Lilik & Vendra hanya 4 hari di LP Kedungpane
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Dinas Pertanian Pemerintah Kota Semarang, Lilik Purno Putranto dan Direktur PT Adora Integrasi Solusi, Vendra Wasnury, hanya empat hari tercatat sebagai penghuni LP Kedungpane.
Dua tersangka ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Senin (19/8) lalu, kini berstatus tahanan kota. Keduanya pun melenggang keluar dari LP Kedungpane, Jumat (23/8)
Keduanya ditahan lantaran diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
Semarang, dengan kerugian negara hingga Rp3,1 miliar.
Namun sejak kasusnya masuk dalam tahap penyidikan dan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2012 silam, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak melakukan penahan terhadap keduanya.
Keduanya baru ditahan pada Senin (19/8) lalu, melalui penyerahan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng kepada penyidik Kejaksaan Negeri Semarang.
"Setelah kita memeriksa berkas perkaranya, kita langsung menahan keduanya di LP Kedungpane, " ujar Kasi Pidsus Kejari Semarang, ER Candra, Jumat (23/8/2013).
Kini keduanya berstatus tahanan kota. Hal ini dibenarkan Kepala Pengamaman Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, Maliki.
"Ya benar, dua tahanan Kejari Semarang keluar hari ini karena beralih status menjadi tahanan kota," kata Maliki
Salah seorang tahanan yang berada satu blok dengan keduanya mengaku heran jika, keduanya dijadikan tahanan kota. "Kami satu blok dan setiap pagi olah raga sama-sama," ujarnya seraya memohon identitasnya tidak ditulis.
Tersangka Lilik dan Vendra yang ditahan sejak Senin lalu itu akan habis masa tahanannya hingga 7 September 2013 mendatang.
Selanjutnya bisa diperpanjang lagi. Penahan ini seperti dijelaskan Candra untuk keperluan penyusunan dakwaan, sebelum jaksa penuntut melimpahkan perkara ke pengadilan dan penahanan menjadi kewenangan hakim.
Kejari Semarang berdalih, dipenuhinya permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota itu karena kerugian negara dalam kasus ini telah pulih.
"Sebelumnya dikembalikan separuh. Tapi kini sidah kembali seluruhnya, Rp3,1 miliar. Kami mengutamakan recovery asset jadi uang negara bisa pulih," kata Kepala Kejari Semarang, Muhamad Rum
Dikatakan yang mengembalikan kerugian negara adalah pihak yang diduga menikmati hasil korupsi. Yakni PT Adora. PT Adora adalah pelaksana proyek yang didanai dari APBD Semarang tahun 2011 tersebut.
Saat itu, Lilik masih mnejabat sebagai Kepala Bagian Pajak Daerah DPKAD Semarang. Dalam kasus ini, Lilik berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Lilik dan Vendra diduga kongkalikong untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 4,17 miliar.
Dana tersebut sedianya cair setelah pekerjaan pengadaan aplikasi PBB online selesai dikerjakan. Namun kenyataanny pekerjaan belum selesai seluruhnya, tapi anggaran sudah dicairkan.
Lilik diduga menandatangani berita acara serah terima barang dan laporan hasil pekerjaan yang dinyatakan telah selesai 100 persen.
Padahal, hingga masa kontrak sesuai surat perintah pekerjaan (SPK) berakhir pada 15 Desember 2011, proyek masih belum selesai.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Kota Semarang tahun 2011, ada dana proyek senilai Rp3,16 miliar yang belum diselesaikan.
Dua tersangka ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada Senin (19/8) lalu, kini berstatus tahanan kota. Keduanya pun melenggang keluar dari LP Kedungpane, Jumat (23/8)
Keduanya ditahan lantaran diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD)
Semarang, dengan kerugian negara hingga Rp3,1 miliar.
Namun sejak kasusnya masuk dalam tahap penyidikan dan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2012 silam, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak melakukan penahan terhadap keduanya.
Keduanya baru ditahan pada Senin (19/8) lalu, melalui penyerahan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jateng kepada penyidik Kejaksaan Negeri Semarang.
"Setelah kita memeriksa berkas perkaranya, kita langsung menahan keduanya di LP Kedungpane, " ujar Kasi Pidsus Kejari Semarang, ER Candra, Jumat (23/8/2013).
Kini keduanya berstatus tahanan kota. Hal ini dibenarkan Kepala Pengamaman Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, Maliki.
"Ya benar, dua tahanan Kejari Semarang keluar hari ini karena beralih status menjadi tahanan kota," kata Maliki
Salah seorang tahanan yang berada satu blok dengan keduanya mengaku heran jika, keduanya dijadikan tahanan kota. "Kami satu blok dan setiap pagi olah raga sama-sama," ujarnya seraya memohon identitasnya tidak ditulis.
Tersangka Lilik dan Vendra yang ditahan sejak Senin lalu itu akan habis masa tahanannya hingga 7 September 2013 mendatang.
Selanjutnya bisa diperpanjang lagi. Penahan ini seperti dijelaskan Candra untuk keperluan penyusunan dakwaan, sebelum jaksa penuntut melimpahkan perkara ke pengadilan dan penahanan menjadi kewenangan hakim.
Kejari Semarang berdalih, dipenuhinya permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota itu karena kerugian negara dalam kasus ini telah pulih.
"Sebelumnya dikembalikan separuh. Tapi kini sidah kembali seluruhnya, Rp3,1 miliar. Kami mengutamakan recovery asset jadi uang negara bisa pulih," kata Kepala Kejari Semarang, Muhamad Rum
Dikatakan yang mengembalikan kerugian negara adalah pihak yang diduga menikmati hasil korupsi. Yakni PT Adora. PT Adora adalah pelaksana proyek yang didanai dari APBD Semarang tahun 2011 tersebut.
Saat itu, Lilik masih mnejabat sebagai Kepala Bagian Pajak Daerah DPKAD Semarang. Dalam kasus ini, Lilik berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
Lilik dan Vendra diduga kongkalikong untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 4,17 miliar.
Dana tersebut sedianya cair setelah pekerjaan pengadaan aplikasi PBB online selesai dikerjakan. Namun kenyataanny pekerjaan belum selesai seluruhnya, tapi anggaran sudah dicairkan.
Lilik diduga menandatangani berita acara serah terima barang dan laporan hasil pekerjaan yang dinyatakan telah selesai 100 persen.
Padahal, hingga masa kontrak sesuai surat perintah pekerjaan (SPK) berakhir pada 15 Desember 2011, proyek masih belum selesai.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas APBD Kota Semarang tahun 2011, ada dana proyek senilai Rp3,16 miliar yang belum diselesaikan.
(lns)