Miliaran dana deposito Pemkab Garut diduga diselewengkan
A
A
A
Sindonews.com - Miliaran dana deposito Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut di Bank Jabar Banten (BJB) diduga diselewengkan. Dugaan ini muncul karena pendapatan bunga deposito yang dilaporkan dalam anggaran daerah tidak jelas.
Dewan Pembina LSM Masyarakat Peduli Anggaran Garut (Mapag), Haryono mengatakan, pada 2012 lalu, Pemkab Garut menyimpan dana deposito sebesar Rp200 miliar di BJB. Menurut dia, dugaan penyelewengan terjadi ketika pendapatan yang dilaporkan dari bunga deposito hanya Rp11,6 miliar saja.
“Padahal, pemerintah daerah mendapat special rate deposito dengan bunga sekira 6,75 persen. Seharusnya pendapatan bunga deposito yang diterima Rp13,5 miliar. Sebesar Rp2 miliar lagi tidak dilaporkan ke APBD. Dana yang hilang inilah kemungkinan diselewengkan,” kata Haryono, Rabu (28/8/2013).
Lebih jauh Haryono menjelaskan, modus penyelewengan ini biasanya dilakukan dengan cara tidak memasukan dana deposito dalam rekapitulasi pembiayaan. Padahal deposito ini disimpan dalam pos pembiayaan anggaran.
“Selain itu, dana ini juga hanya muncul dalam sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di akhir tahun dalam bentuk saldo setera kas. Modus lainnya yaitu dana untuk kegiatan yang belum dicairkan, didepositokan dulu untuk mendapatkan bunga. Kemudian, pendapatan bunganya tidak dilaporkan,” ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Garut periode 1998-2009 ini menilai, pemerintah bisa saja melakukan investasi deposito. Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan bila semua urusan wajib pemerintah telah terpenuhi.
“Tujuan investasi ini sebenarnya adalah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun yang terjadi di Garut, banyak kebutuhan wajib yang belum tercukupi bahkan masih menyisakan hutang seperti obat-obatan rumah sakit dan askes sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.
Menurut dia, buruknya pengelolaan deposito Pemkab Garut menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Dia membeberkan, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan tahun 2013, BPK menyebutkan adanya kekurangan pendapatan dari bunga deposito sebesar Rp142 juta di Bank BJB.
“Dana tersebut merupakan kekurangan bunga dari deposito sebesar Rp200 miliar,” sebutnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Garut, Totong, membantah adanya penyelewengan dana deposito. Dia mengaku segala transaksi keuangan telah dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Bank BJB dengan Bendahara Umum Daerah.
“Selain itu, mekanisme pendapatan pemerintah juga telah sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh perbankan termasuk bunga deposito. Jadi, tidak perlu ada yang dicurigai, hitung-hitungannya juga sudah jelas. Masyarakat bisa mengetahuinya langsung,” jelasnya.
Diungkapkan Totong, pada tahun ini pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar untuk deposito. Dana tersebut berasal dari arus kas lancar, yaitu dana tersebut dapat sewaktu-waktu berkurang.
“Kita tidak bisa mengendapkan dana seenaknya,” pungkasnya.
Dewan Pembina LSM Masyarakat Peduli Anggaran Garut (Mapag), Haryono mengatakan, pada 2012 lalu, Pemkab Garut menyimpan dana deposito sebesar Rp200 miliar di BJB. Menurut dia, dugaan penyelewengan terjadi ketika pendapatan yang dilaporkan dari bunga deposito hanya Rp11,6 miliar saja.
“Padahal, pemerintah daerah mendapat special rate deposito dengan bunga sekira 6,75 persen. Seharusnya pendapatan bunga deposito yang diterima Rp13,5 miliar. Sebesar Rp2 miliar lagi tidak dilaporkan ke APBD. Dana yang hilang inilah kemungkinan diselewengkan,” kata Haryono, Rabu (28/8/2013).
Lebih jauh Haryono menjelaskan, modus penyelewengan ini biasanya dilakukan dengan cara tidak memasukan dana deposito dalam rekapitulasi pembiayaan. Padahal deposito ini disimpan dalam pos pembiayaan anggaran.
“Selain itu, dana ini juga hanya muncul dalam sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di akhir tahun dalam bentuk saldo setera kas. Modus lainnya yaitu dana untuk kegiatan yang belum dicairkan, didepositokan dulu untuk mendapatkan bunga. Kemudian, pendapatan bunganya tidak dilaporkan,” ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Garut periode 1998-2009 ini menilai, pemerintah bisa saja melakukan investasi deposito. Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan bila semua urusan wajib pemerintah telah terpenuhi.
“Tujuan investasi ini sebenarnya adalah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun yang terjadi di Garut, banyak kebutuhan wajib yang belum tercukupi bahkan masih menyisakan hutang seperti obat-obatan rumah sakit dan askes sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.
Menurut dia, buruknya pengelolaan deposito Pemkab Garut menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Dia membeberkan, dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan tahun 2013, BPK menyebutkan adanya kekurangan pendapatan dari bunga deposito sebesar Rp142 juta di Bank BJB.
“Dana tersebut merupakan kekurangan bunga dari deposito sebesar Rp200 miliar,” sebutnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Garut, Totong, membantah adanya penyelewengan dana deposito. Dia mengaku segala transaksi keuangan telah dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Bank BJB dengan Bendahara Umum Daerah.
“Selain itu, mekanisme pendapatan pemerintah juga telah sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan oleh perbankan termasuk bunga deposito. Jadi, tidak perlu ada yang dicurigai, hitung-hitungannya juga sudah jelas. Masyarakat bisa mengetahuinya langsung,” jelasnya.
Diungkapkan Totong, pada tahun ini pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp200 miliar untuk deposito. Dana tersebut berasal dari arus kas lancar, yaitu dana tersebut dapat sewaktu-waktu berkurang.
“Kita tidak bisa mengendapkan dana seenaknya,” pungkasnya.
(rsa)