Pembunuh Kades Krinjing divonis 18 tahun penjara

Selasa, 10 September 2013 - 13:32 WIB
Pembunuh Kades Krinjing...
Pembunuh Kades Krinjing divonis 18 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Sumadi Edi Prayitno (44), terdakwa kasus pembunuhan Barnabas Kadar (41), Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Mendengar putusan itu, warga yang menyaksikan jalannya sidang pun mengamuk.

Ratusan warga dari Desa Krinjing, Mangunsuko, Keningar, Sewukan, dan Sengi, memaksa masuk ke dalam ruang persidangan. Mereka tidak menerima putusan hakim tersebut. Selama ini, warga mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sumadi.

Namun, aksi warga tersebut mampu dihalau aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Magelang. Aksi saling dorong antara warga dan aparat pun tidak terhindarkan. Bahkan, sebagian warga berusaha mendobrak pagar besi yang menjadi pintu penghubung antara Pengadilan Negeri dan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama, dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Dian Nur Pratiwi, menyatakan Sumadi secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, perbuatan terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan dengan membunuh korban secara sadis, yang mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi keluarga korban. Mengingat korban merupakan Kepala Desa Krinjing dan satu-satunya tulang punggung keluarga.

Selain itu, perbuatan terdakwa berdampak pada psikologis keluarga korban, saksi-saksi, dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian pembunuhan tersebut.

“Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa merupakan kepala dan tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga telah mengakui semua perbuatannya selama di dalam persidangan,” ujar Delta, di muka sidang PN Magelang, Selasa (10/9/2013).

Sementara itu, salah seorang Kuasa Hukum terdakwa Ferry Pramudiyanto mengaku, keberatan terhadap vonis hakim. Menurutnya, pembunuhan berencana yang menjadi dasar utama majelis hakim menjatuhkan vonis tidak memiliki bukti kuat.

“Kami keberatan jika perbuatan klien kami dinyatakan melakukan pembunuhan berencana. Sebab, alat yang digunakan (kapak) itu sebenarnya memang digunakan untuk bekerja,” paparnya.

Selain itu, Ferry menambahkan, terdakwa berhak mendapat hukuman lebih ringan, mengingat statusnya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung satu-satunya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, pihaknya belum memberikan kepastian langkah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami akan menggunakan hak pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Paling lama tujuh hari,” jelasnya.

Sementara itu, Sri Nuryanti (38), istri Barnabas Kadar mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya, 18 tahun penjara belum sesuai dengan dampak yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

“Kami harus membangun keluarga tanpa seorang ayah (kepala keluarga). Seharusnya terdakwa diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab, suami saya tidak bisa kembali,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Barnabas Kadar dibunuh oleh Sumadi, pada Rabu 10 April 2013. Korban tewas dengan kondisi mengenaskan, menderita lima luka bacok di bagian kepala, leher, dan tubuh.

Kejadian bermula saat korban akan menjemput anak serta istrinya yang baru selesai mengikuti doa bersama persiapan ujian nasional (UN) di Kecamatan Dukun, sekira pukul 19.00 WIB. Namun, baru melaju sekitar 100 meter dari rumahnya, korban dihadang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario bernopol AA 3149 MT.

Keduanya kemudian terlibat adu mulut, sehingga korban dipaksa pelaku untuk menepi di halaman rumah milik Purwanto (37), Dusun Semen RT 01/03, Desa Krinjing.

Tak selang lama, Sumadi mengeluarkan sebilah kapak dan menghabisi korban dengan sadis. Kadar pun tersungkur dengan luka bacok di bagian kepala, leher kiri, pundak kiri, bawah ketiak dan punggung.

Usai menghabisi korban, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dengan maksud melakukan bunuh diri dengan menenggak racun insektisida (vinsol). Namun, upaya itu digagalkan oleh warga dan petugas kepolisian. Polisi bahkan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved