Polres Sidrap ungkap kasus sabu senilai Rp18 M
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,4 kg atau setara dengan Rp18 miliar.
Narkotika dalam jumlah besar itu berhasil diamankan dari pria berinisial NN (28), warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dalam penangkapan terhadap N, polisi juga berhasil megamankan seorang warga berinisial AD yang saat dilakukan penangkapan sedang bersama tersangka.
Terbongkarnya peredaran sabu ini diketahui merupakan pengembangan laporan dari masyarakat. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas yang selalu mencurigakan di rumah tersangka NN.
"Atas laporan warga tersebut, kami lansung melakukan penindakan dengan menuju ke lokasi yang dicurigai warga tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Andarias, Rabu (28/8/2013).
Penangkapan itu sendiri dilakukan aparat gabungan dari Polsek Baranti bersama Tim Reserse Polres Sidrap. Benar saja, aparat kepolisian langsung menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 188 bungkus.
Pada pengembangan berikutnya, polisi kembali mengamankan seorang perempuan yang berinisial NI (20) yang merupakan istri seorang warga berinisal lJ yang diduga kuat merupakan pemilik barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka NN, keberadaan barang haram berupa sabu seberat 9,4 kilogram tersebut di rumahnya tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya hanya dititipkan, barang itu sudah ada di rumah saya sejak Senin (26/8) lalu," jelas NN saat memberikan keterangan di kepolisian.
Sementara itu, tiga tersangka dan barang bukti saat ini dinyatakan akan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sidrap. Menurut informasi, kasus ini akan terus dikembangkan hingga pemilik sabu yang sebenarnya dapat tertangkap.
Narkotika dalam jumlah besar itu berhasil diamankan dari pria berinisial NN (28), warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dalam penangkapan terhadap N, polisi juga berhasil megamankan seorang warga berinisial AD yang saat dilakukan penangkapan sedang bersama tersangka.
Terbongkarnya peredaran sabu ini diketahui merupakan pengembangan laporan dari masyarakat. Masyarakat merasa curiga dengan aktivitas yang selalu mencurigakan di rumah tersangka NN.
"Atas laporan warga tersebut, kami lansung melakukan penindakan dengan menuju ke lokasi yang dicurigai warga tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Andarias, Rabu (28/8/2013).
Penangkapan itu sendiri dilakukan aparat gabungan dari Polsek Baranti bersama Tim Reserse Polres Sidrap. Benar saja, aparat kepolisian langsung menemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 188 bungkus.
Pada pengembangan berikutnya, polisi kembali mengamankan seorang perempuan yang berinisial NI (20) yang merupakan istri seorang warga berinisal lJ yang diduga kuat merupakan pemilik barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka NN, keberadaan barang haram berupa sabu seberat 9,4 kilogram tersebut di rumahnya tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya hanya dititipkan, barang itu sudah ada di rumah saya sejak Senin (26/8) lalu," jelas NN saat memberikan keterangan di kepolisian.
Sementara itu, tiga tersangka dan barang bukti saat ini dinyatakan akan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sidrap. Menurut informasi, kasus ini akan terus dikembangkan hingga pemilik sabu yang sebenarnya dapat tertangkap.
(rsa)