Jalan rusak, Pemprov DKI bisa dituntut

Kamis, 29 Agustus 2013 - 12:48 WIB
Jalan rusak, Pemprov...
Jalan rusak, Pemprov DKI bisa dituntut
A A A
Sindonews.com - Masih banyaknya jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan di Jalan Jakarta sangat disayangkan masyarakat. Pasalnya, tidak hanya menimbulkan korban luka. Jalan berlubang juga telah menyebabkan korban jiwa. Penyelenggara yang lalai dengan melakukan pembiaran terancam lima tahun kurungan penjara.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, adanya korban akibat jalan rusak di wilayah hukum Polda Metro Jaya memang menjadi tanggung jawab semua pihak.

Menurut aturan dalam Undang-undang No22/2009 tentang Lalulintas, Angkutan dan Jalan disebutkan penyelenggara jalan wajib memberikan jalan terbaik bagi pengendara.

"Masyarakat memang mempunyai hak untuk menuntut penyelenggara jalan. Pasalnya dalam pasal 24 ayat 1 disebutkan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2013).

Jika belum dilakukan perbaikan, lanjutnya, pemerintah wajib memberikan rambu atau tanda. Bahkan bila penyelenggara jalan, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan belum memperbaiki maka mereka bisa dipidanakan.
Ia merinci hukumannya, misalnya lalai dan belum memperbaiki dan menimbulkan korban ringan maka setiap penyelenggara jalan bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 6 bulan dengan denda Rp12 juta.

Untuk korban luka berat diancam kurungan satu tahun dengan denda Rp24 juta sementara untuk yang menyebabkan meninggal dunia maka bisa dipidana kurungan lima tahun dengan denda Rp120 juta.

"Kami juga masih lakukan penyelidikan terkait kecelakaan yang terjadi belakangan ini, dari saksi memang menyebutkan ada faktor jalan rusak yang menjadi penyebabnya," ujarnya.
(ysw)
Berita Terkait
Tak Kunjung Diperbaiki,...
Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Poros Antang Kian Memprihatinkan
Mirip Kubangan Kerbau,...
Mirip Kubangan Kerbau, Jalan Tani Raya Pringsewu Dikeluhkan Warga
Curah Hujan Tinggi,...
Curah Hujan Tinggi, Jalan Pematangsiantar Menuju Tapanuli Terancam Amblas
Rusak Parah, 8 Titik...
Rusak Parah, 8 Titik Jalan Trans Merauke-Tanah Merah Sebabkan Kemacetan
Usai Digenangi Banjir,...
Usai Digenangi Banjir, Jalan Trans Provinsi di Wajo Rusak Parah
Warga Keluhkan Jalan...
Warga Keluhkan Jalan Penghubung Dua Desa di Lutra yang Rusak Parah
Berita Terkini
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
45 menit yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
1 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
2 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
5 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
9 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
9 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved