Kejanggalan di dua versi formulir BC Pilgub Jatim

Selasa, 27 Agustus 2013 - 05:00 WIB
Kejanggalan di dua versi...
Kejanggalan di dua versi formulir BC Pilgub Jatim
A A A
Sindonews.com - Penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim), muncul dua versi Formulir BC. Dua Versi tersebut adalah tertanggal 29 Juli 2013 dan Tertanggal 16 Agustus 2013.

Anggota Bawaslu Jatim, Andreas Pardede, mengatakan pada formulir BC versi dicetak pada tanggal 16 Agustus kejanggalannya ada pada tanda tangan tiga komisioner KPU Jatim yakni Nadjib Hamus, Agung Nugroho dan Agus Mahfud Fauzi. Tiga Komisioner KPU baru diaktifkan pada tanggal 14 Agustus 2013.

"Ketua KPU mengaku bahan Formulis BC diserahkan ke percetakan sekira 5 Agustus lalu. Dan Ketiga komisioner itu status masih diberhentikan sementara. Jadi tanda tangan tiga komisioner itu patut diragukan keasliannya," kata Andreas, di Kantor Bawaslu Jatim, Senin (26/8/2013).

Kemudian formulir BC versi tanggal 29 Juli 2013 sangat jelas sekali kejanggalannya. Di formulir itu terpampang foto empat pasangan calon, yakni Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) nomer urut 1, Eggi Sudjana-M Sihat nomer urut 2, Pasangan Bambang DH-Said Abdullah (Jempol) nomer urut 3 dan Khofifah-Herman (BerKaH) nomer urut 4.

"Padahal, putusan DKPP RI Nomor 17/DKPP-PKE-II/2013 yang memerintahkan KPU RI supaya memasukkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawireja sebagai peserta Pemilukada Jatim 2013, baru dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2013. Artinya KPU Jatim mendahului putusan DKPP, atau tidak netral sejak awal KPU pastikan Khofifah lolos," katanya.

Putusan DKPP itu, lanjut Sufyanto lantas ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat keputusan Nomor 671/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Jawa Timur yang memenuhi syarat dalam pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, tertanggal 31 Juli 2013.

"Ternyata di Formulir BC itu sudah tercetak nama pasangan BerKah ini. Ini khan ada kejanggalan," tambahnya.

Kata Sufyanto, pihaknya akan bekerja sesuai dengan undang-undang dan tidak boleh ada pelanggaran. Akan dilihat runutan alur dokumen bagaimana sebuah kebijakan, dan bisa dilihat ritme tanggal per tanggal.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)