Penjual air kemasan palsu dibekuk

Rabu, 11 September 2013 - 10:19 WIB
Penjual air kemasan...
Penjual air kemasan palsu dibekuk
A A A
Sindonews.com - Berhati-hatilah jika ingin membeli air mineral kemasan. Sebab, banyak beredar air kemasan palsu. Seperti yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang pria yang menjual air mineral palsu dengan segel resmi, sehingga tampak asli.

Penjual air kemasan palsu itu adalah Sunaryo (34), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Saat digelandang ke kantor polisi, pria ini hanya bisa tertunduk lemas.

Kepada petugas kepolisian, dia mengaku mengisi galon dengan air pegunungan biasa, lalu menutupnya dengan tutup dan segel resmi dari sebuah produsen air mineral ternama. Untuk meyakinkan konsumennya, tersangka juga memberi konsumen tissue resmi dari merk yang dia gunakan tersebut.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menjual air mineral dengan merk palsu, karena tergiur dengan keuntungan yang lebih besar. Sebab jika menjual air mineral asli, keuntungan yang dia dapat hanya sekitar Rp1.000 pergalon.

Sementara jika menggunakan air mineral palsu, dia bisa mendapat keuntungan hingga Rp7.000 per-galon. Bisnis menjual air kemasan asli tapi palsu tersebut, sudah dia lakoni sejak satu tahun belakangan.

Setiap hari, dia bisa menjual antara 20-30 galon air mineral palsu. Perbuatan tersangka, mulai terbongkar setelah konsumennya merasa curiga dengan air yang dia jual. Konsumen tersebut kemudian melapor ke perusahaan air mineral resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan ke laboratorium, ternyata memang benar air mineral yang dijual tersangka ternyata palsu. Dari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 galon air mineral palsu, lengkap dengan tissue dan penutup atau segelnya.

Selain menangkap tersangka Sunaryo, polisi kini juga masih memburu pemasok segel dan tissue resmi dari perusahaan produsen air mineral asli.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat undang-undang tentang pemalsuan merek dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1 miliar rupiah.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
9 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved