Pilbup Magelang, KPU tetapkan 6 paslon
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menetapkan enam pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang berkompetisi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 27 Oktober mendatang.
Enam pasangan tersebut terdiri dari lima paslon dari yang diusung partai politik dan satu paslon dari jalur perseorangan atau independen.
Keenam paslon yang ditetapkan oleh KPU adalah pasangan Handoko-Eko Purnomo yang maju melalui jalur perseorangan. Sementara lima paslon lain dari jalur partai adalah, Zaenal Arifin - Zaenal Arifin yang diusung oleh PDIP, Rohadi -Muhamad Achadi yang diusung PKB dan Partai Golkar, Ahmad Majidun-Sad Priyo Putro yang diusung Partai Demokrat, PPRN, Hanura dan PBB, Susilo - Mujadin Putu Murja yang diusung PAN dan PPP, dan Muhammad Arwan-Haiban Hajid yang diusung oleh Gerindra dan PKNU.
Penetapan enam paslon Bupati dan Wakil Bupati Magelang ini, secara resmi disahkan dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magelang, di aula kantor KPU setempat, kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah mengatakan proses penetapan paslon ini sudah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, pengumpulan syarat, penelitian, verifikasi dan klarifikasi.
“Semua paslon telah memenuhi syarat. Sehingga, kami menetapkan ada enam pasangan calon yang akan mengikuti pilkada di Kabupaten Magelang, pada 27 Oktober mendatang,” katanya.
Ma’mun menjelaskan berita acara penetapan paslon tersebut, untuk selanjutnya akan diserahkan Ketua KPU kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) serta masing-masing paslon. Rencananya, KPU akan mengumumkan secara resmi ketetapan paslon tersebut, hari ini.
Sementara, tahap berikutnya setelah penetapan paslom adalah pengundian nomor urut paslon dan pengumuman LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September mendatang.
“Nantinya akan ada debat kandidat yang diselenggarakan pada tanggal 23 September mendatang,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin mengatakan penetapan calon tersebut tidak ada permasalahan dan berjalan dengan baik. Namun dia tetap mengingatkan kepada masing-masing paslon dan tim sukses agar mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Affifudin mengimbau agar baliho-baliho dan pamflet yang terpasang di sepanjang jalan utama, fasilitas umum, sarana umum, pohon perindang jalan, untuk segera diturunkan. Sebab, pihaknya sudah berwenang untuk mentertibkan dan memproses sesuai prosedur, sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2010.
“Kami mengimbau agar alat peraga segera ditertibkan. Jangan dipasang di tempat-tempat terlarang. Kami mohon Pol PP untuk proaktif,” tegasnya.
Selain itu, dia juga kembali menegaskan netralitas PNS, pejabat struktural, perangkat desa, kepala desa serta TNI/Polri pada Pilkada Kabupaten Magelang. Pasalnya, pihaknya sudah cukup banyak menerima laporan soal tidak netralnya PNS di wilayah ini.
“Salah satu laporan yang kami terima, terkait banyaknya PNS maupun pejabat struktural di lingkungan PemkabMagelang yang terlibat dalam sosialisasi salah satu pasangan. Untuk saat ini, semua sudah kami catat sebagai laporan awal,” jelasnya.
Affif menambahkan jika seorang PNS diketahui mendukung salah satu paslon, maka akan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat dan penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
“Sementara bagi pejabat struktural maupun perangkat dan kepala desa serta TNI/Polri, akan dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Enam pasangan tersebut terdiri dari lima paslon dari yang diusung partai politik dan satu paslon dari jalur perseorangan atau independen.
Keenam paslon yang ditetapkan oleh KPU adalah pasangan Handoko-Eko Purnomo yang maju melalui jalur perseorangan. Sementara lima paslon lain dari jalur partai adalah, Zaenal Arifin - Zaenal Arifin yang diusung oleh PDIP, Rohadi -Muhamad Achadi yang diusung PKB dan Partai Golkar, Ahmad Majidun-Sad Priyo Putro yang diusung Partai Demokrat, PPRN, Hanura dan PBB, Susilo - Mujadin Putu Murja yang diusung PAN dan PPP, dan Muhammad Arwan-Haiban Hajid yang diusung oleh Gerindra dan PKNU.
Penetapan enam paslon Bupati dan Wakil Bupati Magelang ini, secara resmi disahkan dalam Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magelang, di aula kantor KPU setempat, kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah mengatakan proses penetapan paslon ini sudah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, pengumpulan syarat, penelitian, verifikasi dan klarifikasi.
“Semua paslon telah memenuhi syarat. Sehingga, kami menetapkan ada enam pasangan calon yang akan mengikuti pilkada di Kabupaten Magelang, pada 27 Oktober mendatang,” katanya.
Ma’mun menjelaskan berita acara penetapan paslon tersebut, untuk selanjutnya akan diserahkan Ketua KPU kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) serta masing-masing paslon. Rencananya, KPU akan mengumumkan secara resmi ketetapan paslon tersebut, hari ini.
Sementara, tahap berikutnya setelah penetapan paslom adalah pengundian nomor urut paslon dan pengumuman LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September mendatang.
“Nantinya akan ada debat kandidat yang diselenggarakan pada tanggal 23 September mendatang,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin mengatakan penetapan calon tersebut tidak ada permasalahan dan berjalan dengan baik. Namun dia tetap mengingatkan kepada masing-masing paslon dan tim sukses agar mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Affifudin mengimbau agar baliho-baliho dan pamflet yang terpasang di sepanjang jalan utama, fasilitas umum, sarana umum, pohon perindang jalan, untuk segera diturunkan. Sebab, pihaknya sudah berwenang untuk mentertibkan dan memproses sesuai prosedur, sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2010.
“Kami mengimbau agar alat peraga segera ditertibkan. Jangan dipasang di tempat-tempat terlarang. Kami mohon Pol PP untuk proaktif,” tegasnya.
Selain itu, dia juga kembali menegaskan netralitas PNS, pejabat struktural, perangkat desa, kepala desa serta TNI/Polri pada Pilkada Kabupaten Magelang. Pasalnya, pihaknya sudah cukup banyak menerima laporan soal tidak netralnya PNS di wilayah ini.
“Salah satu laporan yang kami terima, terkait banyaknya PNS maupun pejabat struktural di lingkungan PemkabMagelang yang terlibat dalam sosialisasi salah satu pasangan. Untuk saat ini, semua sudah kami catat sebagai laporan awal,” jelasnya.
Affif menambahkan jika seorang PNS diketahui mendukung salah satu paslon, maka akan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat dan penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
“Sementara bagi pejabat struktural maupun perangkat dan kepala desa serta TNI/Polri, akan dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
(lns)