Sidang kelar, Ketua Majelis Hakim kasus Cebongan lega
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang mengetok palu para terdakwa penyerangan LP Cebongan, Letkol Chk Dr Joko Sasmito mengaku lega.
Proses persidangan mulai dari awal sampai putusan bisa berjalan lancar. Menurutnya, hal itu tak lepas dari dukungan semua pihak.
"Terima kasih banyak, itu kan doa dari semuanya aja. Terima kasih ke teman-teman. Alhamdulillah sudah lega," ujar Joko Sasmito saat ditemui usai sidang vonis di berkas ketiga, Jumat (6/9/2013).
Joko yang berdinas di Balikpapan ini memimpin jalannya dua sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman.
Berkas pertama, sidang putusan terhadap Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon yang divonis 11 tahun penjara, ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis penjara delapan tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Untuk Kopral Satu Kodik dihukum enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan. Di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dihukum satu tahun tiga bulan penjara.
Sementara itu, Dan Group II Kopassus, Letkol Maruli Simanjuntak ketika dikonfirmasi soal persidangan itu mengatakan, porses sidang digelar secara terbuka.
Kemungkinan adanya perintah atasan terhadap anak buah sehingga melakukan penyerangan itu, bisa dilihat dari persidangan.
"Sidang terbuka, sampeyan (anda) lihat sendiri," katanya.
Menurut Maruli, Ucok (eksekutor) merupakan prajurit yang pintar. Dirinya selama bekerja tidak hanya fisik yang bagus, tapi kemampuan kecerdasan juga dimiliki Ucok.
"Mungkin, dia (Ucok) lebih pintar dari saya. Bahkan, bisa lebih pintar," katanya, berulang-ulang.
Kesan lainnya, Ucok dikenal cukup ahli di bidang komputer, meski ilmu itu diperoleh secara otodidak.
"Kemampuan intelektualnya bagus. Bisa dilihat, cara bicaranya saat tampil di depan para pendukung. Kami saja belum mampu untuk itu. Dengan kemampuan dia miliki, bisa bermanfaat setelah bebas. Bisa bekerja apa saja," ucapnya.
Proses persidangan mulai dari awal sampai putusan bisa berjalan lancar. Menurutnya, hal itu tak lepas dari dukungan semua pihak.
"Terima kasih banyak, itu kan doa dari semuanya aja. Terima kasih ke teman-teman. Alhamdulillah sudah lega," ujar Joko Sasmito saat ditemui usai sidang vonis di berkas ketiga, Jumat (6/9/2013).
Joko yang berdinas di Balikpapan ini memimpin jalannya dua sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman.
Berkas pertama, sidang putusan terhadap Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon yang divonis 11 tahun penjara, ditambah hukuman tambahan, yaitu dipecat dan membayar biaya persidangan.
Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis penjara delapan tahun, serta hukuman tambahan yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan.
Untuk Kopral Satu Kodik dihukum enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan. Di berkas ketiga dengan terdakwa Sersan Dua Ikhmawan Suprapto, dihukum satu tahun tiga bulan penjara.
Sementara itu, Dan Group II Kopassus, Letkol Maruli Simanjuntak ketika dikonfirmasi soal persidangan itu mengatakan, porses sidang digelar secara terbuka.
Kemungkinan adanya perintah atasan terhadap anak buah sehingga melakukan penyerangan itu, bisa dilihat dari persidangan.
"Sidang terbuka, sampeyan (anda) lihat sendiri," katanya.
Menurut Maruli, Ucok (eksekutor) merupakan prajurit yang pintar. Dirinya selama bekerja tidak hanya fisik yang bagus, tapi kemampuan kecerdasan juga dimiliki Ucok.
"Mungkin, dia (Ucok) lebih pintar dari saya. Bahkan, bisa lebih pintar," katanya, berulang-ulang.
Kesan lainnya, Ucok dikenal cukup ahli di bidang komputer, meski ilmu itu diperoleh secara otodidak.
"Kemampuan intelektualnya bagus. Bisa dilihat, cara bicaranya saat tampil di depan para pendukung. Kami saja belum mampu untuk itu. Dengan kemampuan dia miliki, bisa bermanfaat setelah bebas. Bisa bekerja apa saja," ucapnya.
(lns)