KPU & Panwas diminta tegas soal anak ikut kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Polewali Mandar (Polman), 20 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) diminta untuk tegas dan melarang pelibatan anak-anak.
Sebab, pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik bahkan bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemerhati anak di Polman, M Danial. Menurutnya, pelibatan anak-anak tak hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar Peraturan KPU (PKPU) yang baru tentang kampanye dalam melibatkan anak-anak.
“Makanya itu, KPU dan Panwas harus tegas dalam menegakkan aturan ini dan memberikan peringatan kepada kandidat jika ada yang melakukan pelibatan anak-anak,” kata M Danial kepada wartawan, Kamis 12 September 2013.
Danial yang juga pendiri Jurnalis Peduli Anak (JePA) Polman ini menjelaskan, berbagai dampak dan akibat bisa terjadi jika anak-anak dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye karena mereka akan meninggalkan kewajibannya untuk belajar. "Apalagi, anak-anak jelas belum memiliki hak pilih dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu (pemilihan umum)," ucapnya.
Kata Danial, pengalaman yang terjadi pada saat deklarasi pasangan calon (Paslon) beberapa waktu lalu, anak-anak selalu terlihat dalam kegiatan politik dan bahkan menjadi pelengkap bagi pelaksanaan kegiatan dan mengklaim sebagai massa kampanye.
"Lebih memprihatinkan lagi, pelaksanaan kegiatan politik sengaja membuat acara untuk menarik banyak anak untuk datang dengan menampilkan artis sampai undian berhadiah atau iming-iming lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Danial mendesak agar KPU dan Panwas dalam menghadapi masa kampanye nanti untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan. Selain itu, para Paslon dan tim juga harus mematuhi larangan tersebut.
“Jika perlu, aturan ini dituangkan menjadi salah satu butir kesepakatan untuk dilaksanakan dan disertai kesiapan menerima sanksi jika dilanggar,” tandasnya.
Sebab, pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik bahkan bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemerhati anak di Polman, M Danial. Menurutnya, pelibatan anak-anak tak hanya melanggar UU, tetapi juga melanggar Peraturan KPU (PKPU) yang baru tentang kampanye dalam melibatkan anak-anak.
“Makanya itu, KPU dan Panwas harus tegas dalam menegakkan aturan ini dan memberikan peringatan kepada kandidat jika ada yang melakukan pelibatan anak-anak,” kata M Danial kepada wartawan, Kamis 12 September 2013.
Danial yang juga pendiri Jurnalis Peduli Anak (JePA) Polman ini menjelaskan, berbagai dampak dan akibat bisa terjadi jika anak-anak dilibatkan dalam pelaksanaan kampanye karena mereka akan meninggalkan kewajibannya untuk belajar. "Apalagi, anak-anak jelas belum memiliki hak pilih dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu (pemilihan umum)," ucapnya.
Kata Danial, pengalaman yang terjadi pada saat deklarasi pasangan calon (Paslon) beberapa waktu lalu, anak-anak selalu terlihat dalam kegiatan politik dan bahkan menjadi pelengkap bagi pelaksanaan kegiatan dan mengklaim sebagai massa kampanye.
"Lebih memprihatinkan lagi, pelaksanaan kegiatan politik sengaja membuat acara untuk menarik banyak anak untuk datang dengan menampilkan artis sampai undian berhadiah atau iming-iming lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Danial mendesak agar KPU dan Panwas dalam menghadapi masa kampanye nanti untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan. Selain itu, para Paslon dan tim juga harus mematuhi larangan tersebut.
“Jika perlu, aturan ini dituangkan menjadi salah satu butir kesepakatan untuk dilaksanakan dan disertai kesiapan menerima sanksi jika dilanggar,” tandasnya.
(maf)