Tidak pakai helm, mahasiswa Muhammadiyah dipukul polisi

Kamis, 12 September 2013 - 17:01 WIB
Tidak pakai helm, mahasiswa...
Tidak pakai helm, mahasiswa Muhammadiyah dipukul polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Fadly, dipukul anggota polisi dari Samapta Polda Sulsel, karena diduga tidak memakai helm saat berkendara. Akibatnya, mahasiswa semester delapan FKIP jurusan Bahasa Indonesia ini mengalami luka lebam di kepala.

Tidak terima rekannya dipukul polisi, sejumlah mahasiswa Unismuh turun ke jalan. Mereka menggelar aksi demonstrasi mengecam pemukulan tersebut. Dalam aksinya, mahasiswa tidak hanya mengecam, tetapi juga membakar ban dan memblokir jalan. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan sweeping.

Kordinator aksi mahasiswa Saharuddin mengatakan, petugas kepolisian itu melakukan pemukulan terhadap Fadly, karena dia tidak memakai helm dan surat-surat kendaraan bermotornya tidak lengkap. Namun bukanya menasehati, polisi itu malah memukulnya.

"Peristiwa bermula saat Fadly sedang melintas di Jalan Sultan Alaudin dengan menggunakan motor Smash biru tanpa mengenakan helm. Lalu dia diberhentikan petugas patroli yang bertugas malam itu," ujar Saharuddin, kepada wartawan, Kamis (12/9/2013).

Karena surat-surat motor tidak lengkap, polisi itu membentak. Diperlakukan kasar, Fadly pun melawan. Namun, reaksi itu menyulut emosi petugas yang langsung memukulnya. tidak hanya dipukul, polisi juga menyeret Fadly ke Jalan Hertasning, tepat di depan Hotel Pena Mas.

"Masalah ini tidak mencerminkan sikap kepolisian sebagai pengayom atau pelindung masyarakat. Polisi harus bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan ini. Kami akan laporkan polisi itu ke Propam Polda," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Kombes Pol Endi Sutendi mengaku, akan menyerahkan semua masalah tersebut kepada pihak Propam Polda, guna mencari tahu siapa anggota samapta polda yang terlibat dalam aksi pemukulan.

"Jika ada yang terbukti sanksinya jelas ada. Jika itu tentang etika indislipiner, maka akan kami tahan di tempat khusus selama 21 hari, hingga penundaan kenaikan pangkat. Tetapi jika terbukti pelanggaran berat, maka bisa saja yang bersangkutan dicopot dari jabatannya," kunci Endi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)