Kembali hina Nurdin Halid di status BB, Arsyad dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar akhirnya menahan kader Golkar Makassar yang juga tim pemenangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah), M Arsyad.
Arsyad dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Sulselbar sekira pukul 19.30 Wita, Senin (9/9/2013) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap elite DPP Golkar, Nurdin Halid.
Direktur Dit Reskrimum Polda, Kombes Pol Joko Hartanto, mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melakukan kembali perbuatannya.
Apalagi, dari hasil temuan penyidik kepolisian, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2013 lalu, Aryad terindikasi kembali melakukan penghinaan.
"Mulai malam ini kita tahan. Dari aturan hukum, pasal yang kita terapkan ancaman kurungannya lebih dari lima tahun. Dikhawatirkan juga dia mengulangi perbuatannya," kata Joko kepada SINDO.
Arsyad dijerat tindak pidana penghinaan dengan ancaman Pasal 27 ayat (3) sub Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.
Penahanan tersebut menyusul laporan salah satu kader Partai Golkar Makassar Wahab Tahir pada 9 Juli 2013, terkait status Blackberry Arsyad yang dituding menyudutkan kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya.
Saat itu Arsyad memasang status “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!”. Status inilah yang menyeretnya tersangkut masalah pidana.
Joko menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya tetap profesional. Dia menjamin, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arsyad, tidak ada kaitannya dengan suhu politik di Makassar maupun pesanan dari pihak-pihak tertentu.
"Kami garansi itu. Penyidik kami profesional, tidak ada hubungannya dengan politik atau apa pun. Kita berdasarkan alat bukti dan saksi," pungkas perwira menengah Polri ini.
Informasi yang dihimpun, siang tadi Aryad menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda. Dia datang ke Polda sekira pukul 11.00 Wita. Setelah diperiksa, sekira pukul 19.30 Wita, seorang penyidik langsung memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan kepada Aryad, yang saat itu didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
Arsyad dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Sulselbar sekira pukul 19.30 Wita, Senin (9/9/2013) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap elite DPP Golkar, Nurdin Halid.
Direktur Dit Reskrimum Polda, Kombes Pol Joko Hartanto, mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melakukan kembali perbuatannya.
Apalagi, dari hasil temuan penyidik kepolisian, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2013 lalu, Aryad terindikasi kembali melakukan penghinaan.
"Mulai malam ini kita tahan. Dari aturan hukum, pasal yang kita terapkan ancaman kurungannya lebih dari lima tahun. Dikhawatirkan juga dia mengulangi perbuatannya," kata Joko kepada SINDO.
Arsyad dijerat tindak pidana penghinaan dengan ancaman Pasal 27 ayat (3) sub Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.
Penahanan tersebut menyusul laporan salah satu kader Partai Golkar Makassar Wahab Tahir pada 9 Juli 2013, terkait status Blackberry Arsyad yang dituding menyudutkan kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya.
Saat itu Arsyad memasang status “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!”. Status inilah yang menyeretnya tersangkut masalah pidana.
Joko menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya tetap profesional. Dia menjamin, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arsyad, tidak ada kaitannya dengan suhu politik di Makassar maupun pesanan dari pihak-pihak tertentu.
"Kami garansi itu. Penyidik kami profesional, tidak ada hubungannya dengan politik atau apa pun. Kita berdasarkan alat bukti dan saksi," pungkas perwira menengah Polri ini.
Informasi yang dihimpun, siang tadi Aryad menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda. Dia datang ke Polda sekira pukul 11.00 Wita. Setelah diperiksa, sekira pukul 19.30 Wita, seorang penyidik langsung memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan kepada Aryad, yang saat itu didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
(rsa)