4 pelaku kerusuhan Pilkada Palopo dituntut pasal berbeda
A
A
A
Sindonews.com - Empat terdakwa kasus kerusuhan Pilkada Kota Palopo, pada 31 Maret 2013, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Masing-masing terdakwa, memiliki peran dan pelanggaran yang berbeda satu dengan yang lain.
Seperti terdakwa Suliadi misalnya. Dia dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan yang menimbulkan kebakaran, dituntut tiga tahun penjara. Selanjutnya terdakwa Erlis. Dia dinilai melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dituntut 29 bulan penjara atau 2,5 tahun.
Dua terdakwa lain, yakni Sahapudin melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Jo pasal 55, dituntut hukuman dua tahun penjara. Sedang terdakwa Anwar, dituntut dua tahun penjara, karena melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP.
JPU PN Makassar Ringgi Sarungallo mengatakan, keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan ikut melakukan tindakan pengerusakan atau yang menimbulkan kebakaran.
"Mengacu pada bukti-bukti yang ada, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata JPU dalam materi tuntutannya, di muka sidang PN Makassar, Rabu (4/9/2013).
Sementara itu, penasehat hukum keempat terdakwa Lukman menilai, ada keganjilan dalam pengenaan pasal oleh JPU. Hal itu terlihat dari tuntutan masing-masing terdakwa, dimana terdapat terdakwa yang dinyatakan oleh JPU melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, akan tetapi dituntut rendah.
Seperti Suliadi yang hanya dikenakan Pasal 187 KUHP, akan tetapi tuntutan hukumannya adalah tiga tahun. Sedangkan Anwar yang melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP, hanya dituntut dua tahun penjara. "Padahal materinya hampir sama," terangnya.
Lukman menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU tersebut. Terlebih dahulu, pihaknya akan mempelajari materi tuntutan yang menyebabkan adanya tuntutan yang berbeda. "Kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU," jelasnya.
Diketahui, 13 terdakwa kasus rusuh Pilkada Palopo, pada 31 Maret 2013, disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Selain empat terdakwa tersebut, sembilan terdakwa lain yang menjalani sidang di Makassar adalah Mashudin, Wisnu Santo, Simon, Mahrisa Alias Iwan, Sarwan, Asdar, Taufik Hidayat, Suherman, dan Sulaiman.
Dari materi tuntutan, tujuh orang terdakwa dijerat dengan pasal 187 ke 1 Jo pasal 65, Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Taufik dan Suherman, didakwa pasal 160 KUHP Jo 65 dan pasal 170 ayat 1 Jo 65 Jo 55 KUHP.
Pelaksanaan sidang kasus rusuh Palopo di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA), persidangan di Makassar juga untuk menghindari kericuhan.
Diketahui, pasca penetapan pemenang Pilkada Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, massa pasangan peserta Pilkada Palopo melakukan pembakaran dan pengrusakan gedung perkantoran dan fasilitas umum.
Perkantoran yang dibakar maupun dirusak massa, meliputi kantor DPD II Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, kantor Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu, kantor Kecamatan Wara Timur, dan kantor Harian Palopo Pos.
Sementara itu, majelis hakim pasca mendengar tuntutan JPU, menunda sidang untuk selanjutnya kembali digelar, pada Rabu 11 September 2013. Agenda pekan depan itu, mendengar nota pembelaan terdakwa.
Seperti terdakwa Suliadi misalnya. Dia dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan yang menimbulkan kebakaran, dituntut tiga tahun penjara. Selanjutnya terdakwa Erlis. Dia dinilai melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP Jo pasal 55 KUHP, dituntut 29 bulan penjara atau 2,5 tahun.
Dua terdakwa lain, yakni Sahapudin melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan Jo pasal 55, dituntut hukuman dua tahun penjara. Sedang terdakwa Anwar, dituntut dua tahun penjara, karena melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP.
JPU PN Makassar Ringgi Sarungallo mengatakan, keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan ikut melakukan tindakan pengerusakan atau yang menimbulkan kebakaran.
"Mengacu pada bukti-bukti yang ada, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata JPU dalam materi tuntutannya, di muka sidang PN Makassar, Rabu (4/9/2013).
Sementara itu, penasehat hukum keempat terdakwa Lukman menilai, ada keganjilan dalam pengenaan pasal oleh JPU. Hal itu terlihat dari tuntutan masing-masing terdakwa, dimana terdapat terdakwa yang dinyatakan oleh JPU melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, akan tetapi dituntut rendah.
Seperti Suliadi yang hanya dikenakan Pasal 187 KUHP, akan tetapi tuntutan hukumannya adalah tiga tahun. Sedangkan Anwar yang melanggar Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP, hanya dituntut dua tahun penjara. "Padahal materinya hampir sama," terangnya.
Lukman menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU tersebut. Terlebih dahulu, pihaknya akan mempelajari materi tuntutan yang menyebabkan adanya tuntutan yang berbeda. "Kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU," jelasnya.
Diketahui, 13 terdakwa kasus rusuh Pilkada Palopo, pada 31 Maret 2013, disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Selain empat terdakwa tersebut, sembilan terdakwa lain yang menjalani sidang di Makassar adalah Mashudin, Wisnu Santo, Simon, Mahrisa Alias Iwan, Sarwan, Asdar, Taufik Hidayat, Suherman, dan Sulaiman.
Dari materi tuntutan, tujuh orang terdakwa dijerat dengan pasal 187 ke 1 Jo pasal 65, Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan dua tersangka lain, yakni Taufik dan Suherman, didakwa pasal 160 KUHP Jo 65 dan pasal 170 ayat 1 Jo 65 Jo 55 KUHP.
Pelaksanaan sidang kasus rusuh Palopo di Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA), persidangan di Makassar juga untuk menghindari kericuhan.
Diketahui, pasca penetapan pemenang Pilkada Palopo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, massa pasangan peserta Pilkada Palopo melakukan pembakaran dan pengrusakan gedung perkantoran dan fasilitas umum.
Perkantoran yang dibakar maupun dirusak massa, meliputi kantor DPD II Partai Golkar, kantor Wali Kota Palopo, kantor Dinas Perhubungan, kantor Panitia Pengawas Pemilu, kantor Kecamatan Wara Timur, dan kantor Harian Palopo Pos.
Sementara itu, majelis hakim pasca mendengar tuntutan JPU, menunda sidang untuk selanjutnya kembali digelar, pada Rabu 11 September 2013. Agenda pekan depan itu, mendengar nota pembelaan terdakwa.
(san)