Upaya pemecatan raja, salahi Keppres No.23/1988

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 15:29 WIB
Upaya pemecatan raja, salahi Keppres No.23/1988
Upaya pemecatan raja, salahi Keppres No.23/1988
A A A
Sindonews.com - Gusti Pangeran Haryo (GPH) Madukusumo menilai keliru langkah Lembaga Dewan Adat yang berniat memecat Sinuhun Pakubuwono XIII sebagia Raja Keraton Kasunanan Solo.

Menurutnya, langkah Lembaga Dewan menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia No.23/1988.

Kepada KORAN SINDO, adik Sinuhun ini menegaskan sesuai dengan Keppres tersebut tidak ada siapapun baik perseorangan atau lembaga yang bisa menurunkan atau mengambil alih tugas Raja Keraton Solo selama kondisi beliau masih hidup.

Jika hal ini terjadi, maka itu merupakan sikap pelengseran ilegal. “Mereka itu melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Indonesia No.23/1988 tentang status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta,” tegasnya di kediamannya, Jumat (30/8/2013).

Aturan adat yang selama ini digembar-gemborkan Lembaga Dewan Adat, menurutnya adalah akal-akalan dari oknum-oknum kerabat Keraton yang berniat mendapatkan keuntungan dari keberadaan lembaga tersebut.

“Itu tidak ada aturan-aturan seperti itu. Ini hanya akal-akalannya menantu Sinuhun PB XII, Satriyo Hadinagoro dan Eddy Wirabhumi yang berupaya menguasai ekonomi di keraton,” jelasnya.

Ia meminta agar kedua menantu tersebut tidak memprovokasi pihak-pihak yang ada untuk melanggengkan kepentingan mereka. Termasuk pernyataan dari pihak Lembaga Dewan Adat yang hendak melengserkan raja.

“Kemarin itu, Halal Bi Halal adalah acara yang merupakan bentuk niat baik raja. Ia ingin mengumpulkan adik-adiknya, dan berharap semua hal yang ada di keraton bisa dikerjakan bersama dan hasilnya bersama. Beliau tidak ada niatan menyingkirkan adik-adiknya, tapi beliau juga tidak mau kalau situasi keraton diobrak-abrik hanya karena ada oknum yang ingin menguasai ekonomi di keraton,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Gusti Madu, pihaknya meminta kepada kedua menantu PB XII tersebut untuk segera meminta maaf kepada Sinuhun.

Ia menegaskan, jika nantinya Sinuhun marah, kerabat dan menantu keraton yang ada di Lembaga Dewan Adat bisa saja gelarnya dicabut.

“Kalau sampai Sinuhun marah, gelar mereka bisa dicabut lho,” tegasnya.

Sedangkan mengenai pernyataan Ketua Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi yang mengatakan kerabat Keraton Solo telah mengadakan rapat dan memutuskan akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab Hangabehi sebagai Raja Keraton Solo. Gusti Madu justru mempertanyakan pernyataan tersebut.

Pasalnya sebagai kerabat Keraton, dia yang merupakan kakak Kandung dari GKR Koes Moertiyah Wandasari (Gusti Moeng) dan adik dari Sinuhu PB XIII Hangabehi, sama sekali tidak mengetahui adanya rapat tersebut.

“Saya bingung, itu yang dimaksud kerabat Keraton yang mana? Jangan membuat pernyataan sepihak seperti itu. Kalau mengambil keputusan, ya semua harus dipanggil. Sekarang kan ada dua kubu yang berbeda, kubunya Moeng yang dikomandoi Eddy dan kubu yang memihak Sinuhun,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan mediasi atas konflik tersebut. Pasalnya jika tidak segera dilakukan mediasi. Ia percaya, kelak akan muncul korban berjatuhan.

“Ya saya harap pemerintah mau memediasi kami. Sehingga nantinya tidak aka nada korban yang berjatuhan,” katanya.

Sebelumnya, Mahapatih KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, semenjak Mataram Kuno, keberadaan Lembaga Dewan Adat tidak ada.

Bahkan dalam pertemuan antara Sinuhun dengan warga Baluwarti, ia menyampaikan sikap keberadaan Lembaga Dewan Adat, dan hal ini disambut dengan sikap serentak ketidaksetujuan warga dengan keberadaan lembaga tersebut.

“Yang jelas di Mataram itu tidak ada Lembaga Dewan Adat. Kami akan mengupayakan membubarkan lembaga itu,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan KORAN SINDO di lapangan, situasi di Keraton Kasunanan Surakarta sudah jauh lebih kondusif. Keberadaan aparat keamanan sudah berangsur-angsur berkurang. Sedangkan untuk saat ini wisatawan sudah bisa memasuki pelataran Sasana Sewaka.

Sebelumnya semenjak adanya konflik pengunjung dilaran memasuki pelataran Sasana Sewaka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan, rencana kedatangan Kepala DPRD Solo, YF Sukasno yang dijadwalkan Jumat (30/8) mengunjungi keraton urung terlaksana. Saat dikonfirmasi, ia menjelaskan akan mengganti jadwal kunjungan menjadi hari Senin mendatang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.1185 seconds (0.1#10.140)