Sopir angkot Bulukumba keluhkan mobil angdes

Selasa, 17 September 2013 - 00:12 WIB
Sopir angkot Bulukumba...
Sopir angkot Bulukumba keluhkan mobil angdes
A A A
Sindonews.com - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) Bulukumba mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bulukumba, Senin (16/9/2013).

Para sopir meminta agar mobil angkutan desa (angdes) yang beroperasi mengantar penumpang sampai ke kota diberikan sanksi karena dianggap telah melanggar izin trayek kendaraan yang berlaku.

Ahmad, seorang sopir angkot, mengungkapkan, pihaknya meminta wilayah operasi mobil angdes dibatasi yakni cukup sampai di terminal, dan tidak boleh mengantar penumpang sampai dalam kota. Sebab, izin trayek mereka hanya berlaku dari daerah masing-masing hingga terminal induk Bulukumba.

"Kami sering menemukan mobil desa mengantar sampai kota, khususnya tujuan rumah sakit dan kantor Pos Bulukumba," ucap Ahmad.

Dia menjelaskan, perlunya penertiban wilayah kerja setiap angkutan umum karena sudah ada pembangian rute masing-masing dari Dishubkominfo sebelumnya. Hanya, masih ada beberapa sopir nakal yang sengaja melanggar aturan disepakati bersama.

"Makanya, kami harap aturan itu ditegakkan kembali oleh SKPD berwenang. Kalau perlu Dishubkominfo segera memberikan teguran kepada sopir angdes berhenti mengantar penumpang," ujarnya.

Ahmad menambahkan, selain mengurangi jumlah pendapatan mobil dalam kota, praktik tersebut juga dikatakan melanggar karena memasuki wilayah operasi orang lain. Mobil angdes hanya mengantar penumpang sampai terminal saja, selebihnya tidak bisa.

"Kami bersama teman-teman hanya mengandalkan penumpang dari kampung. Nah, kalau dia mengantar langsung mau dapat apa. Tapi, saya pertanyakan masalah ini karena memang dia melanggar sebenarnya, bukan kepentingan pribadi," jelas dia.

Kepala Dishubkominfo Bulukumba Rosali Andi Liong mengemukakan, pihaknya segera menindaklanjuti keluhan sopir angkot dengan memberikan surat edaran larangan mobil angdes mengantar penumpang hingga masuk kota Bulukumba.

Menurut dia, wilayah operasi mobil angdes memang hanya sampai Terminal, tidak bisa mengantar sampai ke kota.

"Kami akan menindaklanjuti, dan kalau ditemukan jelas akan diberikan sanksi. Apalagi, izin trayek mereka hanya dari kampung sampai Terminal," ungkap Rosali.

Rosali mengaku, guna membedakan mobil desa dengan kota, kedepan akan diberikan tanda khusus setiap mobil. Tujuannya supaya tidak memasuki wilayah operasi orang lain. Selain itu, akan memudahkan pihak pengamanan di lapangan dalam menindaki para pelanggar.

"Kami upayakan memberikan tanda khusus. Sebab, seri mobil yang diberikan guna membedakan mobil desa dan kota tidak dipasang. Makanya, perlu tanda khusus," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8386 seconds (0.1#10.140)