Polres Solo jaring ratusan siswa tak punya SIM
Rabu, 11 September 2013 - 19:23 WIB
Polres Solo jaring ratusan siswa tak punya SIM
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 247 siswa terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo pada tiga hari terakhir. Para siswa tersebut terjaring razia karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi saat membawa sepeda motor ke sekolah.
Hal tersebut disampaiakn oleh Kasatlantas Polresta Solo, Komisaris Polisi (Kompol) Matrius, ketika ditemui KORAN SINDO, di Mapolresta Solo, Rabu (11/9/2013) siang.
Matrius menyebutkan, siswa-siswa tersebut terjaring razia ketika mereka sedang berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Pihaknya menyebutkan, dari razia tersebut para siswa yang terjaring dikarenakan tidak memiliki SIM karena masih berumur di bawah 17 tahun.
Selain itu ada juga para siswa yang tidak mememenuhi standar keselamatan berkendara yang telah ditentukan, seperti menggunakan helm dan memasang aksesoris kendaraan sesuai dengan aslinya.
“Kita lakukan razia sejak Senin (9/9) lalu, rencananya razia ini akan terus kita tingkatkan untuk meminimalisasi kecelakaan yang terjadi di Kota Solo,” ucapnya.
Pihaknya menyebutkan, motor pelajar yang terjaring razia tersebut selanjutnya dikandangkan di Markas Satlantas Polresta Solo.
Menurut Matrius, kendaraan yang dikandangkan tersebut boleh diambil kembali, asalkan yang mengambil orang tua mereka.
Razia yang dilakukan oleh Satlantas tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian antara Pemkot Solo, Dishubkominfo Solo dan Polresta Solo tentang larangan penggunaan kendaraan bagi anak-anak sekolah.
Ia menyebutkan razia tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir ini.
Dari data yang didaptkan 73 siswa terjaring razia pada bulan Juli, 24 siswa terjaring pada bulan kemarin.
“Razia ini juga kami lakukan untuk meminimalisasi kecelakan yang terjadi. Pasalnya selama ini dari kecelakaan yang terjadi di Kota Solo, sebagian besar terjadi pada anak dibawah umur yang belum
memiliki Surat Izin Mengemudi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan penggunaan kendaraan bagi siswa tersebut memang dilarang.
Sesuai dengan undang-undang yang ada, anak-anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi.
Selain itu, penggunaan kendaraan bagi anak dibawah umur bisa menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban bagi pengendaranya sendiri dan juga orang lain.
Hal tersebut disampaiakn oleh Kasatlantas Polresta Solo, Komisaris Polisi (Kompol) Matrius, ketika ditemui KORAN SINDO, di Mapolresta Solo, Rabu (11/9/2013) siang.
Matrius menyebutkan, siswa-siswa tersebut terjaring razia ketika mereka sedang berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.
Pihaknya menyebutkan, dari razia tersebut para siswa yang terjaring dikarenakan tidak memiliki SIM karena masih berumur di bawah 17 tahun.
Selain itu ada juga para siswa yang tidak mememenuhi standar keselamatan berkendara yang telah ditentukan, seperti menggunakan helm dan memasang aksesoris kendaraan sesuai dengan aslinya.
“Kita lakukan razia sejak Senin (9/9) lalu, rencananya razia ini akan terus kita tingkatkan untuk meminimalisasi kecelakaan yang terjadi di Kota Solo,” ucapnya.
Pihaknya menyebutkan, motor pelajar yang terjaring razia tersebut selanjutnya dikandangkan di Markas Satlantas Polresta Solo.
Menurut Matrius, kendaraan yang dikandangkan tersebut boleh diambil kembali, asalkan yang mengambil orang tua mereka.
Razia yang dilakukan oleh Satlantas tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian antara Pemkot Solo, Dishubkominfo Solo dan Polresta Solo tentang larangan penggunaan kendaraan bagi anak-anak sekolah.
Ia menyebutkan razia tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir ini.
Dari data yang didaptkan 73 siswa terjaring razia pada bulan Juli, 24 siswa terjaring pada bulan kemarin.
“Razia ini juga kami lakukan untuk meminimalisasi kecelakan yang terjadi. Pasalnya selama ini dari kecelakaan yang terjadi di Kota Solo, sebagian besar terjadi pada anak dibawah umur yang belum
memiliki Surat Izin Mengemudi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan penggunaan kendaraan bagi siswa tersebut memang dilarang.
Sesuai dengan undang-undang yang ada, anak-anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi.
Selain itu, penggunaan kendaraan bagi anak dibawah umur bisa menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban bagi pengendaranya sendiri dan juga orang lain.
(lns)