KPU & Panwas diminta tegas soal anak ikut kampanye

Jum'at, 13 September 2013 - 07:13 WIB
KPU & Panwas diminta...
KPU & Panwas diminta tegas soal anak ikut kampanye
A A A
Sindonews.com - Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Polewali Mandar (Polman), 20 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) diminta untuk tegas dan melarang pelibatan anak-anak.

Sebab, pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik bahkan bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemerhati anak di Polman, M Danial. Menurutnya, pelibatan anak-anak tak hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar Peraturan KPU (PKPU) yang baru tentang kampanye dalam melibatkan anak-anak.

“Makanya itu, KPU dan Panwas harus tegas dalam menegakkan aturan ini dan memberikan peringatan kepada kandidat jika ada yang melakukan pelibatan anak-anak,” kata M Danial kepada wartawan, Kamis 12 September 2013.

Danial yang juga pendiri Jurnalis Peduli Anak (JePA) Polman ini menjelaskan, berbagai dampak dan akibat bisa terjadi jika anak-anak dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye karena mereka akan meninggalkan kewajibannya untuk belajar. "Apalagi, anak-anak jelas belum memiliki hak pilih dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu (pemilihan umum)," ucapnya.

Kata Danial, pengalaman yang terjadi pada saat deklarasi pasangan calon (Paslon) beberapa waktu lalu, anak-anak selalu terlihat dalam kegiatan politik dan bahkan menjadi pelengkap bagi pelaksanaan kegiatan dan mengklaim sebagai massa kampanye.

"Lebih memprihatinkan lagi, pelaksanaan kegiatan politik sengaja membuat acara untuk menarik banyak anak untuk datang dengan menampilkan artis sampai undian berhadiah atau iming-iming lainnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Danial mendesak agar KPU dan Panwas dalam menghadapi masa kampanye nanti untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan. Selain itu, para Paslon dan tim juga harus mematuhi larangan tersebut.

“Jika perlu, aturan ini dituangkan menjadi salah satu butir kesepakatan untuk dilaksanakan dan disertai kesiapan menerima sanksi jika dilanggar,” tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian...
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian Tinjau Kesiapan LTSA Polman-Pelabuhan Tanjung Silopo
Pegawai Kantor Imigrasi...
Pegawai Kantor Imigrasi Polewali Mandar Deklarasi Janji Kinerja
Mudahkan Delegasi Seni...
Mudahkan Delegasi Seni Budaya, Imigrasi Polman Berikan Layanan Eazy Passport
Pilkada Polman, Bebas-Siti...
Pilkada Polman, Bebas-Siti Target Menang di Atas 50 Persen
Imigrasi Polewali Mandar...
Imigrasi Polewali Mandar Optimistis Raih Predikat Zona Integritas WBK
Kadiv Imigrasi Kemenkumham...
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sulbar Evaluasi Kinerja Kantor Imigrasi Polewali
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved