun dan Gusti Moeng saja. Setelah itu undangan baru disampaikan ke 35 putra dan putri PB XII,” kata Rudy, demikian dia akrab disapa, Senin (16/09/2013).

Niatan mengundang putra dan putri mendiang PB XII dari kubu Lembaga Dewan Adat sudah dilakukan Rudy pada Jumat (13/9) lalu, dengan menemui GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) di keraton. Sayangnya, Rudy enggan membeberkan materi detil pembicaraannya dengan ketua Lembaga Dewan Adat tersebut.

Rudy, kini beralih untuk menjajaki kesediaan Sinuhun, mengingat persoalan serupa yang dibahasnya dengan Gusti Moeng dianggap sudah final. Rencananya, undangan mediasi disampaikan ke 35 orang ahli waris pada Rabu (18/9) mendatang.

“Hari ini koordinasi dengan Bagian Hukum dan HAM terkait penyusunan naskah undangan. Kemudian, Rabu mulai suratnya (dilayangkan),” kata dia.

Materi mediasi tetap tak bergeming dari pengukuhan PB XIII Hangabehi selaku pimpinan tertinggi kalangan adat di Keraton Kasunanan. Adapun konflik di luar itu akan dicari penyelesaian di dalam forum yang menghadirkan seluruh anak dari mendiang raja.

Keputusan di dalam forum akan berlaku mutlak dan dianggap sebagai penyelesaian konflik yang telah berlangsung menahun. Mediasi juga akan melibatkan pemerintah kota dan pemerintah provinsi Jawa Tengah.

“Saya meminta kehadiran utusan dari pak gubernur, karena masalah ini berkaitan APBD provinsi. Saya juga sudah mengirim surat ke Mendagri tentang rencana mediasi. Besok (mediasi) harus selesai masalahnya,” jelasnya.

Menurutnya, pemkot wajar bersikap ngoyo dalam mengupayakan mediasi. Dirinya tak mau terjerat kasus hukum karena dianggap menelantarkan aset cagar budaya di keraton yang dilindungi UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya. Seperti diketahui, bantuan pemeliharaan dan operasional keraton dari pemerintah terhambat kisruh kewenangan akibat konflik internal.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)