Guru SMPN 2 Watampone lempar murid pakai sandal
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Watampone, Sulawesi Selatan, menggelar sidang kasus penganiayaan oknum guru SMPN 2 Watampone Hj Sundari kepada siswanya Rafika Andika Salsabillah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dari keterangan saksi itu, terungkap bagaimana sang guru melakukan penganiayaan. Berdasarkan keterangan saksi yang ada di ruang kelas, saat penganiayaan dilakukan, sang guru sempat melempar sandal wajah siswa. Tidak puas, guru itu memukulnya.
"Berdasarkan keterangan saksi, oknum guru tersebut melakukan pelemparan sepatu dan menempeleng korban. Ini masih panjang sidangnya, dan kita ikuti saja jadwalnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran Misbach, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).
Ditambahkan dia, penganiayaan dilakukan pada Februari 2013. Saksi yang dihadirkan adalah teman satu kelas korban.
Sementara itu, kerabat Rafika Andika Salsabillah, Andi Amir menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Watampone, khususnya SMPN 2 Watampone yang mengeluarkannya kemanakannya dari sekolah pascaperistiwa itu.
"Hingga kini Rafika tidak sekolah, akibat arogansi pihak sekolah yang memberhentikannya dengan sepihak. Apalagi program wajib belajar sembilan tahun mengharuskan anak tamat belajar hingga SMP," terangnya.
Pengacara terdakwa Hj Sundari, Darwis Alhaj memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan sang guru terhadap muridnya di ruang kelas itu terjadi karena hubungan sebab akibat.
"Penganiayaan yang dilakukan itu adalah sebab akibat yang mulanya dilakukan oleh siswa dan berdampak pada tindakan guru. Kita minta putusan seadil-adilnya, agar tidak ada yang dirugikan," ungkap Darwis.
Dalam persidangan, pengacara senior ini meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, permintaan itu masih dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim.
"Penangguhan penahanan terdakwa Hj Sundari kita pertimbangkan, karena pekan depan jadwal sidang kita adalah agenda tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
Dari keterangan saksi itu, terungkap bagaimana sang guru melakukan penganiayaan. Berdasarkan keterangan saksi yang ada di ruang kelas, saat penganiayaan dilakukan, sang guru sempat melempar sandal wajah siswa. Tidak puas, guru itu memukulnya.
"Berdasarkan keterangan saksi, oknum guru tersebut melakukan pelemparan sepatu dan menempeleng korban. Ini masih panjang sidangnya, dan kita ikuti saja jadwalnya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran Misbach, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).
Ditambahkan dia, penganiayaan dilakukan pada Februari 2013. Saksi yang dihadirkan adalah teman satu kelas korban.
Sementara itu, kerabat Rafika Andika Salsabillah, Andi Amir menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Watampone, khususnya SMPN 2 Watampone yang mengeluarkannya kemanakannya dari sekolah pascaperistiwa itu.
"Hingga kini Rafika tidak sekolah, akibat arogansi pihak sekolah yang memberhentikannya dengan sepihak. Apalagi program wajib belajar sembilan tahun mengharuskan anak tamat belajar hingga SMP," terangnya.
Pengacara terdakwa Hj Sundari, Darwis Alhaj memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, kekerasan yang dilakukan sang guru terhadap muridnya di ruang kelas itu terjadi karena hubungan sebab akibat.
"Penganiayaan yang dilakukan itu adalah sebab akibat yang mulanya dilakukan oleh siswa dan berdampak pada tindakan guru. Kita minta putusan seadil-adilnya, agar tidak ada yang dirugikan," ungkap Darwis.
Dalam persidangan, pengacara senior ini meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, permintaan itu masih dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim.
"Penangguhan penahanan terdakwa Hj Sundari kita pertimbangkan, karena pekan depan jadwal sidang kita adalah agenda tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
(san)