Kantor Wali Kota Ternate dijadikan lokasi kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Wali kota Ternate Maluku Utara (Malut) dijadikan sebagai panggung tempat kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa (AHM-DOA) putaran kedua Pilkada gubernur.
Selain dijadikan tempat kampanye, sejumlah ruangan kantor wali kota juga terpasang baliho yang bertuliskan Konsulidasi pemenangan AHM-Doa di pilkada gubernur putaran ke dua yang berlangung 25 September 2013.
Kampanye pasangan AHM - Doa di laksanakan di Kantor wali kota Minggu (08/9/2013) sore ini juga ikut hadir PNS dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkot Ternate.
Anggota Bawaslu Kota Ternate Zen A Karim kepada wartawan mengaku sangat menyesalkan apa yang dilakukan pemkot Ternate. Menurutnya, falsilitasi pemerintah dijadikan sebagai tempat konsilidasi partai politik.,"ini tidak bisa dan yang berhak menggunakan kantor wali kota hanya di peruntukan ormas buka partai, apalagi kandidat gubernur, "tambahanya.
"Jujur apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Ternate dengan memberikan izin penggunaan kantor wali kota untuk kegiatan konsolidasi pemenangan calon gubernur AHM-DOA sudah berada diluar prinsip kepantasan politik.
Selain itu, pelarangan penggunaan gedung pemerintah daerah atau fasilitas negara bagi kegiatan politik praktek jelas termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 maupun Peraturan Pemerintah."Kesalnya.
"Langkah pemerintah kota ini menunjukan bahwa pemkot Ternate sudah berpolitik praktis dengan mendukung AHM-Doa sebagai pasangan cagub/cawagub.
Menurutnya, alasan Pemkot Ternate bahwa penggunaan Kantor wali kota karena disewa oleh kandidat Gubernur merupakan alasan yang tidak tertib berfikir juga penuh dengan kamuflase. Jika memang untuk disewa, kenapa tidak memakai fasilitas hotel dan gedung yang lain saja,"tambahanya.
"Publik patut curiga bahwa penggunaan kantor wali kota merupakan sebuah keperpihakan politik praktis walikota Burhan Abdurahman dan wakilnya Arifin Djafar serta aparatnya kepada pasangan AHM-Doa .
Untuk itu, Bawaslu berjanji akan memanggil walikota dan wakilnya karena telah melakukan pelanggaran sebagai pejabat negara dan membiarkan penggunaan fasilitas negara bagi kepentingan diluar kedinasan.
Sementara itu, ketua DPR Kota Ternate Ikbal Ruray mengatakan, kantor wali kota wajar saja di pakai sebagai tempat rapat konsolidasi tim kemenangan AHM- Doa, karena tempat ini bisa disewakan dan itu semua bisa di gunakan. Yang pastinya bedasarkan perda no 11 tahun 2010 itu jelas yang terpenting penggunaan aula kantor wali kota diluar jam kerja.
Selain dijadikan tempat kampanye, sejumlah ruangan kantor wali kota juga terpasang baliho yang bertuliskan Konsulidasi pemenangan AHM-Doa di pilkada gubernur putaran ke dua yang berlangung 25 September 2013.
Kampanye pasangan AHM - Doa di laksanakan di Kantor wali kota Minggu (08/9/2013) sore ini juga ikut hadir PNS dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkot Ternate.
Anggota Bawaslu Kota Ternate Zen A Karim kepada wartawan mengaku sangat menyesalkan apa yang dilakukan pemkot Ternate. Menurutnya, falsilitasi pemerintah dijadikan sebagai tempat konsilidasi partai politik.,"ini tidak bisa dan yang berhak menggunakan kantor wali kota hanya di peruntukan ormas buka partai, apalagi kandidat gubernur, "tambahanya.
"Jujur apa yang dilakukan oleh pemerintah kota Ternate dengan memberikan izin penggunaan kantor wali kota untuk kegiatan konsolidasi pemenangan calon gubernur AHM-DOA sudah berada diluar prinsip kepantasan politik.
Selain itu, pelarangan penggunaan gedung pemerintah daerah atau fasilitas negara bagi kegiatan politik praktek jelas termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 maupun Peraturan Pemerintah."Kesalnya.
"Langkah pemerintah kota ini menunjukan bahwa pemkot Ternate sudah berpolitik praktis dengan mendukung AHM-Doa sebagai pasangan cagub/cawagub.
Menurutnya, alasan Pemkot Ternate bahwa penggunaan Kantor wali kota karena disewa oleh kandidat Gubernur merupakan alasan yang tidak tertib berfikir juga penuh dengan kamuflase. Jika memang untuk disewa, kenapa tidak memakai fasilitas hotel dan gedung yang lain saja,"tambahanya.
"Publik patut curiga bahwa penggunaan kantor wali kota merupakan sebuah keperpihakan politik praktis walikota Burhan Abdurahman dan wakilnya Arifin Djafar serta aparatnya kepada pasangan AHM-Doa .
Untuk itu, Bawaslu berjanji akan memanggil walikota dan wakilnya karena telah melakukan pelanggaran sebagai pejabat negara dan membiarkan penggunaan fasilitas negara bagi kepentingan diluar kedinasan.
Sementara itu, ketua DPR Kota Ternate Ikbal Ruray mengatakan, kantor wali kota wajar saja di pakai sebagai tempat rapat konsolidasi tim kemenangan AHM- Doa, karena tempat ini bisa disewakan dan itu semua bisa di gunakan. Yang pastinya bedasarkan perda no 11 tahun 2010 itu jelas yang terpenting penggunaan aula kantor wali kota diluar jam kerja.
(lal)