Dishub sebut sebagian besar Metro Mini nekat beroperasi
Kamis, 29 Agustus 2013 - 14:04 WIB
Dishub sebut sebagian besar Metro Mini nekat beroperasi
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya angkutan umum yang tidak layak jalan masih beroperasi tak lepas dari kurangnya kesadaran pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari 3.168 unit Metro Mini, hanya 1.088 unit yang melakukan uji KIR.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, dari data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya 1.088 dari 3.168 Metro Mini yang rutin mengikuti uji KIR.
"Jumlah Metro Mini 3.168 angkutan sementara yang rutinuji KIR hanya 1.088 kendaraan dan untuk pengurusan trayek hanya 536 armada," katanya, Kamis (29/8/2013).
Dia melanjutkan, jumlah tersebut sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah metro mini yang beroperasi di jalan. "Selebihnya ya nekat," ujar Syafrin.
Ia menjelaskan ada 140 armada metro mini yang dikandangkan karena nekat beroperasi tanpa memiliki kelengkapan berkas. Bus yang ditahan oleh Dinas Perhubungan akan diproses hingga ke pengadilan.
Jika kemudian dinyatakan bebas maka pengusaha armada tersebut harus menandatangi surat pernyataan akan melengkapi berkas-berkas tersebut.
"Mereka akan diuji KIR kembali. Kalau tetap tidak lolos maka tidak boleh beroperasi. Jika masih tetap ditemukan di jalan, maka akan dikandangkan dan tidak akan dibolehkan keluar," tegasnya.
Kebanyakan metromini yang menjalani uji KIR terkendala pada rem tangan dan speedo meter yang tak lagi berfungsi. Hal ini karena sebagian besar, bus metro mini diproduksi sejak tahun 1970 dan masih digunakan hingga saat ini sehingga onderdilnya sudah tidak beredar di pasaran.
Angkutan yang dikandangkan tersebut saat ini berada di depo Rawa Buaya, Pulo Gebang dan Tanah Merdeka.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, dari data Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya 1.088 dari 3.168 Metro Mini yang rutin mengikuti uji KIR.
"Jumlah Metro Mini 3.168 angkutan sementara yang rutinuji KIR hanya 1.088 kendaraan dan untuk pengurusan trayek hanya 536 armada," katanya, Kamis (29/8/2013).
Dia melanjutkan, jumlah tersebut sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah metro mini yang beroperasi di jalan. "Selebihnya ya nekat," ujar Syafrin.
Ia menjelaskan ada 140 armada metro mini yang dikandangkan karena nekat beroperasi tanpa memiliki kelengkapan berkas. Bus yang ditahan oleh Dinas Perhubungan akan diproses hingga ke pengadilan.
Jika kemudian dinyatakan bebas maka pengusaha armada tersebut harus menandatangi surat pernyataan akan melengkapi berkas-berkas tersebut.
"Mereka akan diuji KIR kembali. Kalau tetap tidak lolos maka tidak boleh beroperasi. Jika masih tetap ditemukan di jalan, maka akan dikandangkan dan tidak akan dibolehkan keluar," tegasnya.
Kebanyakan metromini yang menjalani uji KIR terkendala pada rem tangan dan speedo meter yang tak lagi berfungsi. Hal ini karena sebagian besar, bus metro mini diproduksi sejak tahun 1970 dan masih digunakan hingga saat ini sehingga onderdilnya sudah tidak beredar di pasaran.
Angkutan yang dikandangkan tersebut saat ini berada di depo Rawa Buaya, Pulo Gebang dan Tanah Merdeka.
(ysw)