Kesadaran hukum parpol masih rendah

Selasa, 03 September 2013 - 16:12 WIB
Kesadaran hukum parpol...
Kesadaran hukum parpol masih rendah
A A A
Sindonews.com - Partai politik lokal dan nasional, masih belum mau terbuka terhadap sumber pedanaannya, kepada masyarakat. Padahal, tugas dan fungsi parpol adalah untuk melayani segenap kepentingan-kepentingan rakyat.

Menyikapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh M Jafar Husen, memandang sinis. Tidak terbuka parpol dalam pendanaan, menurutnya akibat dari pemahaman dan kesadaran hukum mereka terhadap publik.

"Terdapat beberapa penyebab mengapa partai politik enggan terbuka kepada publik. Selain adanya pemahaman dan kesadaran hukum partai politik yang rendah, juga belum adanya itikad baik untuk terbuka, terutama soal pendanaan politiknya," ujar Jafar, dalam diskusi, di Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/9/2013).

Penyebab lain, sambung Jafar, karena belum ada pemberian sanksi tegas terhadap parpol yang masih tertutup kepada publik, meskipun dalam aturan hukum sudah diatur, tapi realitanya belum terwujud.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas parpol merupakan hak publik. Parpol di Aceh, diminta terbuka kepada publik, untuk memenuhi prinsip tata kelola badan publik yang baik, dan mencegah terjadinya penyimpangan.

"Peran dari CSO (lembaga sipil) dan media massa sangat diharapkan, dan punya pengaruh besar untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas partai politik di Aceh," sebut mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu.

Jafar menambahkan, transparansi dan akuntabilitas parpol bukan hanya pada aspek keuangan semata. Melainkan juga pada aspek non-finansial, seperti pengambilan kebijakan-kebijakan partai politik.

Keberadaan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan bisa digunakan sebagai instrumen formal bagaimana keterbukaan informasi badan-badan publik, termasuk parpol terus dilakukan.

"Undang-undang ini termasuk Undang-undang No.2 tahun 2008 junto Undang-undang No.2 tahun 2011 tentang partai politik menjadi dasar hukum yang cukup kuat untuk mendorong partai politik berlaku transparan dan akuntabel," sebutnya.
(san)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
46 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved