Sidang kasus Cebongan gagal ungkap fakta lengkap

Selasa, 03 September 2013 - 16:19 WIB
Sidang kasus Cebongan...
Sidang kasus Cebongan gagal ungkap fakta lengkap
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus penyerangan di LP Cebongan yang digelar di Pengadilan Militer dinilai tak transparan.

"Kami menganggap peradilan militer kasus LP Cebongan ini tidak terbuka dan transparan," ujar perwakilan Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) yang juga Peneliti Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Sumiardi, dalam sebuah diskusi di Cikini, Selasa (3/9/2013).

Menurutnya, seperti ada upaya menutup akses bagi para pemantau, dengan mempersempit akses untuk hadir di dalam ruang persidangan.

Ruang persidangan cenderung didominasi oleh anggota TNI dan kelompok masyarakat yang mendukung terdakwa.

"Tindakan intimidasi terhadap para pemantau dan jurnalis di luar persidangan juga dilakukan dalam bentuk ancaman verbal, termasuk SMS dan penguntitan," tukas Sumiardi.

Tindakan tersebut, menurutnya, jelas dimaksudkan untuk menghalangi proses peradilan yang transparan dan terbuka untuk umum.

"Terlebih, materi-materi persidangan itu tidak diberikan ke kami. Padahal, dari bulan Juli lalu, kami meminta salinan-salinan persidangan itu," imbuhnya.

Dengan kondisi itu maka kasus itu berpotensi gagal dalam membongkar fakta lengkap.

"Janji atas persidangan yang adil, terbuka dan transparan, tidak dapat diwujudkan karena masih adanya intimidasi yang dibiarkan oleh penegak hukum dan pihak berwenang," tukasnya.

Secara substansi pengadilan sejak awal sudah mengerdilkan kasus itu, sehingga hanya menjangkau pelaku lapangan, tanpa mengeksplorasi aspek-aspek pertanggungjawaban yang memadai dari pihak-pihak lainnya yang seharusnya bertanggung jawab.

Penggunaan metode khusus dalam pemeriksaan saksi, seperti teleconference juga tidak digunakan oleh pengadilan. Padahal, prosedur itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kegagalan penggunaan prosedur ini, secara tidak langsung mempengaruhi arus fakta yang terjadi di pengadilan," kata Sumiardi lagi.

Dia menduga ada upaya penggeseran dari tindakan kejahatan dalam penyerangan di LP Cebongan, menjadi isu perlawanan terhadap premanisme dan kriminalisasi.

Padahal hal itu merupakan masalah yang berbeda, karena pada satu sisi, upaya main hakim sendiri dan tindakan di luar hukum tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum.

"Dan pada sisi lain, maraknya premanisme juga tidak lepas dari kegagalan aparat keamanan dalam melindungi warga negara dari tindakan premanisme tersebut. Tindakan main hakim sendiri dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan secara hukum," tegasnya. (lns)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6075 seconds (0.1#10.140)