Honor Linmas diusulkan naik, dana tali asih diperjuangkan
A
A
A
Sindonews.com - Kesejahteraan dan pemberian tali asih bagi pensiunan aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) menjadi konsekuensi logis pemberlakuan Perwali No.58A/2012 tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Aneka aspirasi muncul ihwal kelayakan besaran upah dan kompensasi pemutusan hubungan kerja.
“Saya sepakat dengan pemberlakuan Perwali No.58A. Melalui aturan itu, diharapkan upah kami akan lebih baik, meski tidak ada patokan standar bagi Linmas untuk masalah penggajian,” kata Pengurus Paguyuban Linmas Solo, Samanto, Jumat (06/09/2013)
Selama ini, aparat Linmas menerima upah bersih Rp22.500 persif atau delapan jam kerja, yang diambil dari dana operasional kelurahan.
Sejak pengangkatan Linmas pada 2008 silam, besaran honor stagnan.
Komandan Peleton (Danton) Kelurahan Sangkrah ini tak mempersoalkan jika nantinya terjadi pemecatan massal aparat Linmas berusia lanjut, sebagai imbas pemberlakuan Perwali No.58A.
“Malah lebih bagus ada tenaga muda. Di Sangkrah, Linmas tua yang tersisa hanya saya. Sedangkan di kelurahan lain, misalnya Semanggi, masih banyak. Tidak tega mempekerjakan orang tua jadi Linmas. Takut kenapa-kenapa di jalan,” kata pria usia 60 tahun ini.
Mengenai besaran dana tali asih, dia mengklaim Kantor Satpol PP dan Linmas bersedia memperjuangkan pemberian Rp10 juta tiap pensiunan.
“Mungkin ini baru pertama kalinya, bahwa kontribusi Linmas diperjuangkan mendapat upah layak. Disamping itu perlu ada payung hukum tentang pengupahan Linmas,” jelasnya.
Danton Linmas Kelurahan Sriwedari, Sutaryanto, mendesak Pemkot mengkaji ulang Perwali. Statusnya sebagai Linmas tidak serta merta bisa dihapus hanya gara-gara uzur, karena dia mengantongi SK pengangkatan Linmas.
“Dilihat dulu secara administratif. SK pengangkatan belum juga dicabut, sudah muncul Perwali,” katanya.
Untuk diketahui, 80 persen dari total aparat Linmas sebanyak 1.662 orang, terancam dipecat karena sudah tua. Pemkot menerbitkan Perwali No.58A/2012 yang diantaranya berisi aturan rekrutmen tenaga muda.
“Saya sepakat dengan pemberlakuan Perwali No.58A. Melalui aturan itu, diharapkan upah kami akan lebih baik, meski tidak ada patokan standar bagi Linmas untuk masalah penggajian,” kata Pengurus Paguyuban Linmas Solo, Samanto, Jumat (06/09/2013)
Selama ini, aparat Linmas menerima upah bersih Rp22.500 persif atau delapan jam kerja, yang diambil dari dana operasional kelurahan.
Sejak pengangkatan Linmas pada 2008 silam, besaran honor stagnan.
Komandan Peleton (Danton) Kelurahan Sangkrah ini tak mempersoalkan jika nantinya terjadi pemecatan massal aparat Linmas berusia lanjut, sebagai imbas pemberlakuan Perwali No.58A.
“Malah lebih bagus ada tenaga muda. Di Sangkrah, Linmas tua yang tersisa hanya saya. Sedangkan di kelurahan lain, misalnya Semanggi, masih banyak. Tidak tega mempekerjakan orang tua jadi Linmas. Takut kenapa-kenapa di jalan,” kata pria usia 60 tahun ini.
Mengenai besaran dana tali asih, dia mengklaim Kantor Satpol PP dan Linmas bersedia memperjuangkan pemberian Rp10 juta tiap pensiunan.
“Mungkin ini baru pertama kalinya, bahwa kontribusi Linmas diperjuangkan mendapat upah layak. Disamping itu perlu ada payung hukum tentang pengupahan Linmas,” jelasnya.
Danton Linmas Kelurahan Sriwedari, Sutaryanto, mendesak Pemkot mengkaji ulang Perwali. Statusnya sebagai Linmas tidak serta merta bisa dihapus hanya gara-gara uzur, karena dia mengantongi SK pengangkatan Linmas.
“Dilihat dulu secara administratif. SK pengangkatan belum juga dicabut, sudah muncul Perwali,” katanya.
Untuk diketahui, 80 persen dari total aparat Linmas sebanyak 1.662 orang, terancam dipecat karena sudah tua. Pemkot menerbitkan Perwali No.58A/2012 yang diantaranya berisi aturan rekrutmen tenaga muda.
(lns)