Tidak pakai helm, mahasiswa Muhammadiyah dipukul polisi

Kamis, 12 September 2013 - 17:01 WIB
Tidak pakai helm, mahasiswa...
Tidak pakai helm, mahasiswa Muhammadiyah dipukul polisi
A A A
Sindonews.com - Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Fadly, dipukul anggota polisi dari Samapta Polda Sulsel, karena diduga tidak memakai helm saat berkendara. Akibatnya, mahasiswa semester delapan FKIP jurusan Bahasa Indonesia ini mengalami luka lebam di kepala.

Tidak terima rekannya dipukul polisi, sejumlah mahasiswa Unismuh turun ke jalan. Mereka menggelar aksi demonstrasi mengecam pemukulan tersebut. Dalam aksinya, mahasiswa tidak hanya mengecam, tetapi juga membakar ban dan memblokir jalan. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan sweeping.

Kordinator aksi mahasiswa Saharuddin mengatakan, petugas kepolisian itu melakukan pemukulan terhadap Fadly, karena dia tidak memakai helm dan surat-surat kendaraan bermotornya tidak lengkap. Namun bukanya menasehati, polisi itu malah memukulnya.

"Peristiwa bermula saat Fadly sedang melintas di Jalan Sultan Alaudin dengan menggunakan motor Smash biru tanpa mengenakan helm. Lalu dia diberhentikan petugas patroli yang bertugas malam itu," ujar Saharuddin, kepada wartawan, Kamis (12/9/2013).

Karena surat-surat motor tidak lengkap, polisi itu membentak. Diperlakukan kasar, Fadly pun melawan. Namun, reaksi itu menyulut emosi petugas yang langsung memukulnya. tidak hanya dipukul, polisi juga menyeret Fadly ke Jalan Hertasning, tepat di depan Hotel Pena Mas.

"Masalah ini tidak mencerminkan sikap kepolisian sebagai pengayom atau pelindung masyarakat. Polisi harus bertanggung jawab atas tindakan penganiayaan ini. Kami akan laporkan polisi itu ke Propam Polda," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Kombes Pol Endi Sutendi mengaku, akan menyerahkan semua masalah tersebut kepada pihak Propam Polda, guna mencari tahu siapa anggota samapta polda yang terlibat dalam aksi pemukulan.

"Jika ada yang terbukti sanksinya jelas ada. Jika itu tentang etika indislipiner, maka akan kami tahan di tempat khusus selama 21 hari, hingga penundaan kenaikan pangkat. Tetapi jika terbukti pelanggaran berat, maka bisa saja yang bersangkutan dicopot dari jabatannya," kunci Endi.
(san)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
51 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved