Caleg di Kota Solo tidak kenal etika

Selasa, 27 Agustus 2013 - 16:01 WIB
Caleg di Kota Solo tidak...
Caleg di Kota Solo tidak kenal etika
A A A
Sindonews.com - Pemasangan media kampanye luar ruang calon legislatif dikhawatirkan semakin marak pascapengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Ini diprediksikan dari hasil penertiban ratusan atribut Bacaleg beberapa waktu lalu.

Kasi Pengendalian dan Operasional Kantor Satpol PP dan Linmas Solo Jawa Tengah Bambang mendapati atribut calon wakil rakyat dari berbagai parpol masih terpasang di perkampungan. Letaknya tersebar sampai ke jalanan sempit.

Seluruh atribut itu, terpasang sebelum DCT diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, penertiban atribut oleh Satpol PP hanya bisa menjangkau area terlarang (white area) di jalan protokol. Dia khawatir, pemasangan atribut menyulap Kota Solo jadi hutan spanduk pascapengumuman DCT.

“Justru di perkampungan lebih banyak dan tersebar. Kami sulit mengawasi dan menertibkan kalau pemasangannya sampai ke jalan kampung. Belum juga selesai menertibkan atribut Bacaleg, kemungkinan akan bertambah lagi dengan sudah ditetapkannya DCT,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).

Hasil penertiban gabungan, pada 5 Agustus 2013, didapati 216 lembar atribut dari 13 parpol, meliputi bendera, baliho, umbul-umbul, dan banner.

Pemasangannya seakan tak berhenti mengingat penertiban sebelumnya juga mendapati ratusan lembar atribut. Bambang mengatakan, ramainya pemasangan atribut menandakan calon wakil rakyat kurang mengerti etika tata ruang kota.

“Bahwasanya white area terlarang dipasang atribut. Nah, ini yang tak dimengerti pemasang atribut. Etika mereka kurang,” jelasnya.

Tak jarang, pemasangannya sampai mengganggu kepentingan umum, misalnya baliho yang dipasang menutupi rambu lalu lintas. Pemasangan atribut model ini ditemukannya di Palang Joglo Kadipiro dan Tugu Cembengan, Bundaran Jebres.

“Balihonya besar-besar sampai menutupi lampu merah. Meski pemasangannya masuk iklan, seharusnya berkonsultasi dulu dengan instansi terkait sebelum memasang,” ungkapnya.

Penertiban atribut politik juga dilandasi Perwali No.2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres, Pilgub, Pilwakot, Atribut Parpol dan Atribut Ormas. Sayangnya, perizinan Kesbangpol ihwal pemasangan atribut yang diamanatkan Perwali, seringkali dikesampingkan.
(san)
Berita Terkait
Perindo Pakai Logo Baru...
Perindo Pakai Logo Baru Hadapi Pemilihan Legislatif 2024
PUAN Dukung Keterwakilan...
PUAN Dukung Keterwakilan Perempuan di Pemilihan Legislatif 2024
Target Menang Pemilihan...
Target Menang Pemilihan Legislatif, PKS Pangkep Gaet Kaum Muda
PKS Sulsel Target 147...
PKS Sulsel Target 147 Kursi di Pemilihan Legislatif 2024
Laporan Kecurangan Pemilu...
Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain
Pencoretan Nama Irman...
Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved