Diduga ikut kampanye, empat kades dipanggil Panwaslu

Senin, 09 September 2013 - 18:57 WIB
Diduga ikut kampanye,...
Diduga ikut kampanye, empat kades dipanggil Panwaslu
A A A
Sindonews.com - Empat orang Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Talaga dipanggil oleh Panwaslu Kabupaten Majalengka guna dimintai keterangan Senin (9/9/2013), hari ini. Ke empat Kades tersebut masing-masing Kades Ganeas, Lampuyang, Talaga Wetan dan Kades Gunung Manik.

Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya temuan terkait dugaan ke empat Kades tersebut ikut berkampanye untuk calon nomor urut 2 pada Minggu (2/9) lalu. Dalam pemanggilannya, Panwaslu membagi dua kelompok yakni pada hari Sabtu (7/9) sebanyak dua orang dan Senin (9/9) sebanyak dua orang.

“Ini adalah temuan dari Panwascam. Hari ini kami panggil dua orang dan sebelumnya pada Sabtu (7/9) kami panggil untuk diminta klarifikasi dua orang juga,” kata ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana di kantornya.

Dijelaskan dia, dari hasil temuan Panwascam di lapangan, mereka diduga ikut kampanye salah satu calon yang pada saat itu berkampanye di daerahnya masing-masing. Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti berupa foto dari keempat kades tersebut saat berada di sekitar lokasi kampanye.

“Dari temuan itu, diperkuat juga dengan bukti-bukti. Kami punya foto-foto sebagai barang bukti,” papar dia.

Diakui dia, dari hasil klarifikasi tersebut, keempat kades tersebut membantah telah ikut kampanye untuk salah satu calon bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup). Namun demikian, ditegaskan Agus, pihaknya akan mengkaji temuan tersebut untuk kemudian nantinya dibawa ke Gakundu.

“Mereka tidak merasa kampanye,mereka hadir hanya untuk melihat, menjaga kondusifitas. Tapi itu belum final, akan kami kaji lagi. Nanti kami bawa ke Gakundu, apakah terpenuhi unsur-unsurnya atau tidak,” jelas dia.

Lebih jauh Agus merasa prihatin dengan adanya temuan dugaan keterlibatan kades dalam kampanye salah satu calon. Pasalnya, jauh-jauh hari Panwaslu telah mengirimkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kampanye bagi Kades dan kalangan tertentu.

“Tanggal 1 Juli lalu, kami sudah warning, kirim SE dari mulai Sekda sampai kades untuk menghindarkan diri dari kegiatan kampanye. Tanpa diingatkan juga, karena alat hukum kita sudah mengatur, maka tidak ada alasan lagi Panwaslu bersosialisasi, dengan cara mengirimkan SE itu,” papar dia.

“Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa Kades dilarang menjadi pengurus Parpol, juga dilarang untuk terlibat dalam kampanye Pemilu, pilpres, pilkada. Itu sudah jelas. Apakah tidak pernah diingatkan (oleh kepala daerah), atau karena (para kades) membandel,” lanjut dia.
(rsa)
Berita Terkait
Ribuan Masyarakat dan...
Ribuan Masyarakat dan 12 Parpol Kawal H. Eman-Dena Daftar Pilkada Majalengka
Eman Suherman Dapat...
Eman Suherman Dapat Dukungan Habib Ali Ridho Alkaff Maju Pilbup Majalengka
Elektabilitas Eman Suherman...
Elektabilitas Eman Suherman Teratas, Masyarakat Ingin Perbaikan untuk Majalengka
Eman-Dena Serukan Persaingan...
Eman-Dena Serukan Persaingan Damai dan Sehat untuk Kemajuan Majalengka
Elektabilitas Cabup...
Elektabilitas Cabup Majalengka Eman Suherman 37,4 Persen, Pengamat: Melesat seperti Meteor
Eman-Dena Didukung Belasan...
Eman-Dena Didukung Belasan Parpol Maju Pilbup Majalengka
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
47 menit yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
50 menit yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
2 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
3 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
4 jam yang lalu
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved