Sidang kasus Cebongan gagal ungkap fakta lengkap

Selasa, 03 September 2013 - 16:19 WIB
Sidang kasus Cebongan...
Sidang kasus Cebongan gagal ungkap fakta lengkap
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus penyerangan di LP Cebongan yang digelar di Pengadilan Militer dinilai tak transparan.

"Kami menganggap peradilan militer kasus LP Cebongan ini tidak terbuka dan transparan," ujar perwakilan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) yang juga Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Sumiardi, dalam sebuah diskusi di Cikini, Selasa (3/9/2013).

Menurutnya, seperti ada upaya menutup akses bagi para pemantau, dengan mempersempit akses untuk hadir di dalam ruang persidangan.

Ruang persidangan cenderung didominasi oleh anggota TNI dan kelompok masyarakat yang mendukung terdakwa.

"Tindakan intimidasi terhadap para pemantau dan jurnalis di luar persidangan juga dilakukan dalam bentuk ancaman verbal, termasuk SMS dan penguntitan," tukas Sumiardi.

Tindakan tersebut, menurutnya, jelas dimaksudkan untuk menghalangi proses peradilan yang transparan dan terbuka untuk umum.

"Terlebih, materi-materi persidangan itu tidak diberikan ke kami. Padahal, dari bulan Juli lalu, kami meminta salinan-salinan persidangan itu," imbuhnya.

Dengan kondisi itu maka kasus itu berpotensi gagal dalam membongkar fakta lengkap.

"Janji atas persidangan yang adil, terbuka dan transparan, tidak dapat diwujudkan karena masih adanya intimidasi yang dibiarkan oleh penegak hukum dan pihak berwenang," tukasnya.

Secara substansi pengadilan sejak awal sudah mengerdilkan kasus itu, sehingga hanya menjangkau pelaku lapangan, tanpa mengeksplorasi aspek-aspek pertanggungjawaban yang memadai dari pihak-pihak lainnya yang seharusnya bertanggung jawab.

Penggunaan metode khusus dalam pemeriksaan saksi, seperti teleconference juga tidak digunakan oleh pengadilan. Padahal, prosedur itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kegagalan penggunaan prosedur ini, secara tidak langsung mempengaruhi arus fakta yang terjadi di pengadilan," kata Sumiardi lagi.

Dia menduga ada upaya penggeseran dari tindakan kejahatan dalam penyerangan di LP Cebongan, menjadi isu perlawanan terhadap premanisme dan kriminalisasi.

Padahal hal itu merupakan masalah yang berbeda, karena pada satu sisi, upaya main hakim sendiri dan tindakan di luar hukum tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum.

"Dan pada sisi lain, maraknya premanisme juga tidak lepas dari kegagalan aparat keamanan dalam melindungi warga negara dari tindakan premanisme tersebut. Tindakan main hakim sendiri dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegasnya. (lns)
(hyk)
Berita Terkait
Berikut Lima Kasus Kebakaran...
Berikut Lima Kasus Kebakaran Hebat Lapas di Indonesia
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Lapas Tangerang Kebakaran,...
Lapas Tangerang Kebakaran, Puluhan Napi Tewas Terbakar
Lapas Brebes Over Kapasitas
Lapas Brebes Over Kapasitas
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
48 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Staf...
Daftar Lengkap Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved