Pembunuh Danru Sat Pol PP Mentawai didakwa 10 tahun

Senin, 02 September 2013 - 12:00 WIB
Pembunuh Danru Sat Pol...
Pembunuh Danru Sat Pol PP Mentawai didakwa 10 tahun
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuapeijat, menjatuhkan dakwaan kepada Hendrizal dengan pasal berlapis. Hendrizal diketahui merupakan pembunuh Komandan Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), Hannes Martinus Samangilalai, 16 Juni 2013 lalu.

Dalam dakwaanya, JPU Melia Trisna, menyebutkan jika Hendrizal (35) warga Dusun Boleleu, Desa Sidokmakmur, Kecamatan Sipora Utara, Mentawai pada hari Minggu 16 Juni 2013, pukul 19.00 WIB terdakwa menerima telepon dari Zul temannya yang mengatakan bahwa lokasi mainan odong-odong di bongkar Sat Pol PP Mentawai.

“Pada saat itu, Hendrizal meminta pada Zul untuk menyampaikan pesannya kepada Sat Pol PP, agar usaha tempat main anak-anak di gudang Syahbandar, Desa Tuapeijat di KM 0 tersebut untuk tidak dibongkar dulu, tapi biarlah dibongkarnya sendiri,” kata Meli, di hadapan majelis hakim dan para keluarga terdakwa dan korban, di PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Senin (2/9/2013).

Namun tim Sat Pol PP pada saat itu tetap membongkar mainan odong-odong tersebut dan meletakkannya di samping gudang.

“Ketika Hendrizal dan istrinya Yeni Darmawan datang ke lokasi pada pukul 21.00 WIB mendapatkan usahanya itu sudah dibongkar,” katanya.

Tak terima hal itu, terdakwa dan istrinya berangkat ke rumah Camat Sipora Utara, Ren Yani. Mereka melaporkan kejadian itu, kemudian Ren menghubungi korban sebagai komandan regu untuk ke lokasi.

“Sesampai di lokasi, korban kiranya sudah ada, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban,” ujar Meli.

Tak puas, kayu yang ada di samping Hendrizal itu diambil dan memukul langsung kepala Hannes di bagian kanan. “Korban terhuyung-huyung dan mengeluarkan darah, Camat Sipora Utara langsung meminta tolong kepada warga untuk melarikan ke rumah sakit daerah,” katanya.

Namun kondisi korban di RSUD Tuapeijat tersebut tidak berubah, sehingga pada 17 Juni 2013 pukul 07.00 WIB korban dirujuk ke Rumah Sakit (Yos Sudarso Padang dengan naik speed boat. Namun, ternyata nyawa korban tak dapat diselamatkan.

“Pada 19 Juni 2013 pukul 03.55 meninggal dunia akibat pemukulan dengan benda tumpul di kepala korban,” terangnya.

Meninggalnya korban, akibat terjadi pendaharan bagian dalam kepala. Karena, ada luka di dahi sepanjang enam centimeter dan luka memar di kedua matanya.

Atas kondisi tersebut, terdakwa disebutkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara, subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan, ketua Majelis Hakim, Asmar yang memimpin sidang langsung menunda sidang.

“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tutupnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0720 seconds (0.1#10.140)