Rumah industri senpi ilegal di Lubuklinggau digerebek
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau berhasil membongkar home industri pembuatan senjata api ilegal di Jalan Bukit Sulap No 27 RT 01, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekira pukul 19.00 WIB, Kamis (22/8/2013) malam. Di lokasi pembuatan dan servis tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senpi jenis revolver yang terdiri dari satu pucuk senpi silinder isi 6 dengan merek Taurus; satu pucuk senpi revolver rakitan silinder isi enam; satu pucuk senpi rakitan isi satu.
"Selain itu, kami menyita dua pucuk senpi softgun; 12 buah silinder revolver yang telah dilubangi; tiga buah besi as panjang sekira 50 centimeter (cm); satu pucuk senpi laras panjang; empat set pelatuk; dua buah rangka senpi revolver; 17 buah mata bor; lima buah kikir; 20 buah pegas senpi; satu buah magazine; satu bungkus mesiu gypsum; tiga butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter (mm); tiga buah selongsong peluru revolver; dua buah peluru jenis FN; satu buah proyektil peluru; satu buah ragum; satu buah mesin bor duduk; satu unit kamera CCTV; satu buah compresor merek Pro Quip daya 1,5 Hp dan satu buah mesin gerindra listrik. Selain itu, ditemukan satu alat bong penghisap sabu yang masih ada sisanya dan puluhan plastik klip transparan," jelas Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian Lumban Gaol didampingi Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya, Jumat (23/8/2013) saat memberikan keterangan pers.
Disebutnya, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang yakni Donny, H dan AA. Setelah hasil penyelidikan, dua orang yakni H dan AA dijadikan saksi sedangkan tersangka D dijadikan sebagai tersangka utama pembuatan senpi ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, polisi melakukan pengrebekan di Bengkel Linggau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan selama dua minggu.
"Saat ditanya tersangka mengakui sebagai pembuat dan menerima servis senpi," lanjut Dover.
Tersangka Donny, disebutkan telah menjalani aktivitasnya selama satu tahun terakhir. Dilihat dari aktivitas, peralatan dan senpi yang dibuat tersangka, Donny memang sudah cukup mahir dan profesional meskipun tersangka mengaku membuat sendiri dan belajar secara otodidak.
Perwira berpangkat melati dua menjelaskan, untuk dua orang inisial H dan AA dijadikan saksi karena saat penggerebekan keduanya hanya berkunjung di lokasi tersebut. Tetapi penyidik tetap melakukan penyelidikan untuk penyebaran senpi. Sebab, tersangka Donny mengaku menjual senpi itu sebesar Rp1,5 juta untuk satu pucuk.
"Tersangka Donny dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," sebutnya.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekira pukul 19.00 WIB, Kamis (22/8/2013) malam. Di lokasi pembuatan dan servis tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pucuk senpi jenis revolver yang terdiri dari satu pucuk senpi silinder isi 6 dengan merek Taurus; satu pucuk senpi revolver rakitan silinder isi enam; satu pucuk senpi rakitan isi satu.
"Selain itu, kami menyita dua pucuk senpi softgun; 12 buah silinder revolver yang telah dilubangi; tiga buah besi as panjang sekira 50 centimeter (cm); satu pucuk senpi laras panjang; empat set pelatuk; dua buah rangka senpi revolver; 17 buah mata bor; lima buah kikir; 20 buah pegas senpi; satu buah magazine; satu bungkus mesiu gypsum; tiga butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter (mm); tiga buah selongsong peluru revolver; dua buah peluru jenis FN; satu buah proyektil peluru; satu buah ragum; satu buah mesin bor duduk; satu unit kamera CCTV; satu buah compresor merek Pro Quip daya 1,5 Hp dan satu buah mesin gerindra listrik. Selain itu, ditemukan satu alat bong penghisap sabu yang masih ada sisanya dan puluhan plastik klip transparan," jelas Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian Lumban Gaol didampingi Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya, Jumat (23/8/2013) saat memberikan keterangan pers.
Disebutnya, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang yakni Donny, H dan AA. Setelah hasil penyelidikan, dua orang yakni H dan AA dijadikan saksi sedangkan tersangka D dijadikan sebagai tersangka utama pembuatan senpi ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, polisi melakukan pengrebekan di Bengkel Linggau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan selama dua minggu.
"Saat ditanya tersangka mengakui sebagai pembuat dan menerima servis senpi," lanjut Dover.
Tersangka Donny, disebutkan telah menjalani aktivitasnya selama satu tahun terakhir. Dilihat dari aktivitas, peralatan dan senpi yang dibuat tersangka, Donny memang sudah cukup mahir dan profesional meskipun tersangka mengaku membuat sendiri dan belajar secara otodidak.
Perwira berpangkat melati dua menjelaskan, untuk dua orang inisial H dan AA dijadikan saksi karena saat penggerebekan keduanya hanya berkunjung di lokasi tersebut. Tetapi penyidik tetap melakukan penyelidikan untuk penyebaran senpi. Sebab, tersangka Donny mengaku menjual senpi itu sebesar Rp1,5 juta untuk satu pucuk.
"Tersangka Donny dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," sebutnya.
(rsa)