Kembali hina Nurdin Halid di status BB, Arsyad dibekuk

Senin, 09 September 2013 - 20:52 WIB
Kembali hina Nurdin...
Kembali hina Nurdin Halid di status BB, Arsyad dibekuk
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar akhirnya menahan kader Golkar Makassar yang juga tim pemenangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah), M Arsyad.

Arsyad dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Sulselbar sekira pukul 19.30 Wita, Senin (9/9/2013) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap elite DPP Golkar, Nurdin Halid.

Direktur Dit Reskrimum Polda, Kombes Pol Joko Hartanto, mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melakukan kembali perbuatannya.

Apalagi, dari hasil temuan penyidik kepolisian, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2013 lalu, Aryad terindikasi kembali melakukan penghinaan.

"Mulai malam ini kita tahan. Dari aturan hukum, pasal yang kita terapkan ancaman kurungannya lebih dari lima tahun. Dikhawatirkan juga dia mengulangi perbuatannya," kata Joko kepada SINDO.

Arsyad dijerat tindak pidana penghinaan dengan ancaman Pasal 27 ayat (3) sub Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.

Penahanan tersebut menyusul laporan salah satu kader Partai Golkar Makassar Wahab Tahir pada 9 Juli 2013, terkait status Blackberry Arsyad yang dituding menyudutkan kader DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya.

Saat itu Arsyad memasang status “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!!”. Status inilah yang menyeretnya tersangkut masalah pidana.

Joko menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya tetap profesional. Dia menjamin, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arsyad, tidak ada kaitannya dengan suhu politik di Makassar maupun pesanan dari pihak-pihak tertentu.

"Kami garansi itu. Penyidik kami profesional, tidak ada hubungannya dengan politik atau apa pun. Kita berdasarkan alat bukti dan saksi," pungkas perwira menengah Polri ini.

Informasi yang dihimpun, siang tadi Aryad menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda. Dia datang ke Polda sekira pukul 11.00 Wita. Setelah diperiksa, sekira pukul 19.30 Wita, seorang penyidik langsung memperlihatkan surat penangkapan dan penahanan kepada Aryad, yang saat itu didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.
(rsa)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved