Bapak perkosa anak kandung hamil 7 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Seorang bapak di Kabupaten Karawang, tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil tujuh bulan. Perbuatan hina ini, kerap dilakukan pelaku SK (45), ketika sang istri SN (31), sedang tertidur pulas.
Mengetahui anak gadisnya hamil, SN lantas melaporkan SK ke Polsek Karawang, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang. Dalam laporannya, SN mengaku perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Januari 2013.
"Kami dapat laporan dari ibu korban, warga Karawang Wetan, Jika anak perempuannya menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri," kata Kanit PPA Polres Karawang IPTU Yoga Prayoga, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Kamis (5/9/2013).
Dilanjutkan dia, sang anak awalnya tidak mau bercerita, karena takut dengan ancaman sang ayah. Namun, karena selalu didesak sang ibu, akhirnya korban mengaku.
"Pelaku masih dalam proses BAP. Peristiwa awal terjadi di bulan Januari. Saat itu, pelaku mencabuli korbannya saat subuh ketika keadaan rumah masih sepi atau saat ibu korban masih tidur," terangnya.
Saat itu, korban tidak dapat berbuat apa-apa karena takut. Akhirnya korban pun menuruti nafsu bejad sang ayah kandung tersebut. Karena korban sudah tidak tahan oleh prilaku sang ayah, maka dia pun menceritakan kepada ibunya bahwa dia sudah dicabuli oleh sang ayah.
"Mendengar pengakuan putrinya tersebut, ibu korban kaget dan langsung melaporkan suaminya ke Polres Karawang. Tidak menunggu lama, pelaku kita jemput dan langsung diamankan untuk dimintai keterangannya," terangnya.
Sementara itu pelaku, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Akibat peristiwa mengerikan itu, korban masih mengalami syok, dan telah dibawa pulang oleh keluarga.
"Pelaku sekarang masih dalam proses pemeriksaan BAP. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 karena memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," sambung Yoga.
Mengetahui anak gadisnya hamil, SN lantas melaporkan SK ke Polsek Karawang, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang. Dalam laporannya, SN mengaku perbuatan itu dilakukan pelaku sejak Januari 2013.
"Kami dapat laporan dari ibu korban, warga Karawang Wetan, Jika anak perempuannya menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri," kata Kanit PPA Polres Karawang IPTU Yoga Prayoga, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Kamis (5/9/2013).
Dilanjutkan dia, sang anak awalnya tidak mau bercerita, karena takut dengan ancaman sang ayah. Namun, karena selalu didesak sang ibu, akhirnya korban mengaku.
"Pelaku masih dalam proses BAP. Peristiwa awal terjadi di bulan Januari. Saat itu, pelaku mencabuli korbannya saat subuh ketika keadaan rumah masih sepi atau saat ibu korban masih tidur," terangnya.
Saat itu, korban tidak dapat berbuat apa-apa karena takut. Akhirnya korban pun menuruti nafsu bejad sang ayah kandung tersebut. Karena korban sudah tidak tahan oleh prilaku sang ayah, maka dia pun menceritakan kepada ibunya bahwa dia sudah dicabuli oleh sang ayah.
"Mendengar pengakuan putrinya tersebut, ibu korban kaget dan langsung melaporkan suaminya ke Polres Karawang. Tidak menunggu lama, pelaku kita jemput dan langsung diamankan untuk dimintai keterangannya," terangnya.
Sementara itu pelaku, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Akibat peristiwa mengerikan itu, korban masih mengalami syok, dan telah dibawa pulang oleh keluarga.
"Pelaku sekarang masih dalam proses pemeriksaan BAP. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang No.23 tahun 2002 karena memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan seksual dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," sambung Yoga.
(san)