Diprotes, hitung cepat Pilkada Garut dihentikan

Rabu, 11 September 2013 - 18:11 WIB
Diprotes, hitung cepat...
Diprotes, hitung cepat Pilkada Garut dihentikan
A A A
Sindonews.com – Proses hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2013 dihentikan. Divisi Teknis dan Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Abdal menjelaskan, penghentian proses hitung cepat disebabkan oleh sejumlah faktor.

“Faktor utamanya adalah karena saat ini setiap petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) saat ini sedang sibuk untuk memproses rekapitulasi suara dari setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Abdal, Rabu (11/9/2013).

Masalah lain yang menyebabkan dihentikannya hitung cepat ini yaitu adanya protes dari sejumlah tim sukses.

Menurut Abdal, rata-rata protes tersebut diajukan oleh tim dari pasangan yang memiliki suara di bawah dua calon bupati (Cabup) terkuat, Rudy Gunawan-Helmi Budiman dan Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin.

“Beberapa waktu lalu kami kedatangan tim dari salah satu pasangan calon. Mereka mengaku tidak puas atas hitung cepat KPUD Garut. Besok, dengar-dengar kami juga akan menerima tamu dari tim yang lain juga. Intinya sama, mereka memprotes dan mempertanyakan dari mana data hitung cepat itu,” ujarnya.

Abdal sendiri mengaku, sejumlah protes dari tim pasangan calon itu tidak akan mengganggu kinerja KPUD Garut. Ia pun menegaskan agar setiap tim pasangan calon dapat melakukan pemantauan dan mengawal proses rekapitulasi suara Pilkada Garut hingga rapat pleno digelar di 17 September 2013 mendatang.

“Memang, hitung cepat tidak bisa dijadikan sebagai acuan. Karena tetap saja, keputusan ada di rapat pleno. Hitung cepat kami selenggarakan untuk memenuhi kewajiban kami atas asas keterbukaan publik dan rasa keingintahuan masyarakat,” ujarnya.

Saat melakukan pemantauan, setiap tim sukses pasangan calon dihimbau untuk memiliki dan memegang sejumlah berita acara atau hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS, PPS, hingga PPK.

Dia menjelaskan, hasil rekap dari tingkat TPS disebut Model C, PPS disebut Model D, dan di tingkat PPK disebut Model DA.

“Kami himbau agar semua tim pasangan calon memilikinya. Sejumlah surat berita acara ini dimaksudkan sebagai kontrol untuk menghindari adanya penggelembungan suara atau suara yang hilang,” imbuhnya.

Berdasarkan proses hitung cepat terakhir di KPUD Kabupaten Garut, pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman memperoleh 23,01 persen suara. Sedangkan pasangan incumbent Agus Hamdani- Abdusy Syakur 22,67 persen.

Selanjutnya, pasangan Memo Hermawan-Ade Ginanjar 17,4 persen, Saeful Anwar - Serli Besi 8,2 perseb. Sedangkan enam pasangan lainnya hanya memperoleh suara dibawah 7 persen, yaitu Dedi Suryadi-Deddy 5,5 persen, Yamin-Dadan 5,08 persen, Sirojulmunir-Iwan 4,19 persen, Nadiman-Holil 3,98 persen, Ahmad Badjuri-An An Kusmardian 4,69 persen dan Dede-Endang 5,26 persen.

“Data ini akan terus bertambah. Pokoknya, jumlah dan persentase suara yang sah itu akan diketahui pada Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Garut 17 September nanti,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5829 seconds (0.1#10.140)