Kasus pungli Prona segera disidangkan

Jum'at, 06 September 2013 - 18:34 WIB
Kasus pungli Prona segera...
Kasus pungli Prona segera disidangkan
A A A
Sindonews.com - Kasus pungutan liar (Pungli) Program Nasional Agraria (Prona) dengan tersangka mantan Kepala Bagian Organisasi Pemkab Blitar Samuel Anang Prabowo segera disidangkan.

Penyidik Kepolisian Resor Blitar telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blitar.

"Karena sudah tuntas, berkas kita limpahkan," terang Kasatreskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Ngadiman Rahyudi kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).

Kasus Prona berlangsung pada tahun 2011. Proyek sertifikasi massal yang harusnya berjalan tanpa pungutan biaya justru dimanfaatkan tersangka untuk mencari keuntungan.

Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Camat Panggungrejo sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Oleh yang bersangkutan, setiap pemohon sertifikat diwajibkan membayar, dengan dalih untuk keperluan administrasi. Total pungli yang terkumpul mencapai Rp100 juta.

“Kami sudah mendapatkan kekurangan alat bukti berupa fotocopy register
penunjukan PPAT yang kita sita dari Surabaya,” terang Ngadiman.

Penyelidikan kasus Prona dimulai sekitar September 2012. Proses hukum meningkat menjadi penyidikan (dik) pada Februari 2013 dengan menetapkan Samuel sebagai tersangka.

Pada bulan Mei 2013 lalu, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan. Tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, "pungkasnya.

Sementara menanggapi hal itu Koordinator LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh Triyanto berharap kasus Prona bisa diusut tuntas hingga ke akarnya.

Sebab, penyelewengan yang terjadi Prona terkait erat dengan kebijakan yang dikeluarkan para petinggi pemerintahan. "Agar penanganan kasus ini tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diusut, "tegasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)