Polres Solo jaring ratusan siswa tak punya SIM

Rabu, 11 September 2013 - 19:23 WIB
Polres Solo jaring ratusan...
Polres Solo jaring ratusan siswa tak punya SIM
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 247 siswa terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo pada tiga hari terakhir. Para siswa tersebut terjaring razia karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi saat membawa sepeda motor ke sekolah.

Hal tersebut disampaiakn oleh Kasatlantas Polresta Solo, Komisaris Polisi (Kompol) Matrius, ketika ditemui KORAN SINDO, di Mapolresta Solo, Rabu (11/9/2013) siang.

Matrius menyebutkan, siswa-siswa tersebut terjaring razia ketika mereka sedang berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.

Pihaknya menyebutkan, dari razia tersebut para siswa yang terjaring dikarenakan tidak memiliki SIM karena masih berumur di bawah 17 tahun.

Selain itu ada juga para siswa yang tidak mememenuhi standar keselamatan berkendara yang telah ditentukan, seperti menggunakan helm dan memasang aksesoris kendaraan sesuai dengan aslinya.

“Kita lakukan razia sejak Senin (9/9) lalu, rencananya razia ini akan terus kita tingkatkan untuk meminimalisasi kecelakaan yang terjadi di Kota Solo,” ucapnya.

Pihaknya menyebutkan, motor pelajar yang terjaring razia tersebut selanjutnya dikandangkan di Markas Satlantas Polresta Solo.

Menurut Matrius, kendaraan yang dikandangkan tersebut boleh diambil kembali, asalkan yang mengambil orang tua mereka.

Razia yang dilakukan oleh Satlantas tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian antara Pemkot Solo, Dishubkominfo Solo dan Polresta Solo tentang larangan penggunaan kendaraan bagi anak-anak sekolah.

Ia menyebutkan razia tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir ini.

Dari data yang didaptkan 73 siswa terjaring razia pada bulan Juli, 24 siswa terjaring pada bulan kemarin.

“Razia ini juga kami lakukan untuk meminimalisasi kecelakan yang terjadi. Pasalnya selama ini dari kecelakaan yang terjadi di Kota Solo, sebagian besar terjadi pada anak dibawah umur yang belum
memiliki Surat Izin Mengemudi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan penggunaan kendaraan bagi siswa tersebut memang dilarang.

Sesuai dengan undang-undang yang ada, anak-anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi.

Selain itu, penggunaan kendaraan bagi anak dibawah umur bisa menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban bagi pengendaranya sendiri dan juga orang lain.
(lns)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
19 menit yang lalu
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
36 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
56 menit yang lalu
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
2 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
13 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
14 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved