Mahasiswa desak Kejati Malut tangkap Bupati Halteng

Kamis, 29 Agustus 2013 - 12:09 WIB
Mahasiswa desak Kejati...
Mahasiswa desak Kejati Malut tangkap Bupati Halteng
A A A
Sindonews.com - Puluhan Mahasiswa di Ternate, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), mereka meminta agar Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) M Al Yasin Ali segera ditangkap atas dugaan korupsi APBD.

Korupsi itu dilakukan tahun 2010 sebesar Rp11,5 miliar untuk Pengadaan kapal rakyat KM Fai Sayang.

Mahasiswa yang menamakan diri Jaringan Muda Malut (JMMU) itu menilai Pengadaan KM Fai Sayang penuh rekayasa karena tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan Keppres.

"Pembelian KM Fai Sayang tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Keppres tentang pengadaan barang dan jasa yakni harus melalui proses tender karena menggunakan uang negara. Sementara yang terjadi adalah pembelian hanya dengan menggunakan akta notaris saja," kata kordinator Putera Ebams, di sela aksi tersebut, Kamis (29/8/2013).

Selain itu menurut Ebams, nilai kapal yang di beli terlampau mahal yakni Rp11,5 miliar. Padahal taksiran harga kapal bekas seperti itu nilainya hanya sekitar Rp6 miliar sampai Rp7 miliar.

Dia menduga kasus itu sengaja didiamkan oleh penyidik Kejati karena sampai saat ini tidak ada satupun pejabat yang terlibat dalam pembelian kapal dan tidak di tetapkan sebagai tersangka.

"Kasusnya sudah jelas. Ada kesalahan prosedur dan markup harga. Kenapa penyidik Kejati hanya diamkan saja? Jagan -jangan sudah ada deal dengan Bupati Halteng sehingga kasus ini didiamkan," ujar Ebams.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, penyidik Kejati telah melakukan pemeriksaan dan menemukan ada kesalahan prosedur pembelian. Namun penyidik belum bisa menetapkan ada unsur markup atau tidak.

"Jaksa sangat serius menangani kasus tersebut. Buktinya kami telah mintai keterangan sejumlah saksi. Bahkan Bupati Yasin Ali telah kami mintai keterangan. Kami masih mengumpulkan bukti. Yang pasti jaksa tidak tinggal diam untuk tuntaskan kasus tersebut," jelas Rebert.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3142 seconds (0.1#10.140)