Cemarkan lingkungan, warga minta peternakan ayam ditutup

Kamis, 22 Agustus 2013 - 21:25 WIB
Cemarkan lingkungan, warga minta peternakan ayam ditutup
Cemarkan lingkungan, warga minta peternakan ayam ditutup
A A A
Sindonews.com - Berbau dan diduga tak berizin palsu, sebuah peternakan ayam petelur berpopulasi puluhan ribu ekor di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar didemo warga. Puluhan warga yang bermukim di area terdekat menuntut peternakan untuk ditutup.

"Kita sudah tidak tahan dengan bau kotoran ayam," ujar Serly sebagai juru bicara warga, Kamis (22/8/2013).

Di depan petugas satpol PP, perangkat desa, pegawai kecamatan, perwakilan kantor lingkungan hidup dan pemilik ayam, Serly menyampaikan, bahwa aroma tidak sedap peternakan sudah masuk kategori pencemaran lingkungan.

Saban hari, mulai bangun tidur (pagi) hingga hendak tidur (malam), warga dipaksa menghisap udara busuk yang berasal dari kandang ayam.

Tidak hanya itu, Aroma tidak sedap, kata Serly juga mendatangkan lalat. Serangga yang secara teori kesehatan membawa baksil penyakit itu menyerbu makanan dan minuman warga.

"Dengan keberadaan kandang ayam, dapat dikatakan lingkungan tempat tinggal kami menjadi tidak sehat," jelasnya.

Peternakan ayam itu berdiri sudah cukup lama. Sesuai keterangan izin lingkungan (HO) dan prinsip, surat perizinan tersebut dikeluarkan sejak tahun 1986.

Menurut Serly, ada sejumlah data persyaratan pembuatan izin yang tidak sesuai fakta di lapangan. Yakni terkait nama-nama warga yang bertanda tangan, dinilai Serly palsu.

Kemudian lokasi yang ada. Awal pengajuanya untuk pengeringan kacang. Namun telah berubah menjadi kandang peternakan ayam.

"Sebab warga yang tersebut di syarat ijin itu tidak pernah bertanda tangan. Syarat ijin itu diduga palsu. Ini harus diusut, "tegasnya.

Mediasi para pihak langsung dilakukan. Benny, pemilik peternakan ayam mengakui banyak kekurangan pada peternakan ayamnya. Hal itu yang mengakibatkan "bocornya" udara tidak sedap.

Pengusaha asal Kota Blitar itu berjanji akan melakukan pembenahan. Namun, janji itu langsung ditolak warga. Sebab tuntutan warga adalah penutupan. Bukan pembenahan. "Karena tetap ditolak, maka seluruh pihak terkait akan melakukan kajian lebih mendalam, "terang Suyanto juru bicara dari Satpol PP.

Sementara menanggapi hal itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Ansori mengatakan akan mengakaji seluruh permasalahan.

Jika memang ditemukan kesalahan, terutama perihal perizinan, dewan meminta eksekutif untuk mengambil tindakan tegas.

"Kita akan cek satu persatu. Jika terbukti bersalah, sepatutnya ada tindakan tegas," ujarnya.

Sementara setelah diberi penjelasan, warga akhirnya bersedia membubarkan diri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3568 seconds (0.1#10.140)