Hitungan menit, komplotan ini gasak belasan mobil
Selasa, 03 September 2013 - 14:08 WIB
Hitungan menit, komplotan ini gasak belasan mobil
A
A
A
Sindonews.com - Polresta Tangerang berhasil menggulung komplotan pencuri mobil di kawasan Tangerang Selatan. Dalam aksinya, kawanan ini hanya memerlukan waktu beberapa menit. Polisi juga mengamankan belasan kendaraan roda empat yang belum sempat dijual pelaku.
Wakapolresta Tangerang, AKBP KH Siregar mengatakan, lima pelaku yang berhasil ditangkap, diantaranya SU (31), IN (32), SA (28), SH (42) dan AR (23) yang berprofesi sebagai satpam. Penangkapan dilakukan di Kampung Carang Pulang Bubulak Bogor.
"Tersangka ditangkap dengan 18 barang bukti yang kami amankan," jelasnya di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/9/2013).
Dikatakannya Siregar aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar pemukiman padat penduduk di wilayah Serpong.
"Mereka ini tergolong profesional, dalam hitungan menit sudah berhasil membawa kabur mobil incarannya walaupun hanya berbekal satu buah besi berbentuk T, satu mesin bor, obeng, pisau cutter, senter dan soket.
Kepada petugas keempatnya mengaku sebagai tim eksekusi. Masih menurut keterangan pelaku barang hasil curiannya ini dijual bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta perunitnya.
Para pelaku kini mendekam di sel Polresta Kota Tangerang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Wakapolresta Tangerang, AKBP KH Siregar mengatakan, lima pelaku yang berhasil ditangkap, diantaranya SU (31), IN (32), SA (28), SH (42) dan AR (23) yang berprofesi sebagai satpam. Penangkapan dilakukan di Kampung Carang Pulang Bubulak Bogor.
"Tersangka ditangkap dengan 18 barang bukti yang kami amankan," jelasnya di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/9/2013).
Dikatakannya Siregar aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar pemukiman padat penduduk di wilayah Serpong.
"Mereka ini tergolong profesional, dalam hitungan menit sudah berhasil membawa kabur mobil incarannya walaupun hanya berbekal satu buah besi berbentuk T, satu mesin bor, obeng, pisau cutter, senter dan soket.
Kepada petugas keempatnya mengaku sebagai tim eksekusi. Masih menurut keterangan pelaku barang hasil curiannya ini dijual bervariasi mulai dari Rp18 juta hingga Rp20 juta perunitnya.
Para pelaku kini mendekam di sel Polresta Kota Tangerang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
(ysw)