Verifikasi terpusat hambat bantuan dana parpol

Jum'at, 13 September 2013 - 14:09 WIB
Verifikasi terpusat hambat bantuan dana parpol
Verifikasi terpusat hambat bantuan dana parpol
A A A
Sindonews.com - Seretnya bantuan dana parpol (BDP) dari APBD Kota Solo, Jawa Tengah, dinilai akibat proses administrasi berjenjang.

Kepala Kantor Kesbangpol Solo Suharso mengatakan, institusinya hanya menjembatani proses dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteruskan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) terkait pencairan dana.

“Dana ini arahnya pendampingan sebelum parpol bisa mandiri. Besarannya tidak seberapa. Kita normatif saja, memverifikasi administrasi untuk kemudian diaudit BPK. Proses ini memang butuh waktu,” jelasnya, Jumat (13/09/2013).

Diperlukan pula waktu ekstra untuk menghitung jatah BDP sesuai rumus terbaru. Ini berkaitan hibah APBD untuk BDP senilai Rp21 juta per satu kursi di DPRD.

Tercatat, APBD 2013 mengalokasikan BDP Rp513,576 juta kepada parpol pemenang pemilu legislatif yang memiliki kursi di DPRD. Dana itu sampai triwulan ketiga belum juga dicairkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Sebenarnya Kesbangpol punya masalah apa dengan parpol-parpol? Kami sudah menyelesaikan SPj tahun lalu. Administrasi juga sudah disiapkan untuk tahun ini. Tapi sampai September dana belum juga turun,” kata Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Rekrutmen DPC PDIP YF Sukasno.

Ihwal BDP rutin telat membuat pria yang juga menduduki posisi Ketua DPRD ini menuding Kesbangpol tidak becus menangani program tersebut.
Dia memastikan dari parpol tertib tertib administrasi hibah sesuai Permendagri No 24/2009 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Payung hukumnya sudah jelas dan dilaksanakan sesuai normatif. Kesbangpol seakan tak mau belajar pengalaman tahun lalu yang juga pencairannya telat,” kata dia.

Duit APBD senilai Rp513,576 juta dibagi ke delapan parpol pemenang pemilu legislatif 2009 dengan perhitungan per perolehan suara. Satu suara sah dihargai Rp3.104.

Dana APBD yang masuk ke kas parpol dilindungi UU sekaligus diatur pemanfaatannya melalui SK Wali Kota. Tertuang dalam PP Nomor 83/2012 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, minimal 60 persen BDP untuk biaya pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0206 seconds (0.1#10.140)