Jual beli aset daerah di Makassar marak

Selasa, 03 September 2013 - 17:26 WIB
Jual beli aset daerah di Makassar marak
Jual beli aset daerah di Makassar marak
A A A
Sindonews.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pihaknya menemukan adanya pengalihan peruntukan lahan fasum dan fasos di sejumlah kawasan di Makassar, yang telah diubah menjadi lokasi komersil berupa rumah toko (ruko) dan bangunan.

"Kalau sudah teregistrasi di Pemkot sebagai aset, maka ada tindakan penyelewengan atau penjualan aset. Kalau pelepasan aset itu berdasarkan ketentuan, harus ada persetujuan dari DPRD. Tetapi semuanya ditelusuri," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).

Diketahui, berdasarkan ketentuan yang ada, sebuah kawasan perumahan diwajibkan menyiapkan lahan seluas 30 persen dari total kawasan untuk pembuatan fasum-fasos yang diperuntukkan bagi pembuatan jalan, taman, tempat bermain, sarana pendidikan, sarana ibadah, dan sarana kesehatan.

Pada kasus penyelewengan aset di kawasan Makassar, tim penyelidik intelijen Kejati Sulsel memastikan adanya tindak pidana penggelapan dan jual beli aset, berupa lahan peruntukan fasum dan fasos dalam kawasan Perumnas Antang, di Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, seluas 785 meter persegi (m2).

Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis mengatakan, kasus dugaan jual beli aset pemerintah di wilayah Makassar, sudah menjadi rahasia umum masyarakat.

"Praktik jual beli aset Pemkot Makassar yang perutukan fasum-fasos sudah banyak diketahui publik. Jadi kasus ini harus dituntaskan," jelasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5028 seconds (0.1#10.140)