Pembunuh Danru Sat Pol PP Mentawai didakwa 10 tahun

Senin, 02 September 2013 - 12:00 WIB
Pembunuh Danru Sat Pol...
Pembunuh Danru Sat Pol PP Mentawai didakwa 10 tahun
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuapeijat, menjatuhkan dakwaan kepada Hendrizal dengan pasal berlapis. Hendrizal diketahui merupakan pembunuh Komandan Regu (Danru) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), Hannes Martinus Samangilalai, 16 Juni 2013 lalu.

Dalam dakwaanya, JPU Melia Trisna, menyebutkan jika Hendrizal (35) warga Dusun Boleleu, Desa Sidokmakmur, Kecamatan Sipora Utara, Mentawai pada hari Minggu 16 Juni 2013, pukul 19.00 WIB terdakwa menerima telepon dari Zul temannya yang mengatakan bahwa lokasi mainan odong-odong di bongkar Sat Pol PP Mentawai.

“Pada saat itu, Hendrizal meminta pada Zul untuk menyampaikan pesannya kepada Sat Pol PP, agar usaha tempat main anak-anak di gudang Syahbandar, Desa Tuapeijat di KM 0 tersebut untuk tidak dibongkar dulu, tapi biarlah dibongkarnya sendiri,” kata Meli, di hadapan majelis hakim dan para keluarga terdakwa dan korban, di PN Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Senin (2/9/2013).

Namun tim Sat Pol PP pada saat itu tetap membongkar mainan odong-odong tersebut dan meletakkannya di samping gudang.

“Ketika Hendrizal dan istrinya Yeni Darmawan datang ke lokasi pada pukul 21.00 WIB mendapatkan usahanya itu sudah dibongkar,” katanya.

Tak terima hal itu, terdakwa dan istrinya berangkat ke rumah Camat Sipora Utara, Ren Yani. Mereka melaporkan kejadian itu, kemudian Ren menghubungi korban sebagai komandan regu untuk ke lokasi.

“Sesampai di lokasi, korban kiranya sudah ada, kemudian terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban,” ujar Meli.

Tak puas, kayu yang ada di samping Hendrizal itu diambil dan memukul langsung kepala Hannes di bagian kanan. “Korban terhuyung-huyung dan mengeluarkan darah, Camat Sipora Utara langsung meminta tolong kepada warga untuk melarikan ke rumah sakit daerah,” katanya.

Namun kondisi korban di RSUD Tuapeijat tersebut tidak berubah, sehingga pada 17 Juni 2013 pukul 07.00 WIB korban dirujuk ke Rumah Sakit (Yos Sudarso Padang dengan naik speed boat. Namun, ternyata nyawa korban tak dapat diselamatkan.

“Pada 19 Juni 2013 pukul 03.55 meninggal dunia akibat pemukulan dengan benda tumpul di kepala korban,” terangnya.

Meninggalnya korban, akibat terjadi pendaharan bagian dalam kepala. Karena, ada luka di dahi sepanjang enam centimeter dan luka memar di kedua matanya.

Atas kondisi tersebut, terdakwa disebutkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara, subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman 5 tahun penjara.

Setelah mendengarkan dakwaan, ketua Majelis Hakim, Asmar yang memimpin sidang langsung menunda sidang.

“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tutupnya.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
16 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
24 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
28 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved