Intelkam Polda Jateng data pemegang airsof gun di Semarang
A
A
A
Sindonews.com – Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Tengah melakukan pendataan pemegang airsoft gun dan air gun di Kota Semarang.
Pendataan dilakukan sebagai antisipasi tindak kriminal menggunakan airsoft gun dan air gun.
Pendataan itu dilakukan dengan registrasi pemilik dan memberikan kode penomoran di fisik di senjata angin itu. Kegiatan dilakukan di Taman Wisata Tinjomoyo Kota Semarang.
Ketua Tim Pendataan Airsoft gun dan Air gun Jawa Tengah, Agus Yurico, mengatakan kegiatan pendataan itu dilakukan pertama kali di Indonesia.
Agus mengatakan sampai Minggu 1 September pukul 16.29 WIB tercatat ada 225 unit airsoft gun maupun air gun yang dilakukan pendataan pemegangnya.
“Semarang mengawalinya, setelah ini kami akan melakukan pendataan di sejumlah wilayah Karisidenan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Kapolri terkait penanggulangan tindak kriminal,” katanya di sela – sela kegiatan, Minggu (1/9/2013).
Agus yang juga Ketua Federasi Airsoft Indonesia Pengda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah melalui Dit Intelkam selanjutnya akan menerbitkan semacam kartu pemegang dari pendataan itu.
“Penggunanya biasanya pejabat, TNI, Polri maupun dari pihak Kejaksaan. Pendataan semacam ini agar pemantauan lebih mudah. Di Semarang saya perkirakan ada hingga 2.000 pucuk sementara di Jawa Tengah sampai 7.000 pucuk. Kami pro aktif, akan terus melakukan pendataan,” tambahnya.
Agus mengatakan sejauh ini belum ada Undang – Undang yang mengatur tentang airsoft maupun air gun itu. Sehingga pidana atas kejahatan tersebut belum bisa dilakukan menggunakan regulasi sendiri.
“Misalnya ada tindak kejahatan menggunakan unit itu, maka dijerat pidana yang masuk hanya penganiayaan atau perusakan. Karena dalam Undang – Undang Darurat pun belum mengaturnya. Di Jateng ini terbilang kondusif, kasus terakhir ada di Boyolali itu penembakan merusak jendela travel, dan ternyata pelakunya orang Bekasi,” terangnya.
Pihaknya mengimbau agar pemilik pribadi atau yang tidak ikut dalam klub agar bisa melakukan registrasi di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah.
Stiker Oranye
Nirinda, 42, warga Gedongbatu Semarang Barat yang tergabung dalam klub Black Hawk Airsoft, mengatakan langkah pendataan memang sangat dibutuhkan mengingat ada beberapa kejadian kriminal menggunakan mainan berbentuk senjata itu.
“Airsoft itu olahraga dan fun. Kami ada aturan sendiri, termasuk bagaimana membawanya. Beberapa kejadian kriminal menurut saya dilakukan oknum penyalahguna saja. Dalam klub kami ada sanksi terberat dikeluarkan keanggotaan jika menyalahgunakan, saya apresiatif. Semarang ada sekitar 5 klub Airsoft, tiap klub ada sekira 40 orang,” timpalnya.
Nirinda mengatakan ada pembedaan antara airsoft dan air gun. Jika airsoft bisa berbentuk pistol maupun laras panjang dan menggunakan baterai.
“Kalau air gun itu membahayakan bahkan mematikan. Karena menggunakan gas CO2, lebih kenceng. Air gun semuanya pistol. Kami sendiri mulai memasang penanda memasang stiker oranye melingkar di pucuk senjata, jadi penanda bahwa itu mainan. Ini membedakan dengan senjata api, semoga ini bisa diikuti klub – klub lain,” lanjutnya.
Fajar Maulana Ibrahim (16), siswa SMA Institut Indonesia Kota Semarang, mengatakan pendataan membuatnya lebih tenang membawa Airsoft gun.
“Saya ikut klub Air Softer Spring Semarang, saya sendiri pakai Airsoft gun tipe Spring SV Dragunov buatan China,” tutur warga Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan itu.
Terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan dalam Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2012 Airsoftgun masuk dalam kriteria senjata api untuk tembak reaksi.
“Perizinan sampai ke Polda. Apabila tidak punya izin, Polri berwenang melakukan penggudangan sampai diterbitkan izin. Penyalahgunaan airsoft gun bisa dikenai pasal KUHP sesuai pelanggaran. Misalnya merusak, mengancam, melukai dan airsoft gun itu disita,” katanya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman berargumen Polri memang sebaiknya melakukan pendataan pemegang Airsoft Gun maupun Air Gun sebagai wujud antisipasi kriminalitas.
“Selain itu harus melakukan razia senjata api ilegal, harus digiatkan. Beberapa penembakan polisi menjadi perhatian Kompolnas. Kapolda harus bisa melakukan pengawasan senpi anggotanya, dan dilakukan uji psikologis secara periodik,” tandasnya.
Pendataan dilakukan sebagai antisipasi tindak kriminal menggunakan airsoft gun dan air gun.
Pendataan itu dilakukan dengan registrasi pemilik dan memberikan kode penomoran di fisik di senjata angin itu. Kegiatan dilakukan di Taman Wisata Tinjomoyo Kota Semarang.
Ketua Tim Pendataan Airsoft gun dan Air gun Jawa Tengah, Agus Yurico, mengatakan kegiatan pendataan itu dilakukan pertama kali di Indonesia.
Agus mengatakan sampai Minggu 1 September pukul 16.29 WIB tercatat ada 225 unit airsoft gun maupun air gun yang dilakukan pendataan pemegangnya.
“Semarang mengawalinya, setelah ini kami akan melakukan pendataan di sejumlah wilayah Karisidenan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Kegiatan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Kapolri terkait penanggulangan tindak kriminal,” katanya di sela – sela kegiatan, Minggu (1/9/2013).
Agus yang juga Ketua Federasi Airsoft Indonesia Pengda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah melalui Dit Intelkam selanjutnya akan menerbitkan semacam kartu pemegang dari pendataan itu.
“Penggunanya biasanya pejabat, TNI, Polri maupun dari pihak Kejaksaan. Pendataan semacam ini agar pemantauan lebih mudah. Di Semarang saya perkirakan ada hingga 2.000 pucuk sementara di Jawa Tengah sampai 7.000 pucuk. Kami pro aktif, akan terus melakukan pendataan,” tambahnya.
Agus mengatakan sejauh ini belum ada Undang – Undang yang mengatur tentang airsoft maupun air gun itu. Sehingga pidana atas kejahatan tersebut belum bisa dilakukan menggunakan regulasi sendiri.
“Misalnya ada tindak kejahatan menggunakan unit itu, maka dijerat pidana yang masuk hanya penganiayaan atau perusakan. Karena dalam Undang – Undang Darurat pun belum mengaturnya. Di Jateng ini terbilang kondusif, kasus terakhir ada di Boyolali itu penembakan merusak jendela travel, dan ternyata pelakunya orang Bekasi,” terangnya.
Pihaknya mengimbau agar pemilik pribadi atau yang tidak ikut dalam klub agar bisa melakukan registrasi di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah.
Stiker Oranye
Nirinda, 42, warga Gedongbatu Semarang Barat yang tergabung dalam klub Black Hawk Airsoft, mengatakan langkah pendataan memang sangat dibutuhkan mengingat ada beberapa kejadian kriminal menggunakan mainan berbentuk senjata itu.
“Airsoft itu olahraga dan fun. Kami ada aturan sendiri, termasuk bagaimana membawanya. Beberapa kejadian kriminal menurut saya dilakukan oknum penyalahguna saja. Dalam klub kami ada sanksi terberat dikeluarkan keanggotaan jika menyalahgunakan, saya apresiatif. Semarang ada sekitar 5 klub Airsoft, tiap klub ada sekira 40 orang,” timpalnya.
Nirinda mengatakan ada pembedaan antara airsoft dan air gun. Jika airsoft bisa berbentuk pistol maupun laras panjang dan menggunakan baterai.
“Kalau air gun itu membahayakan bahkan mematikan. Karena menggunakan gas CO2, lebih kenceng. Air gun semuanya pistol. Kami sendiri mulai memasang penanda memasang stiker oranye melingkar di pucuk senjata, jadi penanda bahwa itu mainan. Ini membedakan dengan senjata api, semoga ini bisa diikuti klub – klub lain,” lanjutnya.
Fajar Maulana Ibrahim (16), siswa SMA Institut Indonesia Kota Semarang, mengatakan pendataan membuatnya lebih tenang membawa Airsoft gun.
“Saya ikut klub Air Softer Spring Semarang, saya sendiri pakai Airsoft gun tipe Spring SV Dragunov buatan China,” tutur warga Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan itu.
Terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan dalam Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2012 Airsoftgun masuk dalam kriteria senjata api untuk tembak reaksi.
“Perizinan sampai ke Polda. Apabila tidak punya izin, Polri berwenang melakukan penggudangan sampai diterbitkan izin. Penyalahgunaan airsoft gun bisa dikenai pasal KUHP sesuai pelanggaran. Misalnya merusak, mengancam, melukai dan airsoft gun itu disita,” katanya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman berargumen Polri memang sebaiknya melakukan pendataan pemegang Airsoft Gun maupun Air Gun sebagai wujud antisipasi kriminalitas.
“Selain itu harus melakukan razia senjata api ilegal, harus digiatkan. Beberapa penembakan polisi menjadi perhatian Kompolnas. Kapolda harus bisa melakukan pengawasan senpi anggotanya, dan dilakukan uji psikologis secara periodik,” tandasnya.
(lns)