Ganggu persidangan, hakim usir guru

Jum'at, 13 September 2013 - 06:57 WIB
Ganggu persidangan,...
Ganggu persidangan, hakim usir guru
A A A
Sindonews.com - Agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbach kepada Terdakwa oknum Guru SMPN 2 Watampone, Sundari, ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang diketuai oleh Hasanuddin, Selasa 17 September 2013.

"Persidangan oknum guru ditunda karena jaksa belum bisa memberikan tuntutan," kata Andi Fajar Menyingsing, Humas Pengadilan Negeri Watampone, Kamis 12 September.

Dalam kasus dugaan penganiayaan oknum guru SMPN 2 Watampone, Sundari, kepada korban Rifda Adinda Salsabillah yang berlangsung pada sidang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, dihadiri oleh puluhan guru untuk memberikan dukungannya kepada rekan mereka yang ditahan.

"Guru tidak bersalah, mereka hanya memberikan pendidikan jika anaknya salah, dan itu wajar," bela Novi salah seorang guru di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Sementara itu, sidang kasus perbuatan yang tidak menyenangkan oleh terdakwa Azhar yang juga dilapor balik oleh Sundari ini berlangsung riuh, di mana hakim persidangan Adil Kasim menskorsing sidang sementara karena teriakan para guru dengan hadirnya tiga saksi dipersidangan meringankan hukuman terdakwa Azhar.

"Ini ruang persidangan, sidang tidak berjalan jika ada ribut," keluh Adil Kasim yang mengusir para guru yang berada di ruang sidang.

Orang tua korban Rifda Adinda Salsabillah kepada Koran SINDO menjelaskan jika hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa diintervensi oleh siapapun. Terdakwa Azhar yang telah telah ditahan agar diringankan hukumannya karena persoalan tersebut berawal dari Kasus penganiayaan oknum guru kepada siswanya.

"Selain kasus anak saya bergulir di Persidangan, anak saya juga dikeluarkan dari sekolah 3 hari sebelum ujian kemarin, apalagi semua sekolah di Bone sudah tidak ada lagi yang mau menerimanya," ungkapnya.

Kepala SMPN 2 Watampone, Muchlis yang dikonfirmasi terkait dikeluarkan siswanya Rifda Adinda Salsabillah mengatakan itu adalah resiko atas perbuatan melaporkan gurunya ke ranah hukum. Melalui kesepakatan para PGRI dan Sekolah telah diterbitkan surat pernyataan bahwa siswa ini dikembalikan ke orang tuanya. "Siapa suruh lapor gurunya, dan itu sudah risikonya," ungkapnya.

Mendapatkan dukungan dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendatangi Pengadilan Negeri. Tak heran, saat sidang oleh terdakwa Azhar yang dilaporkan oleh Sundari.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)