Mengaku petugas KPK, peras pengusaha Rp100 juta
A
A
A
Sindonews.com - Mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang pria mantan anggota Polri yang sempat bertugas di Polres Solok, Sumatera Barat, terpaksa berurusan dengan petugas Polresta Medan.
Pelaku bersama dua anggota komplotannya, diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp100 juta terhadap seorang pengusaha properti. Ketiga pemeras itu adalah Syahrizal Ginting, Mamat Supriadi, dan Didi Sampurna.
Peristiwa pemerasan itu terungkap, ketika tersangka bersama dua rekannya mendatangi lahan properti milik PT Agung Krakatau Properti, di kawasan Jalan Sunggal Medan. Mereka mengaku sebagai anggota KPK dan meminta Rp100 juta kepada pemilik properti, karena ijin usahanya tidak lengkap.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita sebuah kartu identitas KPK atas nama Syahrizal Ginting. Dalam kartu itu, tertulis dia selaku tim pencegah di KPK. Selain itu, petugas juga menyita uang ratusan ribu, diduga hasil perasan pengusaha properti.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1234 XE, yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.
Hans Silalahi, kuasa hukum PT Agung Krakatau Properti mengatakan, ketiga orang pelaku mendatangi proyek perumahan milik kliennya dan meminta uang sebesar Rp100 juta dengan alasan telah menyalahi izin mendirikan bangunan.
Kepada petugas, tersangka Syahrizal mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah pensiun, pada Juni 2013. Dia mengaku pensiun, karena ikut penerimaan sebagai anggota KPK. Diduga stres kalah testing, tersangka kemudian nekat membuat kartu tanda pengenal KPK yang palsu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiganya masih di tahan di Mapolresta Medan. Aparat Polresta Medan akan melakukan konfirmasi kepada lembaga anti korupsi tersebut untuk mengecek keabsahan pelaku sebagai petugas KPK.
Pelaku bersama dua anggota komplotannya, diduga melakukan tindak pidana pemerasan sebesar Rp100 juta terhadap seorang pengusaha properti. Ketiga pemeras itu adalah Syahrizal Ginting, Mamat Supriadi, dan Didi Sampurna.
Peristiwa pemerasan itu terungkap, ketika tersangka bersama dua rekannya mendatangi lahan properti milik PT Agung Krakatau Properti, di kawasan Jalan Sunggal Medan. Mereka mengaku sebagai anggota KPK dan meminta Rp100 juta kepada pemilik properti, karena ijin usahanya tidak lengkap.
Dari ketiga pelaku, petugas menyita sebuah kartu identitas KPK atas nama Syahrizal Ginting. Dalam kartu itu, tertulis dia selaku tim pencegah di KPK. Selain itu, petugas juga menyita uang ratusan ribu, diduga hasil perasan pengusaha properti.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1234 XE, yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.
Hans Silalahi, kuasa hukum PT Agung Krakatau Properti mengatakan, ketiga orang pelaku mendatangi proyek perumahan milik kliennya dan meminta uang sebesar Rp100 juta dengan alasan telah menyalahi izin mendirikan bangunan.
Kepada petugas, tersangka Syahrizal mengaku sebagai mantan anggota Polri yang sudah pensiun, pada Juni 2013. Dia mengaku pensiun, karena ikut penerimaan sebagai anggota KPK. Diduga stres kalah testing, tersangka kemudian nekat membuat kartu tanda pengenal KPK yang palsu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiganya masih di tahan di Mapolresta Medan. Aparat Polresta Medan akan melakukan konfirmasi kepada lembaga anti korupsi tersebut untuk mengecek keabsahan pelaku sebagai petugas KPK.
(san)