Caleg di Kota Solo tidak kenal etika

Selasa, 27 Agustus 2013 - 16:01 WIB
Caleg di Kota Solo tidak...
Caleg di Kota Solo tidak kenal etika
A A A
Sindonews.com - Pemasangan media kampanye luar ruang calon legislatif dikhawatirkan semakin marak pascapengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ini diprediksikan dari hasil penertiban ratusan atribut Bacaleg beberapa waktu lalu.

Kasi Pengendalian dan Operasional Kantor Satpol PP dan Linmas Solo Jawa Tengah Bambang mendapati atribut calon wakil rakyat dari berbagai parpol masih terpasang di perkampungan. Letaknya tersebar sampai ke jalanan sempit.

Seluruh atribut itu, terpasang sebelum DCT diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, penertiban atribut oleh Satpol PP hanya bisa menjangkau area terlarang (white area) di jalan protokol. Dia khawatir, pemasangan atribut menyulap Kota Solo jadi hutan spanduk pascapengumuman DCT.

“Justru di perkampungan lebih banyak dan tersebar. Kami sulit mengawasi dan menertibkan kalau pemasangannya sampai ke jalan kampung. Belum juga selesai menertibkan atribut Bacaleg, kemungkinan akan bertambah lagi dengan sudah ditetapkannya DCT,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Hasil penertiban gabungan, pada 5 Agustus 2013, didapati 216 lembar atribut dari 13 parpol, meliputi bendera, baliho, umbul-umbul, dan banner.

Pemasangannya seakan tak berhenti mengingat penertiban sebelumnya juga mendapati ratusan lembar atribut. Bambang mengatakan, ramainya pemasangan atribut menandakan calon wakil rakyat kurang mengerti etika tata ruang kota.

“Bahwasanya white area terlarang dipasang atribut. Nah, ini yang tak dimengerti pemasang atribut. Etika mereka kurang,” jelasnya.

Tak jarang, pemasangannya sampai mengganggu kepentingan umum, misalnya baliho yang dipasang menutupi rambu lalu lintas. Pemasangan atribut model ini ditemukannya di Palang Joglo Kadipiro dan Tugu Cembengan, Bundaran Jebres.

“Balihonya besar-besar sampai menutupi lampu merah. Meski pemasangannya masuk iklan, seharusnya berkonsultasi dulu dengan instansi terkait sebelum memasang,” ungkapnya.

Penertiban atribut politik juga dilandasi Perwali No.2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres, Pilgub, Pilwakot, Atribut Parpol dan Atribut Ormas. Sayangnya, perizinan Kesbangpol ihwal pemasangan atribut yang diamanatkan Perwali, seringkali dikesampingkan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)