Ganggu persidangan, hakim usir guru

Jum'at, 13 September 2013 - 06:57 WIB
Ganggu persidangan,...
Ganggu persidangan, hakim usir guru
A A A
Sindonews.com - Agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misbach kepada Terdakwa oknum Guru SMPN 2 Watampone, Sundari, ditunda pekan depan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang diketuai oleh Hasanuddin, Selasa 17 September 2013.

"Persidangan oknum guru ditunda karena jaksa belum bisa memberikan tuntutan," kata Andi Fajar Menyingsing, Humas Pengadilan Negeri Watampone, Kamis 12 September.

Dalam kasus dugaan penganiayaan oknum guru SMPN 2 Watampone, Sundari, kepada korban Rifda Adinda Salsabillah yang berlangsung pada sidang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, dihadiri oleh puluhan guru untuk memberikan dukungannya kepada rekan mereka yang ditahan.

"Guru tidak bersalah, mereka hanya memberikan pendidikan jika anaknya salah, dan itu wajar," bela Novi salah seorang guru di Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Sementara itu, sidang kasus perbuatan yang tidak menyenangkan oleh terdakwa Azhar yang juga dilapor balik oleh Sundari ini berlangsung riuh, di mana hakim persidangan Adil Kasim menskorsing sidang sementara karena teriakan para guru dengan hadirnya tiga saksi dipersidangan meringankan hukuman terdakwa Azhar.

"Ini ruang persidangan, sidang tidak berjalan jika ada ribut," keluh Adil Kasim yang mengusir para guru yang berada di ruang sidang.

Orang tua korban Rifda Adinda Salsabillah kepada Koran SINDO menjelaskan jika hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa diintervensi oleh siapapun. Terdakwa Azhar yang telah telah ditahan agar diringankan hukumannya karena persoalan tersebut berawal dari Kasus penganiayaan oknum guru kepada siswanya.

"Selain kasus anak saya bergulir di Persidangan, anak saya juga dikeluarkan dari sekolah 3 hari sebelum ujian kemarin, apalagi semua sekolah di Bone sudah tidak ada lagi yang mau menerimanya," ungkapnya.

Kepala SMPN 2 Watampone, Muchlis yang dikonfirmasi terkait dikeluarkan siswanya Rifda Adinda Salsabillah mengatakan itu adalah resiko atas perbuatan melaporkan gurunya ke ranah hukum. Melalui kesepakatan para PGRI dan Sekolah telah diterbitkan surat pernyataan bahwa siswa ini dikembalikan ke orang tuanya. "Siapa suruh lapor gurunya, dan itu sudah risikonya," ungkapnya.

Mendapatkan dukungan dari organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mendatangi Pengadilan Negeri. Tak heran, saat sidang oleh terdakwa Azhar yang dilaporkan oleh Sundari.
(maf)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
19 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
35 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
44 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved