Guru SMPN 2 Watampone lempar murid pakai sandal

Kamis, 05 September 2013 - 20:08 WIB
Guru SMPN 2 Watampone...
Guru SMPN 2 Watampone lempar murid pakai sandal
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan, menggelar sidang kasus penganiayaan oknum guru SMPN 2 Watampone Hj Sundari kepada siswanya Rafika Andika Salsabillah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dari keterangan saksi itu, terungkap bagaimana sang guru melakukan penganiayaan. Berdasarkan keterangan saksi yang ada di ruang kelas, saat penganiayaan dilakukan, sang guru sempat melempar sandal wajah siswa. Tidak puas, guru itu memukulnya.

"Berdasarkan keterangan saksi, oknum guru tersebut melakukan pelemparan sepatu dan menempeleng korban. Ini masih panjang sidangnya, dan kita ikuti saja jadwalnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran Misbach, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).

Ditambahkan dia, penganiayaan dilakukan pada Februari 2013. Saksi yang dihadirkan adalah teman satu kelas korban.

Sementara itu, kerabat Rafika Andika Salsabillah, Andi Amir menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Watampone, khususnya SMPN 2 Watampone yang mengeluarkannya kemanakannya dari sekolah pascaperistiwa itu.

"Hingga kini Rafika tidak sekolah, akibat arogansi pihak sekolah yang memberhentikannya dengan sepihak. Apalagi program wajib belajar sembilan tahun mengharuskan anak tamat belajar hingga SMP," terangnya.

Pengacara terdakwa Hj Sundari, Darwis Alhaj memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan sang guru terhadap muridnya di ruang kelas itu terjadi karena hubungan sebab akibat.

"Penganiayaan yang dilakukan itu adalah sebab akibat yang mulanya dilakukan oleh siswa dan berdampak pada tindakan guru. Kita minta putusan seadil-adilnya, agar tidak ada yang dirugikan," ungkap Darwis.

Dalam persidangan, pengacara senior ini meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, permintaan itu masih dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim.

"Penangguhan penahanan terdakwa Hj Sundari kita pertimbangkan, karena pekan depan jadwal sidang kita adalah agenda tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
(san)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Usai Libur Panjang,...
Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
23 menit yang lalu
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
1 jam yang lalu
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
1 jam yang lalu
Ledakan Bom Diduga Sisa...
Ledakan Bom Diduga Sisa Perang Dunia II Guncang Biak Numfor, 5 Orang Tewas
1 jam yang lalu
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
2 jam yang lalu
Peringati HJB ke-544,...
Peringati HJB ke-544, Karang Taruna Gelar Turnamen Voli Istimewa 2026 di Desa Malasari
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved