Kolam tambak, Kepenak dan KLH saling tuding
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo angkat tangan menangani pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), akibat adanya pembangunan kolam tambak di Pantai Trisik. Kepenak menilai hanya penegak hukum dan KLH yang dapat mengatasinya.
Kabid Perikanan Budidaya Diskepenak Kulonprogo Eko Purwanto mengatakan, secara keseluruhan di Pantai Trisik terdapat 11 tambak udang baru. Dari jumlah itu, tiga tambak berada di wilayah sempadan pantai karena berjarak kurang dari 100 meter dari bibir pantai.
“Sempadan pantai kan aturannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha ekonomi, apalagi yang merusak lingkungan. Kami sudah sampaikan tidak boleh di daerah sempadan pantai, lewat Pak Camat dan Pak Kades,” kata Eko, Kamis (12/9/2013).
Dia menjelaskan, ketiga tambak itu milik kelompok masyarakat setempat. Sedangkan delapan lainnya diperkirakan tidak berada di kawasan sempadan pantai karena dibangun di sebelah utara green barier.
Tambak ini milik investor perorangan yang menyewa lahan dan bekerja sama dengan penggarap lahan.
Menurut dia, Diskepenak tidak menerima pemberitahuan rencana pembangunannya. Instansinya baru tahu keberaadaan kolam setelah ada komplain dari warga lainnya.
“Jangankan izin, memberitahukan saja tidak. Kita sudah nggak bisa gimana-gimana, kolam sudah jadi. Kalaupun bisa itu dari penegak hukum dan yang punya aturan larangannya di KLH,” terangnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo Harjoko berkilah, tidak dapat menindaklanjutinya karena tambak tersebut belum berizin. Menurut dia, kalaupun mengajukan izin, tambak-tambak yang berada di kawasan lindung sempadan pantai tidak akan turun izinnya.
Kabid Perikanan Budidaya Diskepenak Kulonprogo Eko Purwanto mengatakan, secara keseluruhan di Pantai Trisik terdapat 11 tambak udang baru. Dari jumlah itu, tiga tambak berada di wilayah sempadan pantai karena berjarak kurang dari 100 meter dari bibir pantai.
“Sempadan pantai kan aturannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha ekonomi, apalagi yang merusak lingkungan. Kami sudah sampaikan tidak boleh di daerah sempadan pantai, lewat Pak Camat dan Pak Kades,” kata Eko, Kamis (12/9/2013).
Dia menjelaskan, ketiga tambak itu milik kelompok masyarakat setempat. Sedangkan delapan lainnya diperkirakan tidak berada di kawasan sempadan pantai karena dibangun di sebelah utara green barier.
Tambak ini milik investor perorangan yang menyewa lahan dan bekerja sama dengan penggarap lahan.
Menurut dia, Diskepenak tidak menerima pemberitahuan rencana pembangunannya. Instansinya baru tahu keberaadaan kolam setelah ada komplain dari warga lainnya.
“Jangankan izin, memberitahukan saja tidak. Kita sudah nggak bisa gimana-gimana, kolam sudah jadi. Kalaupun bisa itu dari penegak hukum dan yang punya aturan larangannya di KLH,” terangnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo Harjoko berkilah, tidak dapat menindaklanjutinya karena tambak tersebut belum berizin. Menurut dia, kalaupun mengajukan izin, tambak-tambak yang berada di kawasan lindung sempadan pantai tidak akan turun izinnya.
(lns)