Tersangka penipuan CV iQro Management segera disidang
A
A
A
Sindonews.com – Direktur CV iQro’ Management, Agung Ahmad Budiman (35) yang menjadi tersangka penipuan penggelapan dan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp14,27 miliar segara menjalni sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang, M Chayat, mengatakan pihaknya telah menerima berkas penuntutan dari pihak Kejaksaan.
“Berkas sudah diterima, sidangnya nanti tanggal 4,” ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Minggu (1/9/2013).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqfirin membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas penuntutan tersebut.
“Betul sudah dikirim, sudah ke penuntutan dan siap disidangkan, karena sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” timpalnya.
Atas kasus itu, kata dia, penyidik kepolisian harus melakukan pengembangan penyidikan mendalam. Mengingat kejahatan yang dilakukan tersangka Agung ini adalah kejahatan bersama – sama.
“Harusnya menyelesaikan sampai ke akarnya, dan mencari seluruh aset milik tersangka atas perbuatan melawan hukum itu. Nantinya bisa dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tambahnya.
Tersangka sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Sabtu (15/6) dini hari. Tersangka ditangkap di kamar nomor 1008 Apartemen Setiabudi, Jalan Setiabudi, Bandung, Jawa Barat saat bersama istri mudanya.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka membuka 5 jenis kemitraan. Masing – masing; tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah. Di Polda Jawa Tengah, sejauh ini tercatat ada sekira 219 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain melapor di Polda, beberapa nasabah juga melapor di beberapa Polres. Di antaranya; Polrestabes Semarang, Magelang, Surakarta hingga Kendal.
Uang – uang nasabah itu tidak digunakan semestinya sebagaimana perjanjian awal, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun kantor cabang baru.
Berdasarkan data dari Polda Jawa Tengah, iQro’ Management awalnya berkantor di rumah tersangka di Graha Candi Golf Blok IX nomor 45, Kecamatan Candisari, kota Semarang. Kemudian membuka kantor di areal Masjid Agung Jawa Tengah, Jalan Gajah Kota Semarang dan membuka kantor SPBU Srondol – Semarang dan berkantor pusat di komplek SPBU 44.502.22 Jalan Dr. Wahidin 58 Semarang.
Kantor cabangnya tercatat di 8 lokasi. Terinci; Graha iQro Jalan Gajah Birowo 19 B, Tlogosari Semarang; Ungaran Square Jalan Diponegoro nomor 745 Ungaran; Menara Masjid Agung Kendal, Jalan Masjid nomor 1, Pekauman, Kendal; Jalan Jenderal Sudirman Timur nomor 890 Purwokerto; Jalan Ir Juanda kompleks HT Sumantri nomor 3 Tasikmalaya; Graha Prioritas lantai 1 dan 2, Jalan Slamet Riyadi nomor 302 – 304, Surakarta; Jalan Singosari Blok 6 A01-t/02-u, Magelang dan Jalan Wahidin 44 B, Yogyakarta.
Selain kantor cabang, IQro juga mempunyai Korwil atau perwakilan. Tercatat di Jalan Alun – Alun Timur nomor 35, Ponorogo Jawa Timur; Jalan Kebdangsari Gg3 nomor 38a Surabaya; Toko Mubarok Jalan A. Yani Utara nomor 35 Pemalang.
Penyidik Polda menyita dokumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Terinci; fotokopi akta pendirian CV iQro Lana Management nomor; 05 tertanggal 7 Nopember 2008 dan fotokopi akta pendirian CV iQro Management nomor: 14 tertanggal 11 April 2011.
Selain itu, penyidik juga menyita dua mobil atas nama tersangka. Masing – masing; Toyota Fortuner nomor polisi H 7083 HC warna putih atas nama tersangka dengan alamat di Jalan Nias 26 RT04/RW01, Gd Anak Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Toyota New Camry nomor polisi B1140 KB warna hitam metalik atas nama tersangka beralamat di Jalan Raya Bintara 14 RT04/RW13, Bintara, Bekasi Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Santoso mengatakan penyidik membuat 4 berkas atas tersangka Agung Ahmad.
“Untuk SPBU dan transportasi itu sudah P 21, yang berkas lainnya masih diselesaikan,” timpalnya.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Semarang, M Chayat, mengatakan pihaknya telah menerima berkas penuntutan dari pihak Kejaksaan.
“Berkas sudah diterima, sidangnya nanti tanggal 4,” ungkapnya saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Minggu (1/9/2013).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaqfirin membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas penuntutan tersebut.
“Betul sudah dikirim, sudah ke penuntutan dan siap disidangkan, karena sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” timpalnya.
Atas kasus itu, kata dia, penyidik kepolisian harus melakukan pengembangan penyidikan mendalam. Mengingat kejahatan yang dilakukan tersangka Agung ini adalah kejahatan bersama – sama.
“Harusnya menyelesaikan sampai ke akarnya, dan mencari seluruh aset milik tersangka atas perbuatan melawan hukum itu. Nantinya bisa dikenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tambahnya.
Tersangka sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada Sabtu (15/6) dini hari. Tersangka ditangkap di kamar nomor 1008 Apartemen Setiabudi, Jalan Setiabudi, Bandung, Jawa Barat saat bersama istri mudanya.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka membuka 5 jenis kemitraan. Masing – masing; tabungan umrah, haji, investasi transportasi, SPBU dan gelegar Kakbah. Di Polda Jawa Tengah, sejauh ini tercatat ada sekira 219 korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp9,5 miliar. Selain melapor di Polda, beberapa nasabah juga melapor di beberapa Polres. Di antaranya; Polrestabes Semarang, Magelang, Surakarta hingga Kendal.
Uang – uang nasabah itu tidak digunakan semestinya sebagaimana perjanjian awal, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun kantor cabang baru.
Berdasarkan data dari Polda Jawa Tengah, iQro’ Management awalnya berkantor di rumah tersangka di Graha Candi Golf Blok IX nomor 45, Kecamatan Candisari, kota Semarang. Kemudian membuka kantor di areal Masjid Agung Jawa Tengah, Jalan Gajah Kota Semarang dan membuka kantor SPBU Srondol – Semarang dan berkantor pusat di komplek SPBU 44.502.22 Jalan Dr. Wahidin 58 Semarang.
Kantor cabangnya tercatat di 8 lokasi. Terinci; Graha iQro Jalan Gajah Birowo 19 B, Tlogosari Semarang; Ungaran Square Jalan Diponegoro nomor 745 Ungaran; Menara Masjid Agung Kendal, Jalan Masjid nomor 1, Pekauman, Kendal; Jalan Jenderal Sudirman Timur nomor 890 Purwokerto; Jalan Ir Juanda kompleks HT Sumantri nomor 3 Tasikmalaya; Graha Prioritas lantai 1 dan 2, Jalan Slamet Riyadi nomor 302 – 304, Surakarta; Jalan Singosari Blok 6 A01-t/02-u, Magelang dan Jalan Wahidin 44 B, Yogyakarta.
Selain kantor cabang, IQro juga mempunyai Korwil atau perwakilan. Tercatat di Jalan Alun – Alun Timur nomor 35, Ponorogo Jawa Timur; Jalan Kebdangsari Gg3 nomor 38a Surabaya; Toko Mubarok Jalan A. Yani Utara nomor 35 Pemalang.
Penyidik Polda menyita dokumen atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Terinci; fotokopi akta pendirian CV iQro Lana Management nomor; 05 tertanggal 7 Nopember 2008 dan fotokopi akta pendirian CV iQro Management nomor: 14 tertanggal 11 April 2011.
Selain itu, penyidik juga menyita dua mobil atas nama tersangka. Masing – masing; Toyota Fortuner nomor polisi H 7083 HC warna putih atas nama tersangka dengan alamat di Jalan Nias 26 RT04/RW01, Gd Anak Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Toyota New Camry nomor polisi B1140 KB warna hitam metalik atas nama tersangka beralamat di Jalan Raya Bintara 14 RT04/RW13, Bintara, Bekasi Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Santoso mengatakan penyidik membuat 4 berkas atas tersangka Agung Ahmad.
“Untuk SPBU dan transportasi itu sudah P 21, yang berkas lainnya masih diselesaikan,” timpalnya.
(lns)