Penjual air kemasan palsu dibekuk

Rabu, 11 September 2013 - 10:19 WIB
Penjual air kemasan palsu dibekuk
Penjual air kemasan palsu dibekuk
A A A
Sindonews.com - Berhati-hatilah jika ingin membeli air mineral kemasan. Sebab, banyak beredar air kemasan palsu. Seperti yang terjadi di Jombang, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang pria yang menjual air mineral palsu dengan segel resmi, sehingga tampak asli.

Penjual air kemasan palsu itu adalah Sunaryo (34), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Saat digelandang ke kantor polisi, pria ini hanya bisa tertunduk lemas.

Kepada petugas kepolisian, dia mengaku mengisi galon dengan air pegunungan biasa, lalu menutupnya dengan tutup dan segel resmi dari sebuah produsen air mineral ternama. Untuk meyakinkan konsumennya, tersangka juga memberi konsumen tissue resmi dari merk yang dia gunakan tersebut.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat menjual air mineral dengan merk palsu, karena tergiur dengan keuntungan yang lebih besar. Sebab jika menjual air mineral asli, keuntungan yang dia dapat hanya sekitar Rp1.000 pergalon.

Sementara jika menggunakan air mineral palsu, dia bisa mendapat keuntungan hingga Rp7.000 per-galon. Bisnis menjual air kemasan asli tapi palsu tersebut, sudah dia lakoni sejak satu tahun belakangan.

Setiap hari, dia bisa menjual antara 20-30 galon air mineral palsu. Perbuatan tersangka, mulai terbongkar setelah konsumennya merasa curiga dengan air yang dia jual. Konsumen tersebut kemudian melapor ke perusahaan air mineral resmi.

Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan ke laboratorium, ternyata memang benar air mineral yang dijual tersangka ternyata palsu. Dari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 galon air mineral palsu, lengkap dengan tissue dan penutup atau segelnya.

Selain menangkap tersangka Sunaryo, polisi kini juga masih memburu pemasok segel dan tissue resmi dari perusahaan produsen air mineral asli.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat undang-undang tentang pemalsuan merek dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp1 miliar rupiah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0753 seconds (0.1#10.140)