Khofifah resmi gugat hasil Pilgub Jatim ke MK

Rabu, 11 September 2013 - 17:31 WIB
Khofifah resmi gugat...
Khofifah resmi gugat hasil Pilgub Jatim ke MK
A A A
Sindonews.com - Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja (Berkah) akhirnya menggugat hasil Pemilukada Jawa Timur (Jatim) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan pasangan yang kalah berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jatim ini, siang tadi.

"Saya dan Pak Herman harus mempertanggung jawabkan mandat 6,5 juta masyarakat Jatim itu. Nah ruang kontsitusional yang disediakan oleh negara ini adalah MK," kata Khofifah di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2013).

Namun, mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan di era pemerintahan KH. Abdurahman Wahid alias Gus Dur ini enggan memberikan keterangan lebih jauh. Dia pasrah sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, kuasa hukum pasangan Berkah, Otto Hasibuan mengatakan, keputusan melayangkan gugatan karena sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan Pemilukada Jatim yang terjadi secara sistematis.

Selain itu, kata Otto, pihaknya juga mencium penggunaan dana hibah sebesar Rp4,1 triliun yang digunakan demi kepentingan kapanye yang diberikan kepada masyarakat baik kepada kelompok tertentu maupun individu pemilih.

Namun, Otto tidak berani menyebut secara gamblang.

"Tentunya akibat dari pemberian hibah itu maka terjadi pengaruh terhadap pendapatan suara yang diperoleh para pihak yang oleh kita sebut "doping'," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemilukada Jawa Timur diikuti empat pasangan calon. Mereka adalah Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Eggi Sudjana-M Sihat (BerES), Bambang DH-Said Abdullah (BDH-Said), Khofifah-Herman (BerKaH). Incumbent menang dalam Pemilukada itu.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6137 seconds (0.1#10.140)