Jalan rusak, Pemprov DKI bisa dituntut

Jalan rusak, Pemprov DKI bisa dituntut
A
A
A
Sindonews.com - Masih banyaknya jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan di Jalan Jakarta sangat disayangkan masyarakat. Pasalnya, tidak hanya menimbulkan korban luka. Jalan berlubang juga telah menyebabkan korban jiwa. Penyelenggara yang lalai dengan melakukan pembiaran terancam lima tahun kurungan penjara.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, adanya korban akibat jalan rusak di wilayah hukum Polda Metro Jaya memang menjadi tanggung jawab semua pihak.
Menurut aturan dalam Undang-undang No22/2009 tentang Lalulintas, Angkutan dan Jalan disebutkan penyelenggara jalan wajib memberikan jalan terbaik bagi pengendara.
"Masyarakat memang mempunyai hak untuk menuntut penyelenggara jalan. Pasalnya dalam pasal 24 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2013).
Jika belum dilakukan perbaikan, lanjutnya, pemerintah wajib memberikan rambu atau tanda. Bahkan bila penyelenggara jalan, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan belum memperbaiki maka mereka bisa dipidanakan.
Ia merinci hukumannya, misalnya lalai dan belum memperbaiki dan menimbulkan korban ringan maka setiap penyelenggara jalan bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 6 bulan dengan denda Rp12 juta.
Untuk korban luka berat diancam kurungan satu tahun dengan denda Rp24 juta sementara untuk yang menyebabkan meninggal dunia maka bisa dipidana kurungan lima tahun dengan denda Rp120 juta.
"Kami juga masih lakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi belakangan ini, dari saksi memang menyebutkan ada faktor jalan rusak yang menjadi penyebabnya," ujarnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, adanya korban akibat jalan rusak di wilayah hukum Polda Metro Jaya memang menjadi tanggung jawab semua pihak.
Menurut aturan dalam Undang-undang No22/2009 tentang Lalulintas, Angkutan dan Jalan disebutkan penyelenggara jalan wajib memberikan jalan terbaik bagi pengendara.
"Masyarakat memang mempunyai hak untuk menuntut penyelenggara jalan. Pasalnya dalam pasal 24 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2013).
Jika belum dilakukan perbaikan, lanjutnya, pemerintah wajib memberikan rambu atau tanda. Bahkan bila penyelenggara jalan, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan belum memperbaiki maka mereka bisa dipidanakan.
Ia merinci hukumannya, misalnya lalai dan belum memperbaiki dan menimbulkan korban ringan maka setiap penyelenggara jalan bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 6 bulan dengan denda Rp12 juta.
Untuk korban luka berat diancam kurungan satu tahun dengan denda Rp24 juta sementara untuk yang menyebabkan meninggal dunia maka bisa dipidana kurungan lima tahun dengan denda Rp120 juta.
"Kami juga masih lakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi belakangan ini, dari saksi memang menyebutkan ada faktor jalan rusak yang menjadi penyebabnya," ujarnya.
(ysw)