Polda Sulselbar siap usut pencurian siaran tv
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) siap menindaklanjuti maraknya praktik pencurian siaran televisi dan redistribusi ilegal.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menegaskan, sepanjang ada pelaporan dalam kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengusutan.
"Kita sudah dengar tentang itu. Tapi, harus ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pencurian siaran-siaran televisi itu," akunya kemarin.
Menurut Endi, pengusutan kasus tersebut bisa dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait yang mengetahui pasti mengenai proses perizinan serta distribusi siaran.
Seperti Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (AMPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sulsel.
Sebelumnya, Head of Anti Piracy APMI Suroso mengatakan, hampir 50 persen dari total 2.000-an lebih operator TV berlangganan ilegal atau dikenal di masyarakat dengan sebutan TV kabel berada di Pulau Sulawesi.
Salah satu wilayah yang paling banyak melakukan pelanggaran berada di Sulsel dan Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya praktik pencurian siaran TV berlangganan ini, kerugian yang diderita pemilik lisensi siaran TV berlangganan bisa mencapai Rp2 triliun setiap tahun.
Endi menerangkan, jika diketemukan bukti-bukti pencurian siaran televisi, pihaknya bisa menjerat Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 Undang-Undang No 19/2002 tentang Hak Cipta dan atau pasal 25 dan 33 Undang-Undang No 32/2002 tentang Hak Siar jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini menambahkan, dengan adanya pelaporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, penyidik kepolisian akan turun menyelidikinya.
"Sepanjang itu baru masalah pelanggaran administratif, masih dalam ranah instansi berwenang. Tapi jika sudah mengarah ke pidana, kita pasti turun," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menegaskan, sepanjang ada pelaporan dalam kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pengusutan.
"Kita sudah dengar tentang itu. Tapi, harus ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pencurian siaran-siaran televisi itu," akunya kemarin.
Menurut Endi, pengusutan kasus tersebut bisa dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak terkait yang mengetahui pasti mengenai proses perizinan serta distribusi siaran.
Seperti Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (AMPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Sulsel.
Sebelumnya, Head of Anti Piracy APMI Suroso mengatakan, hampir 50 persen dari total 2.000-an lebih operator TV berlangganan ilegal atau dikenal di masyarakat dengan sebutan TV kabel berada di Pulau Sulawesi.
Salah satu wilayah yang paling banyak melakukan pelanggaran berada di Sulsel dan Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya praktik pencurian siaran TV berlangganan ini, kerugian yang diderita pemilik lisensi siaran TV berlangganan bisa mencapai Rp2 triliun setiap tahun.
Endi menerangkan, jika diketemukan bukti-bukti pencurian siaran televisi, pihaknya bisa menjerat Hak Cipta dan Hak Siar sebagaimana diatur dalam pasal 49 dan 72 Undang-Undang No 19/2002 tentang Hak Cipta dan atau pasal 25 dan 33 Undang-Undang No 32/2002 tentang Hak Siar jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mantan Wakapolrestabes Makassar ini menambahkan, dengan adanya pelaporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, penyidik kepolisian akan turun menyelidikinya.
"Sepanjang itu baru masalah pelanggaran administratif, masih dalam ranah instansi berwenang. Tapi jika sudah mengarah ke pidana, kita pasti turun," pungkasnya.
(lns)